Artikel ini adalah bagian 4 dari 5 refleksi dari pelatihan VCAT KBGS untuk tenaga kesehatan di Kupang yang diadakan oleh Komunitas Dokter Tanpa Stigma berkolaborasi dengan PKBI NTT.
Di Kupang, ketegangan antara norma hukum adat dan kebijakan nasional menciptakan paradoks serius dalam penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Meskipun regulasi seperti Undang-Undang No. 23/2004 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah memberikan kerangka hukum yang jelas dan progresif, implementasinya kerap terhambat oleh dominasi mekanisme penyelesaian adat di tingkat desa. Sistem adat yang masih kuat ini sering kali mengedepankan prinsip musyawarah dan restitusi tanpa melibatkan pendekatan hukum formal yang dapat menjamin keadilan bagi korban. Akibatnya, korban KBGS menghadapi risiko pengabaian hak-hak mereka, tekanan sosial, bahkan stigma berkelanjutan yang memperpanjang trauma dan menghalangi proses pemulihan yang substansial.
Baca Juga: Membuka Mata dan Hati: Sorotan Utama VCAT KBGS untuk Nakes di Kupang
Ketidakharmonisan antara hukum adat dan kebijakan nasional menimbulkan dilema struktural yang sulit diatasi tanpa dialog yang serius dan berkelanjutan. Norma adat yang kerap didasarkan pada nilai-nilai patriarki dan pelestarian “kehormatan” keluarga tidak hanya membatasi ruang bagi korban untuk bersuara, tetapi juga mengaburkan garis antara pelaku dan korban dalam proses penyelesaian. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa upaya menyelaraskan keduanya secara sistematis, korban KBGS akan terus terperangkap dalam siklus kekerasan yang tidak terselesaikan secara hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendorong integrasi kebijakan yang mengedepankan perlindungan korban sekaligus menghormati budaya lokal, guna menciptakan sistem keadilan yang inklusif dan responsif.

Hambatan Sistem Adat dalam Penanganan Kekerasan Berbasis Gender
Kasus penyelesaian KBGS melalui mekanisme adat memperlihatkan konflik mendasar antara regulasi negara dan praktik lokal yang kerap merugikan korban. Ketika keluarga pelaku dan aparat desa memilih jalur adat, esensi perlindungan hukum terhadap korban justru terpinggirkan. Denda berupa sapi dan sesaji yang dianggap sebagai penyelesaian dalam kasus pelecehan seksual di salah satu desa di NTT menunjukkan bagaimana aspek kriminalitas serius dipermaklumi oleh norma sosial yang lebih menekankan pada sistem adat. Pendekatan ini tidak hanya mengabaikan kebutuhan korban untuk mendapatkan penanganan medis dan psikologis, tetapi juga melemahkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi hak fundamental setiap individu.
Pemaksaan ritual adat sebagai bentuk “pembersihan” terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menambah lapisan kompleks dari ketidakadilan yang dialami korban. Proses ritual yang dilakukan tanpa pemeriksaan medis ini menandakan minimnya pemahaman dan perhatian terhadap dampak psikologis dan fisik yang harus ditangani secara profesional. Padahal, kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan ritual simbolis. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan norma adat yang kuat, ketika tidak disinergikan dengan pendekatan medis dan hukum, justru dapat memperpanjang penderitaan korban.
Praktik penyelesaian adat yang dominan juga memunculkan persoalan serius mengenai akses korban terhadap keadilan dan perlindungan hukum. Ketika proses pelaporan berhenti di tingkat desa tanpa diteruskan ke aparat hukum formal, ini berarti negara gagal menjalankan fungsi perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, norma adat bukan hanya berperan sebagai alat rekonsiliasi sosial, melainkan juga menjadi hambatan struktural yang menghalangi penegakan hukum. Akibatnya, pelaku kekerasan tidak mendapat sanksi yang setimpal, sementara korban harus menanggung beban trauma tanpa pengakuan dan pemulihan yang layak.
Baca Juga: Mengurai Akar Kekerasan dan Membangun Ruang Aman: KBGS dan Pendekatan Trauma-Informed Care di Kupang
Refleksi atas fenomena ini juga menyoroti bagaimana norma adat dapat memperkuat sistem patriarki yang mengedepankan pelestarian “harga diri” keluarga atau komunitas di atas kesejahteraan individu korban. Dalam banyak kasus, penyelesaian adat lebih berfokus pada upaya menghilangkan “aib” daripada mengakui kerugian dan trauma yang dialami korban. Hal ini menciptakan tekanan psikologis tambahan bagi korban yang merasa terpinggirkan dan tidak berdaya dalam sistem sosialnya sendiri. Paradigma ini jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang menempatkan perlindungan dan pemulihan korban sebagai prioritas utama.

Selain itu, pendekatan adat yang tidak melibatkan penanganan medis dan psikologis mengabaikan kompleksitas trauma yang dialami korban kekerasan. Pemulihan korban kekerasan bukan sekadar penyelesaian sosial, melainkan sebuah proses multidimensional yang memerlukan intervensi kesehatan fisik, mental, dan hukum secara simultan. Dengan mengutamakan ritual adat sebagai solusi, masyarakat dan aparat desa mengabaikan kebutuhan korban untuk mendapatkan dukungan holistik yang dapat mencegah trauma berkepanjangan dan potensi kekerasan berulang. Kondisi seperti ini menuntut perubahan paradigma dalam penanganan KBGS di wilayah yang masih kental dengan norma adat.
Penyelesaian kasus kekerasan berbasis gender dan seksual tidak boleh berhenti pada permukaan rekonsiliasi sosial semata, melainkan harus menjamin hak korban atas keadilan, keamanan, dan pemulihan penuh. Integrasi norma adat dan hukum nasional perlu dilakukan dengan pendekatan yang kritis dan berbasis hak asasi manusia agar korban tidak menjadi korban ganda baik dari kekerasan itu sendiri maupun dari sistem sosial yang gagal melindunginya.

Mekanisme Adat: Antara Keberpihakan dan Budaya Penundukan
Dalam konteks masyarakat yang masih memegang teguh nilai-nilai adat, penyelesaian kasus kekerasan berbasis gender kerap kali dialihkan ke mekanisme adat dengan dalih menjaga nilai-nilai budaya dan menghindari “aib” keluarga. Namun demikian, mekanisme ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan penundaan pemulihan bagi korban. Setelah proses penyelesaian adat dilakukan dan “denda” dibayarkan, kasus seringkali dianggap selesai oleh komunitas, meskipun substansi keadilan belum tentu terpenuhi. Sementara, keluarga pelaku kerap melakukan tindakan intimidatif agar korban maupun pendampingnya tidak membawa perkara ini ke ranah hukum formal. Dalam sejumlah kasus, korban dilabeli sebagai pengkhianat nilai budaya jika tetap melapor ke kepolisian. Stigma semacam ini mempertegas bahwa mekanisme adat tidak hanya gagal menjamin keadilan, tetapi juga mereproduksi kekuasaan simbolik yang menekan korban secara sosial dan psikologis.
Baca Juga: Refleksi Diri Nakes sebagai Upaya Mengelola Bias Nilai dalam Layanan Kesehatan
Di sisi lain, mekanisme adat juga tidak memiliki sistem perlindungan terhadap saksi maupun korban. Saksi dalam penyelesaian adat umumnya hanya dilibatkan secara seremonial dan diberikan kompensasi finansial yang bersifat simbolik. Tidak ada jaminan keselamatan atau mekanisme perlindungan jangka panjang, terutama ketika pelaku berasal dari keluarga yang memiliki posisi sosial atau ekonomi dominan. Potensi ancaman atau balas dendam terhadap saksi sangat besar, dan sering kali menjadi alasan utama mereka mundur dari proses. Hal ini sangat kontras dengan sistem hukum formal yang meskipun memiliki banyak kekurangan dalam implementasi, setidaknya menyediakan kerangka hukum untuk perlindungan saksi dan korban melalui LPSK dan instrumen hukum lainnya. Kekosongan perlindungan dalam mekanisme adat menunjukkan bagaimana proses ini lebih mengutamakan penyelesaian simbolik ketimbang keadilan substantif.

Kesenjangan epistemik juga menjadi faktor yang memperparah situasi korban di tingkat komunitas. Banyak aparat desa, termasuk kepala dusun, belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai UU TPKS. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan menilai regulasi tersebut bertentangan dengan norma dan nilai lokal, sehingga enggan mengadopsinya sebagai rujukan. Ketika tokoh adat dan elite lokal lebih dipercaya daripada sumber hukum negara, maka korban kehilangan akses terhadap informasi hukum yang esensial. Akibatnya, banyak korban tidak mengetahui hak-haknya, termasuk hak atas pemulihan, keadilan, dan perlindungan dari negara. Fenomena ini menggambarkan ketimpangan struktural antara kerangka hukum nasional dan otoritas moral-budaya lokal yang masih didominasi oleh perspektif patriarkal.
Mekanisme penyelesaian adat yang tidak sensitif terhadap dinamika kekuasaan gender sering kali menjadi alat represi kultural. Proses penyelesaian semacam ini lebih mencerminkan logika kompromi dan konservatisme moral komunitas daripada komitmen terhadap pemulihan korban. Ketika komunitas mendesak untuk “tidak memperpanjang masalah” dan “menjaga nama baik keluarga”, maka korban justru didorong untuk diam dan memendam trauma. Dalam kerangka ini, adat tidak lagi berfungsi sebagai instrumen penyelesaian konflik yang adil dan inklusif, melainkan menjadi sarana mempertahankan status quo yang merugikan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Penyelesaian berbasis adat, dalam banyak kasus, memperlihatkan kecenderungan untuk memihak pelaku demi menjaga citra komunitas, bukan untuk memenuhi prinsip keadilan restoratif.
Pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah mekanisme adat dan hukum formal dapat bersinergi, tetapi juga siapa yang diuntungkan oleh proses penyelesaian yang berlangsung. Dalam kondisi ketika korban justru dimarjinalisasi dan mekanisme adat dijadikan tameng impunitas, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk hadir dan memastikan bahwa seluruh warga negara memperoleh keadilan tanpa diskriminasi. Upaya integrasi antara hukum adat dan sistem hukum negara harus dilakukan secara kritis, dengan mengedepankan prinsip keberpihakan pada korban, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penguatan kapasitas komunitas lokal agar tidak perpetuasi budaya penundukan atas nama kearifan lokal.
Ketika penanganan kasus KBGS diselesaikan melalui mekanisme adat, proses rehabilitasi korban baik medis maupun psikologis seringkali terhenti atau bahkan tidak pernah dimulai. Mekanisme adat umumnya berfokus pada penyelesaian damai antar keluarga dan pemulihan “nama baik pelaku” bukan pada pemulihan menyeluruh korban. Padahal, dalam kerangka hukum nasional, khususnya yang diatur dalam UU TPKS, korban memiliki hak atas layanan medis, pendampingan psikologis, dan pemulihan sosial yang komprehensif. Ketika proses hukum formal digantikan oleh adat, korban kehilangan akses terhadap layanan-layanan penting ini, dan negara gagal menjalankan mandat perlindungannya. Ini menciptakan ruang impunitas yang dilegalkan oleh budaya, di mana hak korban untuk pulih secara utuh dikalahkan oleh kepentingan adat yang bias dan patriarkis.
Kesenjangan Pemahaman di Tingkat Desa: Sosialisasi dan Edukasi yang Belum Merata
Refleksi dari hari kedua kegiatan training VCAT DTS & PKBI NTT pada 31 Mei-1 Juni 2025, mengungkapkan sebuah ironi yang serius: meskipun negara telah mengesahkan UU TPKS dan UU Kesehatan yang menjamin perlindungan serta pemulihan korban KBGS, implementasinya di wilayah pedalaman seperti desa-desa di Kupang masih sangat minim. Sosialisasi regulasi tersebut tidak menjangkau tenaga kesehatan secara sistematis. Beberapa nakes puskesmas bahkan mengaku sering didorong untuk menjadi “penengah adat” alih-alih tenaga profesional yang merujuk pada prosedur medis dan hukum. Ketika korban mendatangi fasilitas kesehatan untuk visum, proses yang seharusnya menjadi pintu masuk pemulihan hukum dan psikologis justru dipatahkan oleh intervensi aparat desa yang berkata, “Ini urusan adat, bukan polisi.” Situasi ini mencerminkan bentuk pembungkaman struktural terhadap hak korban, sekaligus pelemahan fungsi negara dalam menjamin akses keadilan dan kesehatan.
Minimnya pelatihan yang menyasar aparatur desa, lembaga adat, dan tokoh agama memperparah kondisi ini. Mereka yang secara de facto menjadi pengambil keputusan dalam penanganan kasus kekerasan di tingkat desa belum memiliki pemahaman yang memadai tentang prosedur pelaporan, perlindungan korban, maupun pemulihan pasca-kasus. Tanpa pelatihan berbasis perspektif korban dan HAM, intervensi aparat desa cenderung bias terhadap pelestarian nilai-nilai adat yang sering kali menekan korban agar “diam.” Hal ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat akar rumput, agar aparat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga moralitas lokal, tetapi juga sebagai penghubung yang efektif antara korban dan mekanisme hukum nasional.
Selain itu, ketiadaan standard operating procedure (SOP) yang seragam di tingkat desa turut memperlihatkan lemahnya tata kelola penanganan kasus KBGS. Setiap desa tampak berjalan dengan “aturan sendiri,” beberapa bahkan tidak memiliki pedoman tertulis sama sekali. Ketidakseragaman ini tidak hanya membingungkan korban, tetapi juga menciptakan ruang abu-abu yang mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan mempertahankan dominasi budaya patriarkal. Dalam konteks seperti ini, hukum negara menjadi simbol tanpa kekuatan, digantikan oleh praktik-praktik adat yang tidak menjamin keadilan dan keselamatan korban. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah dan pusat, memiliki kewajiban untuk membangun sistem rujukan yang terstandar dan berbasis hak asasi manusia agar tidak ada lagi korban yang dibungkam, dengan luka yang tak tertangani secara medis maupun hukum.

Tanpa edukasi konsisten kepada aparat desa dan tokoh adat, hak korban akan terus terenggut, seolah-olah “adat” mampu menyelesaikan semua permasalahan padahal justru memperparah kerugian korban.
Rekomendasi: Harmonisasi Adat dan Hukum untuk Perlindungan Korban
1. Penyusunan SOP Penanganan KBGS Berbasis Hak
Penyusunan SOP terpadu untuk penanganan KBGS harus menjadi langkah awal dalam menata ulang sistem yang selama ini timpang antara adat dan hukum. Kolaborasi antara pemda, lembaga adat, dan DKP3A harus memastikan bahwa setiap laporan kekerasan tercatat secara resmi, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, dan wajib dirujuk ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres sebelum penyelesaian adat dibuka sebagai opsi. Pendekatan ini bukan berarti menghapus nilai adat, tetapi menegaskan bahwa mekanisme adat tidak boleh menjadi jalan pintas yang mematikan akses korban pada keadilan formal. SOP yang berbasis hak menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama, bukan sekadar rekonsiliasi antara keluarga pelaku dan korban.
Baca Juga: Di Balik Stigma: Tantangan Layanan bagi Komunitas Transgender di Kupang
2. Pelatihan Bersama Aparat Desa dan Tokoh Adat
Pelatihan lintas sektor yang rutin dan berbasis pengalaman nyata menjadi krusial untuk mengikis persepsi bahwa “urusan kekerasan” cukup diselesaikan di rumah adat. Kepala desa, BPD, tokoh adat, hingga tokoh agama harus diajak duduk bersama dalam workshop yang tak hanya membahas teknis pelaporan, tetapi juga menggali konsekuensi dari setiap pengabaian hak korban. Kasus-kasus riil yang terjadi di desa sekitar harus dibawa dalam diskusi, agar narasi korban menjadi bahan refleksi kolektif. Tanpa pelatihan ini, tokoh-tokoh di tingkat akar rumput akan terus mereproduksi ketidakadilan dengan dalih menjaga nilai-nilai lokal. Padahal, hukum nasional tidak bertentangan dengan adat, selama adat tidak melanggar prinsip perlindungan HAM. Oleh karena itu, pelatihan bukan hanya soal pengetahuan prosedural, tapi proses ideologis untuk membongkar kekuasaan budaya yang selama ini menundukkan korban.
3. Sosialisasi Melalui Media Lokal dan Bahasa Daerah
Untuk menjangkau masyarakat yang hidup dalam lanskap bahasa dan budaya yang beragam, sosialisasi tentang UU TPKS dan hak korban harus dilakukan melalui media yang mereka pahami dan percaya. Mengandalkan modul cetak nasional saja tidak cukup. Perlu dibuat bahan komunikasi berbentuk leaflet visual, siaran radio komunitas, dan video singkat dalam bahasa lokal bahkan menggunakan narator yang berasal dari komunitas sendiri. Ketika pesan disampaikan dengan bahasa yang akrab secara kultural, kemungkinan untuk membangun pemahaman kritis jauh lebih besar. Di sisi lain, penggunaan bahasa lokal juga menjadi bentuk pengakuan atas identitas masyarakat, sekaligus meruntuhkan stigma bahwa hukum negara adalah entitas asing. Hal ini akan memperkuat pemahaman bahwa edukasi hukum bukanlah intervensi dari luar, melainkan upaya kolaboratif untuk memperluas makna keadilan dalam konteks lokal.
4. Kolaborasi Lintas Sektor: LSM, Dinas, dan Lembaga Adat
Penting untuk membentuk forum kolaboratif lintas sektor di tingkat kecamatan yang mempertemukan LSM, dinas terkait (seperti DKP3A), pendamping komunitas, dan lembaga adat dalam satu meja. Forum ini berperan bukan sekadar sebagai ruang koordinasi, tetapi sebagai sistem pemantau yang menjamin tidak ada kasus KBGS yang “hilang” setelah masuk meja adat. Kolaborasi ini harus dibangun atas asas kesetaraan dan kepercayaan, agar proses adat dan hukum bisa berjalan secara paralel bukan saling meniadakan. Forum ini juga harus memiliki sistem dokumentasi dan pelaporan, agar dapat memastikan bahwa pemulihan korban berlangsung menyeluruh, tidak sekadar simbolik. Dengan pendekatan ini, penanganan kekerasan tidak lagi bergantung pada siapa aparat atau tokoh adatnya, melainkan menjadi sistem yang terlembaga dan akuntabel. Kolaborasi seperti ini adalah bentuk konkret dari desentralisasi perlindungan, di mana negara dan masyarakat sipil bersama-sama menjaga hak korban agar tidak lagi ditenggelamkan oleh tradisi yang patriarkis.
Penanganan KBGS berbasis hak menuntut kita untuk bergeser dari paradigma kompromi menuju paradigma pemulihan. Selama ini, mekanisme penyelesaian yang terlalu menekankan harmoni sosial melalui jalur adat justru sering mengorbankan hak-hak korban: akses ke layanan medis, keadilan hukum, dan dukungan psikologis menjadi terabaikan. Pendekatan berbasis hak tidak meniadakan peran budaya lokal, tetapi memastikan bahwa adat tidak dijadikan alasan untuk melanggengkan ketimpangan kuasa dan impunitas pelaku. Dalam kerangka ini, negara wajib hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung martabat korban, dengan memastikan bahwa setiap proses penanganan baik di level komunitas maupun institusi berjalan sesuai prinsip non-diskriminasi, pemulihan menyeluruh, dan keadilan yang berperspektif korban.


Tinggalkan komentar