Apakah pelbagai lembaga negara telah menjalankan tugasnya untuk mendukung hak-hak kesehatan rakyat Indonesia? Hal ini masih membutuhkan pemantauan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan kelompok masyarakat akar rumput. Pada 24 Februari 2026, Komunitas Dokter Tanpa Stigma (DTS) menghadiri focus group discussion (FGD) bertajuk Penilaian HAM terhadap Kementerian/Lembaga 2025 – Hak Atas Kesehatan yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Prioritas Nasional 2024–2026 yang didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk menilai situasi hak asasi manusia dalam kebijakan dan program kementerian/lembaga negara. Penilaian tahun ini berfokus pada pemenuhan Hak atas Kesehatan oleh tiga lembaga negara, yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Indikator yang digunakan mencakup empat prinsip utama hak atas kesehatan: ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility), kualitas (quality), dan penerimaan (acceptability).

Temuan Umum: Menilai Hak atas Kesehatan pada Tiga Lembaga Negara

Berikut rangkuman temuan terhadap masing-masing lembaga:

1. BKKBN: Kebijakan Kontrasepsi, Stunting, dan Tantangan Perspektif Gender

Pada aspek ketersediaan, BKKBN dinilai telah memiliki jaringan layanan hingga tingkat kecamatan serta pendekatan berbasis keluarga yang cukup sistematis. Program penyuluhan dan capacity building juga telah berjalan. Namun, distribusi sumber daya manusia masih belum merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan kepadatan penduduk tinggi. Implementasi program pun bervariasi antar daerah.

Pada aspek keterjangkauan, secara normatif pilihan kontrasepsi telah diakui sebagai keputusan bebas dan sadar. Namun, dalam praktiknya, beban kontrasepsi masih lebih banyak ditujukan kepada perempuan. Kontrasepsi laki-laki masih menghadapi pertimbangan medis, sosial, dan budaya yang membuat implementasinya belum optimal, khususnya pada keluarga dengan kondisi khusus.

Pada aspek kualitas, mekanisme pemantauan dan evaluasi telah dikembangkan. Tantangannya terletak pada kapasitas petugas dalam melakukan pelaporan dan evaluasi secara akurat dan konsisten.

Pada aspek penerimaan, pendekatan kepada tokoh masyarakat telah dilakukan untuk meningkatkan akseptabilitas program. Namun, penerimaan terhadap isu tertentu—seperti kontrasepsi laki-laki—sangat dipengaruhi oleh konstruksi gender di masyarakat.

Isu lain yang turut disorot adalah tantangan penurunan total fertility rate, keberlanjutan kebijakan, serta kepastian penganggaran jangka panjang.

Rekomendasi utama:

  • Penguatan pendekatan berbasis HAM dan kesetaraan gender.
  • Penguatan keberlanjutan kebijakan dan dukungan anggaran jangka panjang.

2. BPOM: Keamanan Produk, Transparansi Informasi, dan Perlindungan Konsumen

Pada aspek ketersediaan, BPOM telah memiliki sumber daya manusia dan unit kerja di seluruh Indonesia. Fungsi pengawasan produk obat dan pangan telah dijalankan melalui mekanisme perizinan, pengawasan, penindakan pelanggaran, serta kerja sama lintas instansi.

Pada aspek keterjangkauan, BPOM menekankan prinsip non-diskriminasi dan keterbukaan informasi. Namun, tantangan besar muncul dalam beberapa kasus krusial, seperti:

  • Kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
  • Produk susu formula dan minuman kemasan dengan kadar gula tinggi.
  • Implementasi regulasi pelabelan gizi (FOPNL).
  • Meningkatnya perkara kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya, termasuk yang berdampak pada perempuan.

Pada aspek kualitas, BPOM memiliki mekanisme pengaduan, respons darurat, serta pengawasan standar keamanan. Namun, implementasi SOP masih bervariasi antar daerah dan terkendala faktor anggaran.

Pada aspek penerimaan, partisipasi masyarakat sipil dinilai masih perlu diperkuat, terutama dalam pengawasan publik terhadap produk berisiko tinggi.

Rekomendasi utama:

  • Penguatan regulasi pelabelan dan transparansi informasi.
  • Peningkatan pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan.

3. BPJS Kesehatan: Cakupan Luas, Hambatan Administratif, dan Ketimpangan Substantif

Pada aspek ketersediaan, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan ribuan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan. Cakupan kepesertaan dilaporkan mencapai 98% populasi dalam skema Universal Health Coverage (UHC), termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat tidak mampu.

Namun, dalam diskusi, muncul catatan bahwa sekitar 40 juta penduduk berstatus nonaktif akibat tunggakan iuran, sehingga secara substantif tidak mendapatkan layanan. Artinya, angka kepesertaan formal belum sepenuhnya mencerminkan akses riil terhadap layanan.

Pada aspek keterjangkauan, perluasan jangkauan ke wilayah 3T telah diupayakan, termasuk digitalisasi melalui Mobile JKN dan sistem antrean daring. Meski demikian, terdapat kesenjangan antara sistem digital dan praktik pelayanan di lapangan.

Hambatan administratif kependudukan juga menjadi isu serius. Masyarakat adat atau pekerja migran tanpa KTP seringkali tidak dapat mengakses layanan. Bayi baru lahir hanya otomatis dijamin jika ibunya peserta aktif, menciptakan beban yang timpang dan berpotensi melanggar hak atas kesehatan anak.

Pada aspek kualitas, standar pelayanan minimal telah tersedia, namun masih dominan administratif. Evaluasi belum sepenuhnya berbasis pada luaran kesehatan, keselamatan pasien, dan pengalaman pasien (patient experience).

Isu lain yang disorot meliputi:

  • Pembatasan manfaat di luar formularium nasional.
  • Belum adanya mekanisme home care untuk disabilitas dan lansia.
  • Tidak dijaminnya alat bantu tertentu (misalnya kursi roda).
  • Pemisahan kewenangan antara Kementerian Kesehatan (standar layanan) dan BPJS (pembiayaan), yang seringkali menciptakan celah akuntabilitas.

Pada aspek penerimaan, prinsip non-diskriminasi masih dipahami sebagai perlakuan yang sama bagi semua orang, bukan perlakuan adil sesuai kebutuhan spesifik kelompok rentan.

Rekomendasi utama:

  • Integrasi prinsip non-diskriminasi secara substantif.
  • Evaluasi berbasis hasil kesehatan dan keselamatan pasien.
  • Penghapusan hambatan administratif sebagai syarat akses layanan.
  • Koordinasi lebih kuat antara regulator, pembiaya, dan penyedia layanan.

Sorotan DTS: Kesehatan Jiwa dan Praktik Diskriminatif yang Terselubung

Dalam forum ini, DTS diwakili oleh dr. Feronia secara khusus mengangkat isu kesehatan jiwa sebagai bagian tak terpisahkan dari hak atas kesehatan.

Beberapa poin utama yang disampaikan DTS antara lain:

1. Akses Layanan Kesehatan Jiwa yang Belum Merata

Tidak semua rumah sakit memiliki layanan rawat inap jiwa, meskipun agenda de-institusionalisasi telah digaungkan sejak 2024. Rasio pasien dengan dokter spesialis kejiwaan masih tinggi, dan akses rujukan seringkali sulit karena jarak antar rumah sakit jiwa yang berjauhan.

Di berbagai daerah, ketersediaan obat antipsikotik—baik tipikal maupun atipikal—masih belum merata. Hal ini berdampak langsung pada keberlanjutan pengobatan, terutama bagi pasien dengan komorbid.

2. ODGJ dalam Sistem Pemasyarakatan

DTS menyoroti banyaknya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masuk ke lembaga pemasyarakatan tanpa skrining kesehatan jiwa yang memadai. Di dalam penjara, mereka kerap tidak mendapatkan obat yang sesuai karena keterbatasan akses terhadap layanan BPJS (yang mensyaratkan kehadiran langsung ke fasilitas kesehatan).

Isu agresivitas dan bunuh diri di lapas juga membutuhkan peningkatan kapasitas petugas untuk melakukan deteksi dini dan rujukan.

3. “Pasung Halus” dan Stigma Struktural

Meskipun (PP) No. 28 Tahun 2024 yang menjalankan Undang-Undang Kesehatan 2023 melarang praktik pasung dalam bentuk apa pun, DTS menekankan pentingnya meninjau ulang definisi “daerah bebas pasung”. Di lapangan, masih ditemukan praktik pembatasan ruang gerak secara ekstrem—dikurung di kamar atau ruang isolasi—yang secara fisik tidak menggunakan belenggu, tetapi tetap melanggar hak asasi.

Pasung, baik terang-terangan maupun terselubung, bukan hanya persoalan medis, melainkan persoalan stigma sosial dan kegagalan sistem dalam menyediakan dukungan berbasis komunitas.

4. Isu Etika dan Otonomi Tubuh

Menanggapi laporan pemaksaan sterilisasi terhadap perempuan penghuni panti rehabilitasi sosial, DTS menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip etika kedokteran, khususnya autonomy dan non-maleficence. Jika seseorang tidak mampu memberikan persetujuan, maka prinsip “tidak membahayakan” harus menjadi pertimbangan utama, bukan justru melakukan tindakan permanen yang melanggar hak reproduksi.

Menuju Pendekatan Berbasis HAM yang Substantif

Diskusi ini menegaskan bahwa capaian administratif—seperti angka kepesertaan tinggi atau keberadaan regulasi—belum tentu mencerminkan pemenuhan hak yang substantif. Hak atas kesehatan harus dimaknai lebih dari sekadar akses formal; ia menuntut keadilan distribusi, pengakuan atas kebutuhan spesifik kelompok rentan, serta penghapusan hambatan struktural.

Photo by Oles kanebckuu on Pexels.com

DTS mendorong agar:

  • Prinsip non-diskriminasi diintegrasikan secara substantif, bukan hanya perlakuan yang “sama rata”.
  • Persoalan administratif tidak menjadi penghalang layanan.
  • Evaluasi kebijakan mempertimbangkan hasil kesehatan, keselamatan, dan martabat manusia.
  • Kelompok rentan dilibatkan secara bermakna dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan.

Partisipasi DTS dalam FGD ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mengadvokasi layanan kesehatan yang empatik, inklusif, dan berkeadilan—khususnya bagi mereka yang paling sering terpinggirkan oleh sistem.

Hak atas kesehatan adalah hak setiap orang, dan memastikan hak itu terpenuhi adalah tanggung jawab kita bersama.

Artikel ini ditulis oleh dr. Feronia Augustine S, mahasiswa residen psikiatri Universitas Indonesia.

Tinggalkan komentar