Pada hari Kamis, 22 Juni 2023, komunitas Dokter Tanpa Stigma mengikuti pertemuan yang diselenggarakan oleh Yayasan IPAS Indonesia. Pertemuan tersebut bertajuk “Pertemuan Jaringan Ekosistem Aborsi Aman yang Berkelanjutan”. Komunitas DTS pertama kalinya diundang hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut berfokus pada tiga elemen, yaitu advokasi, penguatan jaringan, dan kampanye.
Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat, atau yang lebih dikenal dengan Yayasan IPAS Indonesia, merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak untuk isu sosial dan kemanusiaan serta bersifat non-profit. Fokus Yayasan IPAS Indonesia yaitu pengakhiran kematian dan kesakitan yang dapat dicegah terkait dengan kesehatan reproduksi dan kehamilan tidak direncanakan (KTD) di kalangan perempuan dan remaja perempuan di Indonesia.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai lembaga dan komunitas serta media daring, di antaranya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Timur dan Bali, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Komnas Perempuan, Magdalene, serta banyak lembaga lainnya. Pertemuan dibuka dengan perbaharuan terkini mengenai isu aborsi aman yang berkelanjutan.
Baca Juga: Layanan Aborsi Aman, Urgensi Kebijakan yang Berpihak pada Korban
Aborsi aman dipaparkan sebagai bagian dari keadilan reproduksi, yang mana berakar dari 3 (tiga) prinsip utama, yaitu:
- Hak untuk memiliki anak dan memilih kondisi yang dikehendaki untuk bersalin
- Hak untuk tidak memiliki anak, termasuk akses pada seluruh pilihan untuk mengakhiri atau mencegah kehamilan, dengan diperlakukan secara terhormat
- Hak untuk mengasuh anak yang dimiliki dalam lingkungan yang suportif dan aman dari kekerasan dan opresi
Health workforce dan service delivery yang sesuai juga ditekankan terkait aborsi aman, terutama perihal edukasi.

Perlu Kerja Sama Lintas Sektor yang Kuat
Pada sesi kedua, Frenia Nababan, ketua pengurus harian YKP, mempresentasikan Assessment of Advocacy and Communication Landscape, including Mapping Potential Allies and Blockers yang dibuat bersama dengan Yayasan IPAS Indonesia. Pemaparan tersebut berdasar pada penelitian yang dilakukan pada Januari-Maret 2023. Dalam penelitian tersebut, didapatkan bahwa penting melakukan aliansi bersama dengan lembaga atau tokoh yang dapat berpengaruh positif pada isu aborsi dalam kasus pemerkosaan, terutama yang dapat memberi pengaruh besar pada anak muda.
Dalam pembahasan yang banyak terjadi di media sosial, secara umum terjadi sentimen positif/pro akan aborsi legal bagi korban pemerkosaan serta dukungan pada UU TPKS. Dalam konteks organisasi, lembaga seperti Komisi III DPR RI, Kemenkumham, Kemenkes dan BKKBN menunjukkan sentimen netral terhadap isu tersebut. Sentimen positif datang dari Komnas Perempuan, Dewan Pers, KemenPPA, serta Kemenag.
Isu aborsi dalam kasus pemerkosaan erat hubungannya dengan advokasi. Namun, terdapat beberapa tantangan yang masih terjadi, termasuk di antaranya peraturan yang melingkupi.
KUHP terbaru telah memberi ruang untuk dekriminalisasi aborsi, namun implementasinya baru dapat dilakukan dalam 3 (tiga) tahun mendatang. Hal ini berarti hingga saat ini, aturan masih mengacu pada UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 dengan definisi aborsi lama yaitu sebelum kehamilan berusia 6 (enam) minggu. Jadi meskipun jalan menuju dekriminalisasi aborsi telah terbuka, namun penting bagi kita semua untuk tetap mengawal proses aplikasinya.
Pentingnya Kebijakan yang Empatik, Terutama RUU Kesehatan
Sesi ketiga diisi oleh Ratna Batara Munti, Koordinator Advokasi Kebijakan dari Asosiasi LBH-APIK Indonesia. Didapatkan bahwa pasca disahkannya UU TPKS pada Mei 2022, aturan turunan yang dihasilkan belum benar-benar memfasilitasi kebutuhan masyarakat walau sudah dilakukan advokasi hal tersebut. Tantangan advokasi yang terjadi berupa sulitnya mengakses draft terakhir ataupun informasi paska jejaring dan organisasi masyarakat sipil (CSO) menyampaikan masukan terkait UU TPKS. Ketiadaan koordinator CSO juga berdampak pada lambannya advokasi aturan turunan secara keseluruhan.


Nanda Dwinta, selaku representatif dari Save All Women and Girls (SAWG) dan YKP, berbagi update mengenai Kesehatan Reproduksi dalam RUU Kesehatan. Seperti yang telah diketahui, Komisi IX DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna DPR. Namun rapat terkait pengesahan RUU tersebut ditunda; Panitia Kerja RUU Kesehatan serta Komisi IX DPR RI diminta untuk menyelenggarakan diskusi ulang dengan berbagai pihak terkait agar semua suara dapat terakomodasi.
Dalam pemaparannya, isu aborsi aman dalam RUU Kesehatan telah mengacu pada KUHP terbaru. Poin-poin dalam draft RUU Kesehatan, yaitu:
- Perluasan akses tindakan, dari korban perkosaan saja menjadi korban perkosaan dan kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan, sesuai KUHP pasal 463 ayat 2.
- Batas usia kehamilan 14 minggu bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan, sesuai KUHP pasal 463 ayat 2.
- Perlindungan bagi tenaga medis dan kesehatan yang menyelenggarakan layanan aborsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai KUHP pasal 465 ayat 3.
Meskipun demikian, terdapat beberapa usulan dari SAWG terkait pasal-pasal yang berkaitan dengan ranah kesehatan reproduksi lainnya, di antaranya yaitu:
- RUU Kesehatan perlu memperluas cakupan pada semua siklus kehidupan, tidak terbatas pada usia reproduksi saja.
- Penghilangan frasa “norma agama” diperlukan untuk memastikan hak kesehatan reproduksi dapat terpenuhi tanpa pembatasan berdasarkan keyakinan agama.
- Penting untuk memperluas definisi perkosaan agar mencakup berbagai tindak kekerasan seksual yang dapat menyebabkan kehamilan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kegiatan di atas diakhiri dengan curah pendapat dari seluruh organisasi dan media yang hadir mengenai tantangan, peluang, inovasi, pembelajaran dan rekomendasi seputar isu aborsi aman dalam 3 (tiga) poin utama yaitu advokasi, penguatan jaringan dan kampanye.
Terdapat perspektif menggugah terkait advokasi yang ditujukan pada dokter. Sumpah dokter Indonesia dianggap menjadi salah satu dalih untuk menolak praktek aborsi aman bagi korban pemerkosaan, terutama pada butir ke-6 yang berbunyi, “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.” Peluang yang dapat ditempuh ialah dengan melakukan pembaruan sumpah dokter mengikuti sumpah dokter internasional yang mengacu pada Amandemen WMA General Assembly ke-68 di Chicago, Amerika Serikat tahun 2017. Hal ini mungkin merupakan sesuatu yang sulit terlintas di benak para praktisi kesehatan Indonesia, namun menarik untuk ditelaah lebih lanjut.


Artikel ini ditulis oleh dr. Risyaddina Ihsani, anggota Komunitas Dokter Tanpa Stigma, co-founder Support Circle.
Tinggalkan komentar