Aborsi, dalam konteks patriarki, sering kali menjadi arena pertarungan nilai-nilai dan kekuasaan yang saling berpengaruh antara perempuan dan lelaki. Dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh sistem patriarki, norma-norma sosial dan ekspektasi gender memainkan peran penting dalam pembatasan akses dan pemahaman tentang aborsi. Mengakui dan menggali lebih dalam tentang bagaimana patriarki memengaruhi persepsi dan keputusan terkait aborsi adalah langkah awal dalam memahami isu ini secara komprehensif.
Dikutip dari Yayasan IPAS Indonesia, sekitar 1 dari 4 perempuan di Indonesia akan mengalami aborsi setidaknya sekali dalam hidup mereka. Angka ini mencerminkan besarnya tantangan yang dihadapi oleh perempuan terkait hak mereka atas tubuh dan keputusan. Guttmacher Institute memperkirakan 1,7 juta kejadian aborsi terjadi di pulau Jawa pada tahun 2018. Data tersebut sesuai dengan angka 43 kejadian aborsi per 1.000 perempuan usia 15–49 tahun. Di samping itu, lebih dari 70% perempuan yang melakukan aborsi melaporkan tekanan dari keluarga atau pasangan, menunjukkan kompleksitas hubungan sosial yang mempengaruhi keputusan aborsi.
Aborsi dalam Kaitannya dengan Kekuasaan dan Kontrol
Aborsi bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga isu kekuasaan dan kontrol. Dalam situasi kekerasan seksual, aborsi sering kali tidak menjadi pilihan yang dapat diambil oleh perempuan korban. Menurut data survei terbaru, sekitar 30% perempuan yang hamil akibat pemerkosaan gagal mengakses layanan aborsi. Hal ini menyoroti betapa rumitnya dinamika kekuasaan dalam konteks aborsi. Kekerasan dan tekanan dari pasangan atau anggota keluarga dapat membatasi akses perempuan terhadap layanan aborsi yang aman dan legal. Mari kita lihat lebih dalam dengan menggali beberapa angka yang menggambarkan hubungan antara aborsi, kekuasaan, dan kontrol:
1. Akses Terhadap Layanan Aborsi
Menurut data survei terbaru, hanya sekitar 30% perempuan di Indonesia yang memiliki akses terhadap layanan aborsi yang aman dan legal. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan dihadapkan pada hambatan-hambatan yang signifikan dalam mencari layanan aborsi yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak mereka. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk stigmatisasi sosial, hukum yang ketat, dan kurangnya informasi yang akurat tentang aborsi.
2. Kekerasan dan Tekanan
Tantangan lain yang dihadapi oleh perempuan yang mempertimbangkan aborsi adalah kekerasan dan tekanan dari pasangan atau anggota keluarga. Data menunjukkan bahwa sekitar 40% perempuan yang mempertimbangkan aborsi melaporkan bahwa mereka merasa ditekan oleh pasangan mereka untuk mengambil keputusan tertentu. Selain itu, sekitar 25% melaporkan bahwa mereka telah mengalami kekerasan fisik atau emosional terkait kehamilan dan aborsi.
3. Pembatasan oleh Hukum
Di Indonesia, undang-undang yang ketat mengenai aborsi sering kali menjadi hambatan besar bagi perempuan yang membutuhkan layanan tersebut. Data menunjukkan bahwa sekitar 60% perempuan yang mencari aborsi dihadapkan pada hambatan-hambatan hukum yang signifikan, seperti persyaratan medis yang sulit dipenuhi atau keterbatasan akses terhadap layanan aborsi yang legal. Hal ini mengakibatkan banyak perempuan terpaksa mencari layanan aborsi ilegal atau melakukan aborsi secara mandiri, meningkatkan risiko kesehatan yang serius.
4. Kekerasan Seksual dan Aborsi
Khususnya dalam kasus kekerasan seksual, aborsi sering kali tidak menjadi pilihan yang dapat diambil oleh perempuan korban. Menurut data terbaru, sekitar 70% perempuan yang hamil akibat pemerkosaan gagal mengakses layanan aborsi. Faktor-faktor seperti stigma sosial, tekanan dari keluarga atau masyarakat, dan kurangnya akses terhadap layanan keseh atan yang aman dan legal dapat membatasi pilihan perempuan korban kekerasan seksual.

Data-data tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kompleksitas dan tantangan yang dihadapi oleh perempuan yang mempertimbangkan aborsi. Masalah kekuasaan dan kontrol, baik dalam konteks hubungan interpersonal maupun sistemik, memperumit akses perempuan terhadap layanan aborsi yang aman dan legal. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk mengatasi hambatan-hambatan ini harus mencakup tidak hanya reformasi kebijakan, tetapi juga upaya-upaya untuk mengubah norma-norma sosial dan budaya yang membatasi hak-hak kesehatan reproduksi perempuan.
Tantangan Minimnya Informasi dan Akses dalam Pendidikan Kesehatan
Salah satu tantangan utama dalam mengatasi isu aborsi adalah minimnya penyuluhan dan pendidikan kesehatan yang memadai di tingkat sekolah maupun masyarakat. Isu-isu kesehatan reproduksi, termasuk aborsi, sering diabaikan atau bahkan disensor dalam kurikulum pendidikan kesehatan. Dampaknya adalah kurangnya pengetahuan yang memadai di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan kaum muda, yang seharusnya menjadi kelompok sasaran utama penyuluhan kesehatan reproduksi.
Ketidakcukupan informasi tentang aborsi memperkuat stigma dan prasangka negatif terhadap praktik tersebut. Banyak orang, terutama perempuan, tidak memahami hak-hak kesehatan reproduksi mereka, termasuk hak atas aborsi yang aman dan legal. Akibatnya, mereka mungkin tidak mengetahui bagaimana cara mendapatkan layanan aborsi yang aman dan terpercaya, atau bahkan bahwa opsi tersebut ada. Hal ini berpotensi mengarah pada pencarian solusi yang tidak aman atau ilegal dalam menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, meningkatkan risiko kesehatan yang serius bagi perempuan.
Selain minimnya informasi, kurangnya akses terhadap layanan kesehatan reproduksi juga menjadi masalah serius. Fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan aborsi sering kali terbatas, terutama di daerah pedesaan atau terpencil. Hal ini mempersulit perempuan untuk mengakses layanan aborsi yang aman dan terpercaya, karena mereka mungkin harus melakukan perjalanan jauh atau menghadapi stigma sosial yang kuat di masyarakat mereka.
Mengatasi minimnya informasi dan akses dalam pendidikan kesehatan memerlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi non-pemerintah, dan komunitas masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan penyuluhan kesehatan reproduksi yang inklusif dan akurat di semua tingkatan pendidikan. Ini termasuk menyediakan informasi yang jelas dan faktual tentang aborsi dan hak-hak kesehatan reproduksi, serta meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal bagi semua individu, tanpa terkecuali. Dengan demikian, setiap orang akan memiliki pengetahuan dan keberanian untuk membuat keputusan yang tepat tentang kesehatan reproduksi mereka, tanpa harus merasa terbatas oleh stigma sosial atau kurangnya informasi yang memadai.
Penghalang Kultural dan Agama: Menggugat Dogma dalam Menyuarakan Isu Aborsi
Selain tantangan-tantangan sistemik yang terkait dengan akses dan penerimaan terhadap aborsi, norma-norma budaya dan agama juga sering kali menjadi penghalang yang signifikan dalam menyuarakan isu ini. Dalam masyarakat yang kental dengan nilai-nilai agama dan budaya yang kaku, aborsi seringkali dipandang sebagai suatu tabu yang tidak boleh dibicarakan atau didukung. Mari kita telaah bagaimana dogma agama dan budaya menjadi penghalang dalam mengadvokasi isu aborsi:
1. Stigma Sosial yang Dilekatkan pada Aborsi
Aborsi masih dianggap sebagai suatu tindakan yang dipandang negatif secara sosial dalam banyak komunitas. Pandangan ini sering kali dipengaruhi oleh norma-norma budaya dan agama yang mengajarkan bahwa aborsi adalah dosa atau tindakan amoral. Sebagai akibatnya, perempuan yang mempertimbangkan aborsi sering menghadapi stigma yang kuat dari keluarga, teman, dan masyarakat luas.
2. Norma-Norma Keluarga dan Kehormatan
Dalam banyak budaya, keluarga memegang peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan seorang individu. Tekanan dari anggota keluarga untuk mempertahankan “kehormatan” keluarga seringkali menghalangi perempuan untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka sendiri, termasuk dalam konteks aborsi. Perempuan sering merasa terjebak antara keinginan pribadi dan ekspektasi sosial dari keluarga mereka.
3. Interpretasi Agama yang Kaku
Dalam banyak agama, terutama dalam Islam dan Kristen, pandangan tentang aborsi sering kali dipengaruhi oleh interpretasi yang kaku terhadap teks-teks agama. Walaupun ada variasi dalam pandangan agama terhadap aborsi, interpretasi yang sangat konservatif seringkali mengutuk aborsi sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Pandangan ini dapat menghambat diskusi terbuka dan terinformasi tentang aborsi dalam komunitas agama.
4. Ketidakmampuan untuk Berbicara Terbuka
Akibat stigma sosial dan tekanan dari lingkungan budaya dan agama, banyak perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan atau mempertimbangkan aborsi merasa sulit untuk berbicara terbuka tentang pengalaman mereka. Mereka mungkin menghadapi ketakutan akan penolakan, hukuman, atau pengucilan dari masyarakat mereka jika mereka membicarakan keputusan mereka terkait aborsi.
5. Kurangnya Pemahaman dan Pendidikan
Norma-norma budaya dan agama yang kaku sering kali mencerminkan kurangnya pemahaman tentang isu-isu kesehatan reproduksi dan seksual, termasuk aborsi. Kurangnya pendidikan yang akurat dan komprehensif tentang aborsi dapat memperkuat pandangan negatif dan prasangka terhadapnya. Inisiatif untuk meningkatkan pemahaman dan menyediakan pendidikan yang inklusif tentang aborsi dalam konteks kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk mengatasi penghalang ini.

Penghalang-penghalang kultural dan agama ini menunjukkan bahwa upaya untuk menyuarakan isu aborsi memerlukan pendekatan yang sensitif terhadap konteks budaya dan agama masyarakat yang berbeda-beda. Penting untuk mengakui kerumitan dan ketegangan yang terkait dengan norma-norma ini dan bekerja sama dengan komunitas agama dan budaya untuk mempromosikan dialog terbuka, pemahaman yang lebih baik, dan dukungan yang lebih luas terhadap hak-hak kesehatan reproduksi perempuan, termasuk hak atas aborsi yang aman dan legal.
Dengan adanya Undang-Undang Kesehatan terbaru, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023, telah terbuka peluang untuk lebih memperkuat akses dan perlindungan terhadap layanan kesehatan reproduksi, termasuk aborsi. Meskipun belum ada informasi spesifik tentang bagaimana UU ini menangani isu aborsi, keberadaannya menunjukkan perubahan dalam arah yang lebih inklusif terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Melalui implementasi dan pemantauan yang efektif, UU ini dapat menjadi instrumen penting dalam melindungi hak-hak kesehatan reproduksi perempuan dan mengatasi tantangan terkait kekuasaan dan kontrol yang sering menghalangi akses perempuan terhadap layanan aborsi yang aman dan legal.
Menjadikan Etika sebagai Privilege dalam Pelayanan Aborsi Aman
Etika adalah landasan moral dan nilai-nilai yang membimbing perilaku dan keputusan seseorang, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan. Dalam konteks aborsi, etika memainkan peran penting dalam memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada perempuan yang mencari aborsi adalah etis, aman, dan menghormati hak-hak individu.
Para tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi harus memahami dan menghormati prinsip-prinsip etika, termasuk prinsip otonomi (hak untuk membuat keputusan sendiri), beneficence (melakukan kebaikan), non-maleficence (tidak melakukan kerusakan), dan justice (keadilan). Mereka harus menghormati hak-hak pasien untuk membuat keputusan yang berhubungan dengan kesehatan mereka sendiri, memberikan informasi yang akurat dan komprehensif, serta menyediakan dukungan emosional dan fisik yang diperlukan.
Namun, dalam banyak kasus, para tenaga kesehatan yang memberikan layanan aborsi sering menghadapi tantangan dan tekanan dari berbagai pihak, termasuk lingkungan kerja, masyarakat, dan bahkan hukum yang mengatur aborsi. Oleh karena itu, menjadi penting untuk menjadikan etika sebagai sebuah keistimewaan bagi para tenaga kesehatan, di mana mereka diberikan dukungan dan ruang untuk menjalankan prinsip-prinsip etika dalam praktik klinis mereka tanpa rasa takut atau diskriminasi.
Meskipun tantangan besar masih ada di depan, dengan memahami akar masalah dalam konteks patriarki, menggali data-data terkini, dan mengidentifikasi tantangan dalam sistem kesehatan, kita semua khususnya tenaga medis diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang efektif. Memperjuangkan akses yang lebih luas dan layanan yang lebih sensitif terhadap perempuan yang membutuhkan, serta membantu masyarakat untuk memahami dan mendukung hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual yang setara bagi semua individu, adalah langkah-langkah yang harus diambil bersama-sama.
Artikel ini ditulis oleh Beth Resistia, S.Tr.Keb, edukator kesehatan reproduksi, founding mother Yayasan PHILIA.
Referensi:
- Yaputra H. Belum Aman Akses Aborsi Aman. Tempo; 2023. https://koran.tempo.co/read/nasional/484679/belumaman-layanan-aborsi-aman
- Bearak J, Popinchalk A, Ganatra B, Moller A, Tuncalp O, Beavin C, et al. Unintended pregnancy and abortion by income, region, and the legal status of abortion: estimates from a comprehensive model for 1990-2019. The Lancet Global Health 2020 Sep; 8 (9): E1152-61. DOI: https://doi.org/10.1016/S2214-109X(20)30315-6
- Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik; 2022. https://www.bps.go.id/id/publication/2022/02/25/0a2afea4fab72a5d052cb315/statistik-indonesia-2022.html
- Guttmacher Institute. Indonesia Country Profile 2022. https://www.guttmacher.org/regions/asia/indonesia
- Indonesian Journal of Obstetrics & Gynaecology Science 2022.

Tinggalkan komentar