“Waspada! Jangan Hamil Saat Usia di Atas 35 Tahun.” Kalimat ini ialah judul unggahan yang merangkum pernyataan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) di akun Instagram pribadinya. “Kalau sudah di atas 32 tahun mulai menua. Makanya perempuan-perempuan itu tidak boleh hamil ketika sudah berusia 35 tahun. Kalaupun hamil masih bisa, tapi dapat gelar KRT (kehamilan risiko tinggi),” begitu jelasnya, yang kemudian diamini oleh Krisdayanti dalam obrolan tersebut.
Hal yang sama juga ia tuturkan dalam kunjungan di Semarang, Jawa Tengah. Dr. Hasto menyatakan bahwa sebagai upaya percepatan penurunan stunting (PPS), maka batas hamil perlu diperhatikan, yakni di usia 35 tahun. Pernyataan ini dinilai kurang empatik dan menimbulkan tanya di kalangan masyarakat, karena seolah permasalahan stunting hanya terletak pada satu faktor belaka, yaitu usia ibu. Padahal, masalah stunting merupakan isu kompleks yang multifaktorial, dan terkait erat dengan determinan sosial seperti kemiskinan sistemik, ketersediaan pangan dan jenisnya, isu ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Bias Gender dan Diskriminasi Sudah Terjadi Sejak Lama
Ini bukan pertama kalinya dr. Hasto menyampaikan pernyataan yang menunjukkan bias gender dalam paradigma berpikirnya. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya yang dikolaborasikan dengan akun Instagram resmi BKKBN pada tanggal 18 Maret 2024, dr. Hasto menanggapi laporan penurunan angka pernikahan di Indonesia lewat pernyataan berikut:
“Ada perbedaan tujuan antara laki-laki dan perempuan yang membuat angka pernikahan turun. Tujuan menikah itu ada tiga: security (keamanan), prokreasi (menghasilan keturunan) dan rekreasi. Kalau naluri perempuan itu lebih ke security, perempuan mau dicintai sepenuhnya meskipun tanpa anak. Tetapi pernikahan untuk laki-laki adalah sebuah prokreasi atau untuk menghasilkan keturunan. Tekanan orang-orang sekitar juga menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat tidak ingin melangsungkan pernikahan.”
Pernyataan yang tidak memiliki dasar ilmiah ini adalah bentuk pengkerdilan individu yang kompleks dan multidimensi menjadi objek pernikahan dan perkawinan semata. Manusia, yang memiliki latar belakang kultural beragam serta latar belakang pendidikan dan pengalaman hidup yang berbeda-beda, direduksi menjadi fungsionalitas semata. Padahal, di Indonesia, yang beragam agama dan budayanya, baik laki-laki dan perempuan memiliki berbagai nilai terkait pernikahan dan perkawinan yang semuanya adalah valid.
Kita harus melihat individu secara holistik dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupannya. Perempuan, sebagai makhluk ekonomis dan sosial, boleh saja menikah untuk alasan security, tetapi sebagai makhluk biologis tentu boleh menikah untuk alasan prokreasi. Sebagai makhluk beragama, tentu boleh juga menikah untuk ibadah, sebagai anak dalam keluarga, boleh juga menikah sebagai bentuk bakti kepada orang tua, dan sejuta alasan lainnya. Begitu pula laki-laki. Tidak selamanya tujuan laki-laki menikah adalah untuk menghasilkan keturunan. Ada berbagai motif perkawinan, mulai dari rekreasi sampai prokreasi.
Pernyataan yang secara hitam putih membedakan laki-laki dan perempuan dalam konteks sempit seperti ini berbahaya. Pernyataan tersebut tentunya tidak tepat, bukan hanya karena menyempitkan makna manusia, tetapi juga menjadi jawaban yang tidak nyambung dalam menanggapi laporan penurunan angka pernikahan di Indonesia. Banyaknya masyarakat yang memutuskan untuk tidak menikah bukan hanya soal security atau prokreasi, tetapi juga didorong berbagai nilai budaya, faktor ekonomi, hasil pendidikan, dan lain sebagainya.
Kita bahkan belum bicara soal nilai-nilai minoritas gender terhadap pernikahan, dalam hal ini karena di Indonesia pernikahan yang diakui masih bersifat heteronormatif. Jika dalam hal pernikahan heteronormatif yang biner saja institusi formal kita masih condong membuat pernyataan yang bias, bagaimana kita bisa bergerak maju dan meng-address masalah keragaman gender lainnya?
Tentang Kehamilan Risiko Tinggi: Usia yang Terlalu Muda dan Terlalu Tua
Pada bulan Mei 2020, Dokter Tanpa Stigma pernah mengadakan diskusi mengenai perkawinan anak, yang juga telah dirangkum di artikel Mengapa Medis Tidak Menyetujui Kawin Anak. Ada berbagai kendala kesehatan yang dapat muncul jika remaja hamil di usia dini, karena usia ideal untuk hamil memang berada dalam rentang sekitar 20-30 tahun. Lalu, muncul sebuah pertanyaan, “Apakah orang tidak boleh hamil jika sudah berusia di atas rentang ideal tersebut?”
Jawabannya, tetap boleh. Orang yang menjalani kehamilan dan persalinan di luar rentang usia ideal tetap memiliki kemungkinan kehamilan dan persalinan yang sehat (dan orang yang berada dalam rentang ideal pun bukan berarti bebas risiko). Bedanya, orang dengan kehamilan risiko tinggi akan diarahkan untuk melakukan antenatal care (ANC/kontrol kehamilan) ke dokter spesialis jika ada tanda-tanda bahaya seperti hipertensi atau tanda lainnya. Situasi ini sulit diterapkan pada kehamilan remaja, di mana banyak remaja hamil yang tidak ANC karena stigma lingkungan.

Dalam unggahan Instagram di atas, dr. Hasto sendiri pun menyatakan, “Mbak KD (Krisdayanti) ini hamilnya usia 38. Kalau masalah kesuburannya saya percaya, mungkin sekarang saja masih subur, mungkin (tertawa). Dalam arti, karena kebugarannya terjaga.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa sebetulnya orang yang menjaga kebugaran diri (termasuk rutin kontrol kesehatan) tetap layak untuk hamil, dan tetap bisa menjalani kehamilan yang sehat.
Akan tetapi, mengapa kemudian timbul statement bahwa perempuan sebelum 35 tidak boleh hamil? Bukankah lebih baik memberikan edukasi untuk menjaga kesehatan, alih-alih melarang hak reproduksi seseorang? Mirisnya lagi, pernyataan tersebut dibuat sebagai candaan tanpa empati, yang mengundang komentar sedih para netizen pejuang garis dua berusia di atas 35 tahun yang merasa terkucil setelah mendengar statement tersebut.
Masalah Stunting di Indonesia: Ibu yang Selalu Jadi Kambing Hitam
Pernyataan-pernyataan dr. Hasto ini juga menegaskan betapa tidak proporsionalnya beban perempuan dalam menjalankan perannya sebagai seorang ibu, sampai-sampai membuat pernyataan yang framing bahwa isu stunting adalah masalah ibu saja. Peran ayah sama besarnya dengan ibu dalam membesarkan anak dan bertanggung jawab soal gizi anak. Lingkungan serta masyarakat umum pun turut andil menciptakan ruang aman bagi keluarga-keluarga dengan anak-anak dalam usia pertumbuhan.
Jika peran ibu adalah faktor penentu dalam pencegahan stunting, maka tentunya dibutuhkan support system agar perempuan dapat berperan sebagai ibu yang baik. Support system ini masih sangat minim di Indonesia. Sebagai contoh, The Asian Parent menuturkan bahwa Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai negara fatherless, yang dimaknai sebagai hilangnya peran ayah dalam pengasuhan dan tumbuh kembang anak, termasuk keterlibatan fisik dan fisiologis.
BKKBN, sebagai badan yang bertanggung jawab dalam kependudukan dan keluarga, memiliki tanggung jawab untuk memperkuat support system ibu, bukannya malah memperparah beban ganda ibu. Pemerintah dan para pembuat kebijakan harus paham bahwa beban ganda ibu dan tuntutan peran gender yang salah kaprah ini sangat berbahaya dan malah akan memperberat masalah-masalah yang sudah ada, seperti ketidakadilan terhadap perempuan, kekerasan berbasis gender, hingga diikuti masalah lainnya seperti kehamilan yang tidak direncanakan (KTD) dan stunting.
Kita Membutuhkan Institusi Formal Kesehatan yang Tidak Bias Gender
BKKBN telah mengadopsi Family Planning 2020 (FP2020) yang dicanangkan pada tahun 2012; yang kemudian diturunkan menjadi Program KB berbasis hak. FP2020 bertujuan untuk mendukung hak-hak setiap perempuan untuk dapat menentukan secara bebas, dan untuk diri mereka sendiri, apakah mereka ingin memiliki anak, kapan akan memilikinya, dan berapa jumlah anak yang ingin dimiliki. Satu dari 8 landasan strategi berbasis hak yang disusun oleh BKKBN sendiri, bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA), adalah hak untuk mendapatkan akses terhadap informasi dan pelayanan KB dengan standar tertinggi.
Pernyataan dr. Hasto di atas menunjukan bahwa BKKBN belum menjalankan Program KB berbasis hak. Dorongan untuk tidak hamil di atas usia 35 tahun tak hanya bertolak belakang dengan program KB berbasis hak, tetapi juga meletakkan perempuan sebagai obyek, bukan subyek yang harus dihormati pilihannya. Selain itu, sebagai perwakilan dari lembaga negara, dr. Hasto juga menegaskan dan memperparah beban ganda pada perempuan di Indonesia, sehingga lembaga ini menjadi diskriminatif dan tidak berperspektif gender. Perempuan dinilai sebagai obyek yang berada di bawah kendali kemudian tidak dapat menentukan pilihan terhadap tubuhnya sendiri, termasuk dalam mengakses informasi dan penggunaan alat kontrasepsi tersebut.
Kepemimpinan dr. Hasto yang bias di BKKBN tidak hanya tercermin lewat pandangan pribadinya, tetapi juga dalam aturan yang dikeluarkan oleh BKKBN. Dalam Peraturan BKKBN no. 1 tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana pasal 1, dinyatakan:
- Ayat 1) Alat dan Obat Kontrasepsi adalah alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukkan bagi pasangan usia subur, dan
- Ayat 2) Pasangan Usia Subur yang selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid.
Peraturan ini juga sangat bertentangan dengan program KB berbasis hak, di mana sejatinya hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) seseorang, termasuk hak atas akses alat dan obat kontrasepsi, bersifat universal. Artinya, semua orang dewasa tanpa kecuali berhak atas akses tersebut, tidak boleh dibatasi hanya pada orang yang sudah menikah saja. Peraturan ini juga bertentangan dengan UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang telah mengatur usia minimal seseorang boleh menikah yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Peraturan ini pun berbenturan dengan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak yang selama ini didorong oleh BKKBN sendiri.
Dengan demikian, mewakili seluruh rakyat Indonesia, kami mendesak BKKBN untuk melaksanakan kewajibannya dengan semestinya, yaitu Pelaksanaan Program Keluarga Berencana berbasis hak asasi, berperspektif gender, non-diskriminatif, dan melibatkan perempuan secara substantif. Kami harap, dengan melakukan refleksi dan pemahaman ulang tentang gender dan reproduksi dari sudut pandang sosial-humaniora, BKKBN dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya bisa menjadi lebih peduli dan empatik terhadap perempuan dan semua anggota masyarakat Indonesia.
Sumber:
- Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, SP.OG (K) [@dokterhasto]. (2024, Februari 29). “Waspada Jangan Hamil Saat Usia Diatas 35 Tahun: atau akan dapat gelar ‘KRT’. Instagram: https://www.instagram.com/reel/C37LfwHrtM2/?igsh=dHhiNGVxZWRpYXhu
- Al Ansori AN, Netizen Berang Soal Batas Hamil Usia 35 Tahun, Begini Penjelasan Lengkap Kepala BKKBN. Liputan 6; 2024. https://www.liputan6.com/health/read/5561538/netizen-berang-soal-batas-hamil-usia-35-tahun-begini-penjelasan-lengkap-kepala-bkkbn
- BKKBN, Kemenkes. Strategi Pelaksanaan Program Keluarga Berencana Berbasis Hak untuk Percepatan Akses terhadap Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi yang Terintegrasi dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Indonesia. 2020. https://indonesia.unfpa.org/sites/default/files/pub-pdf/Rights_Based%20Family%20Planning%20Indonesia.pdf
- UNFPA Indonesia. Rights Based Family Planning. UNFPA; 2020. https://indonesia.unfpa.org/en/topics/rights-based-family-planning
- Septina HS. Tengkes dan Beban Ganda Perempuan. Kompas; 2023. https://www.kompas.id/baca/opini/2023/03/16/tengkes-dan-beban-ganda-perempuan
- Komnas Perempuan. Siaran Pers Komnas Perempuan dalam Rangka Memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia 2023. Komnas Perempuan; 2023. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-dalam-rangka-memperingati-hari-kontrasepsi-sedunia-2023

Tinggalkan komentar