Selama beberapa tahun terakhir, wacana tentang cuti orangtua ketika ibu melahirkan cukup marak dibahas hingga menjadi obrolan dunia maya sebagai bagian dari pembahasan hangat terkait pencegahan stunting dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. Beberapa saat lalu, RUU KIA pun telah disahkan dengan judul UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Dalam UU tersebut, didapatkan hak cuti melahirkan untuk ibu yang dapat diperpanjang menjadi enam bulan dalam kondisi medis khusus.

Pada bulan Juli 2022, Dokter Tanpa Stigma mengadakan diskusi seru dengan topik Perempuan Membahas Cuti Melahirkan 6 Bulan, yang dipimpin moderator dr. Rini Siallagan, Sp.GK. Ada berbagai perspektif yang dikaji dalam diskusi tersebut, mulai dari masalah budaya patriarki hingga aspek kesehatan mental ibu setelah melahirkan. Dari diskusi tersebut, kita juga dapat memahami betapa peliknya masalah-masalah perempuan di tempat kerja, serta bagaimana hak-hak perempuan harus terus diperjuangkan. Lalu apakah UU KIA ini akan berdampak baik untuk pekerja perempuan?

Tonton video lengkapnya di sini.

Beban Kerja Domestik Masih Lebih Berat ke Perempuan

Ada banyak sekali beban tidak setara yang harus ditanggung perempuan, termasuk beban ‘bertangan banyak’ untuk perempuan yang berkarir sekaligus mengurus rumah tangga. Ni Putu Candra Dewi, pengacara HAM dan mahasiswi Ewha Womans University, menyatakan bahwa kondisi perlindungan tenaga kerja perempuan di Indonesia masih cukup miris. Sebagai contoh, masih sering terjadi kasus-kasus di mana karyawan perempuan langsung dipecat ketika mengalami keguguran. Sering juga karyawati dipandang sebelah mata karena sering cuti ketika anak mereka sakit, dan urusan-urusan domestik lainnya.

Dengan adanya RUU KIA, diharapkan akan ada perlindungan ketenagakerjaan bagi para karyawati yang hamil, melahirkan, menyusui, keguguran, dan lain-lain; agar perempuan tidak perlu merasa takut tidak lagi diterima di dunia kerja setelah melewati masa-masa tersebut. Akan tetapi, menurut beliau, RUU KIA masih terlalu terfokus pada tugas perempuan saja, padahal peran laki-laki sebagai ayah/suami juga sangat penting dalam kesejahteraan keluarga.

Dalam diskusi ini, Ns. Fen Budiman, Sekjen DPP Suluh Perempuan, menjabarkan bahwa adanya rencana balance antara cuti ibu dan cuti ayah merupakan hal yang sangat bagus agar beban merawat anak yang baru lahir tidak hanya dibebankan kepada perempuan saja. Saat diskusi ini diadakan, masih ada polemik di masyarakat terkait usulan agar cuti ayah diberikan sampai selama 40 hari. Sayangnya, dalam UU KIA yang telah disahkan tahun 2024, cuti ayah dapat diberikan selama 2-3 hari saja, jauh lebih sedikit daripada rencana awal. Dalam UU tersebut, suami juga berhak mendapatkan cuti ketika istri mengalami keguguran, meskipun hanya dua hari juga.

Baca Juga: Pasca Keguguran, Jangan Lupakan Ayah!

Padahal, dengan adanya balance antara cuti ibu dan cuti ayah, kita dapat mewujudkan pembagian beban domestik yang lebih adil, serta pendampingan ayah dalam proses melahirkan dan merawat bayi baru lahir. Dalam hal ini, ayah dapat menjalankan perannya dengan optimal sebagai support system ibu. Kita membutuhkan perundang-undangan yang lebih berperspektif gender dan tidak memberikan beban pekerjaan domestik termasuk perawatan anak ke salah satu pihak saja, yaitu ibu. Tiap-tiap keluarga pun seharusnya berhak menentukan sendiri pembagian tugas masing-masing anggotanya.

Photo by Mikhail Nilov on Pexels.com

Pekerja Sektor Informal dan Perlindungan Karyawan Belum Diperhatikan

Pekerja perempuan di Indonesia masih didominasi pekerja sektor informal, seperti pengusaha kecil, pedagang, pekerja rumah-tangga, buruh harian/lepas, dan sebagainya. Sayangnya, ketentuan tentang cuti maternitas belum menyentuh sektor informal sehingga implementasinya masih belum universal ke seluruh pekerja. Dalam hal ini, pekerja mandiri seperti freelancer juga mengalami hal yang sama.

Mirisnya lagi, di sektor formal pun masih banyak kasus perusahaan yang berbuat ‘nakal’ dengan cara mendorong karyawan yang akan melahirkan untuk resign dulu dan kemudian melamar kerja lagi setelah selesai masa nifas, sehingga perusahaan tidak membayarkan hak pekerja tersebut untuk mendapatkan paid leave (tetap menerima gaji saat cuti). Perusahaan pun sering membuat peraturan seperti melarang karyawan kontrak untuk hamil, padahal semua karyawan sebenarnya memiliki hak untuk hamil dan melahirkan serta diberikan hak cutinya.

Beberapa perempuan juga mengungkapkan concern mereka terkait cuti yang terlalu lama. Ada kemungkinan, perusahaan dan penyedia kerja lainnya jadi tidak ingin mengambil karyawan perempuan karena memberatkan perusahaan. Masalah seperti inilah yang harus dipikirkan dalam pembuatan UU, yaitu konsekuensi lain yang perlu diantisipasi. Salah satu contoh solusi masalah ini adalah pemerintah membayarkan gaji karyawan yang cuti kepada perusahaan, seperti yang dilakukan di negara-negara Skandinavia. Harus ada juga mekanisme untuk menghentikan ‘kenakalan’ perusahaan.

Pentingnya Memantau Kesehatan Fisik dan Mental Ibu

Cuti melahirkan juga dilaksanakan karena bertujuan untuk meningkatkan pemberian ASI dalam rangka memberi nutrisi yang baik untuk anak. Oleh sebab itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa ada upaya efektif untuk memaksimalkan pemberian ASI. Akan tetapi, menurut Nia Umar, S.Sos, MPH, IBCLC, Ketua AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia), ketersediaan konselor laktasi di daerah terpencil di Indonesia masih sangat terbatas. Jadi, pemberian hak cuti juga harus diiringi dengan penyediaan edukator tumbuh kembang yang baik serta akses yankes yang adekuat untuk memastikan kesehatan ibu dan anak yang optimal.

Photo by Jonathan Borba on Pexels.com

Selain masalah nutrisi bayi, kesehatan ibu juga merupakan hal krusial yang harus dipantau selama masa kehamilan, persalinan, dan seterusnya. Menurut dr. Dyana Safitri Velies, M.Kes, Sp.OG(K), konsultan obstetri-ginekologi sosial, salah satu assessment yang bisa dilaksanakan ialah Pregnancy Risk Assessment Monitoring System (PRAMS). Sistem PRAMS meliputi tidak hanya kesehatan fisik pasca persalinan seperti darah nifas atau pemeriksaan rahim, tetapi juga termasuk masalah dalam menyusui, kebutuhan social support, sampai masalah kesehatan mental ibu.

Masalah kesehatan mental ibu juga merupakan problema genting yang sering terabaikan, karena masih banyak ibu yang tidak melakukan mental health check up padahal mungkin sudah mengalami baby blues atau bahkan depresi postpartum yang dapat membahayakan bayi serta keluarga. Masalah kesehatan mental ini pun berhubungan erat dengan adanya support system yang baik dari pasangan dan keluarga untuk mendukung kesejahteraan jiwa ibu.

Baca Juga: Bisakah Mendeteksi Risiko Depresi Postpartum Sebelum Melahirkan?

Pemantauan dan Dukungan Harus Kita Lakukan Bersama

Mirisnya, hambatan terkait cuti melahirkan ternyata bukan hanya datang dari budaya patriarki saja, tetapi juga ada tanggapan negatif dari perempuan sendiri, yang merasa bahwa cuti tiga bulan sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi. Hal ini tentunya mengundang perdebatan: apakah cuti melahirkan harus enam bulan? Secara teoretis, jika kesehatan ibu dan anak baik, dengan support system yang lengkap, cuti bisa tidak perlu sampai enam bulan. Akan tetapi, kita tidak boleh membanding-bandingkan pengalaman satu orang dengan orang lainnya, karena kebutuhan tiap orang berbeda.

Selain itu, banyak pula masyarakat yang mengatakan bahwa jika ayah mendapat cuti, maka ayah hanya akan bersantai di rumah. Artinya, masyarakat belum paham bahwa ayah dan ibu harus sama-sama bertugas merawat anak dan menjadi support system satu sama lain. Dengan demikian, adanya cuti melahirkan ini tidak akan efektif jika baik ayah maupun ibu tidak mengetahui apa saja tugas mereka yang harus dioptimalkan selama masa cuti yang panjang tersebut. Pengetahuan ini tentu sebaiknya harus sudah dipelajari sejak sebelum menikah, dalam persiapan pranikah.

Photo by Anna Shvets on Pexels.com

Diharapkan pula, yang diperhatikan oleh pemerintah bukan hanya masalah cuti saja, tetapi juga kesejahteraan perempuan di tempat kerja diiringi hak-hak perempuan dari berbagai latar belakang kehidupan untuk menjadi berdaya dan mampu mencari nafkah. Masih ada banyak PR bersama yang menunggu diwujudkan: mulai dari keberadaan day care yang terjangkau, ruang nursery yang nyaman, sistem penyimpanan ASI yang baik, asuransi kesehatan untuk keluarga, dan lain-lain.

Setelah UU KIA yang baru disahkan, maka tugas kita kini adalah mengawal implementasi dari hukum ini, dan memastikan ibu dan ayah mendapatkan haknya untuk mendapatkan cuti melahirkan, agar cita-cita kesejahteraan keluarga dapat terwujud. Selain kepentingan kesehatan tumbuh kembang anak, semoga implementasi UU ini dapat mendukung aktualisasi diri perempuan untuk berdaya di tempat kerja dan di ruang publik, agar mendapatkan kesempatan yang layak dan setara di tengah masyarakat.

Tinggalkan komentar