Sudah hampir dua tahun sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, namun masih ada banyak pertanyaan dan hambatan terkait penerapannya di Indonesia. Salah satu pertanyaan utama yang dapat kita ajukan adalah: “Apakah korban kekerasan seksual sudah mendapatkan akses yang mereka butuhkan?”
Itulah salah satu pertanyaan besar yang menjadi salah satu alasan diadakannya Mini Festival Keadilan Reproduksi 2024 yang mengusung tema “Mengupayakan Akses Layanan Kesehatan Komprehensif Untuk Korban Kekerasan Seksual”. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 29 September 2024, sehari setelah peringatan Hari Aborsi Aman Internasional yang jatuh pada tanggal 28 September setiap tahunnya.

Mini Festival ini dilaksanakan lewat kolaborasi antara Yayasan Ipas Indonesia, Jakarta Feminist, dan Komunitas Dokter Tanpa Stigma.
Diskusi Pleno: Komitmen Pemerintah dalam Mengupayakan Akses Kesehatan bagi Korban Kekerasan Seksual
Sesi diskusi pleno menjadi acara utama dalam festival ini, mengupas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada Mei 2022. Diskusi dipimpin oleh Nancy Sunarno dari IPAS Indonesia, dengan menghadirkan sejumlah ahli lintas sektor, antara lain Ratna Susianawati, SH, MH (Kemen PPPA), drg. Vensya Sitohang, M.Epid. (Kementerian Kesehatan), Kompol Endang Sri Lestari, SH, M.Si (Polda Metro Jaya), serta Khotimun Sutanti (LBH APIK Jakarta).
Diskusi ini menyoroti fakta-fakta bahwa meskipun UU TPKS telah memberikan kerangka hukum yang kuat bagi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang komprehensif, pada kenyataannya masih banyak sekali tantangan di lapangan. Tantangan-tantangan tersebut meliputi terbatasnya layanan yang tersedia serta stigma sosial yang masih kuat, sehingga sering kali menghalangi korban mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan. Selain itu, dipaparkan juga bahwa jaminan atas hak kesehatan reproduksi di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lewat diskusi pleno ini, para hadirin diajak untuk merenungkan sejauh mana akses layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual telah tercapai. Walaupun UU TPKS dan UU Omnibus Kesehatan beserta peraturan pelaksananya sudah ada, hingga saat ini teknis operasional di lapangan masih terus dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Sebab, tanpa kejelasan dalam implementasinya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tidak akan dapat berjalan maksimal.

Salah satu aspek penting yang diatur dalam UU TPKS adalah akses terhadap layanan aborsi aman bagi korban perkosaan. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2018 hingga 2023, tercatat 103 kasus kehamilan akibat perkosaan, namun hampir seluruh korban tidak mendapatkan layanan aborsi aman. Hal ini meningkatkan risiko korban menjalani aborsi tidak aman, yang menurut WHO, berkontribusi terhadap 45% dari 73 juta kasus aborsi per tahun di seluruh dunia. Layanan aborsi tidak aman ini menjadi salah satu penyebab utama kematian maternal secara global.
Baca Juga: Layanan Aborsi Aman: Urgensi Kebijakan yang Berpihak kepada Korban
WHO juga menekankan bahwa aborsi aman merupakan salah satu layanan kesehatan esensial. Meskipun peraturan terkait di Indonesia sudah mengatur akses terhadap layanan aborsi, pelaksanaannya masih jauh dari optimal. Situasi ini diperburuk oleh stigma internal di kalangan pemberi layanan maupun masyarakat luas. Masyarakat cenderung menyalahkan korban, tidak memberikan dukungan, bahkan sering kali lebih memilih memaksa korban menikah dengan pelaku untuk menutupi “aib,” yang pada akhirnya memperparah kondisi korban.
Kelas dan Workshop Interaktif: Pemahaman Isu-Isu Keadilan Reproduksi
Mini Festival Keadilan Reproduksi 2024 juga menghadirkan berbagai kelas paralel dan workshop yang interaktif, memberikan ruang bagi para peserta untuk mendalami isu-isu keadilan reproduksi dengan cara yang kreatif dan personal. Berikut beberapa kelas yang diselenggarakan:

- Yoga in the Morning
Sesi yang dipandu oleh dr. Airindya Bella ini mengajak peserta untuk mengolah tubuh melalui yoga dasar dan mindfulness untuk para peserta agar dapat memulai festival dengan lebih rileks dan siap. - Workshop Pembuatan Zine: Ruang Aman Bebas Kekerasan
Visual artist Hai Rembulan mengajak peserta untuk merancang zine sebagai media kreatif dalam menyuarakan isu-isu sosial terkait keadilan reproduksi dan ruang aman dari kekerasan.

- Workshop Menulis untuk Menyuarakan Keadilan Reproduksi
Kalis Mardiasih, penulis dan aktivis perempuan, memimpin sesi ini, membantu peserta mengekspresikan gagasan dan pengalaman mereka terkait keadilan reproduksi melalui tulisan. - First Responder Training
Fasilitator Anindya Restuviani dari Jakarta Feminist mengajarkan peserta cara mengidentifikasi dan merespons situasi kekerasan dengan aman, serta pentingnya intervensi yang tepat tanpa mengabaikan keselamatan diri sendiri. - Workshop Emotional Tank: Meregulasi Emosi dan Mengenali Diri
Sesi yang dipandu oleh dr. Airindya Bella ini memperkenalkan metode “emotional tank” sebagai salah satu bentuk psychological first aid untuk membantu peserta mengenali dan mengelola emosi, terutama akibat trauma.

Screening Film dan Diskusi
Sebagai bagian dari festival, dua film pendek ditayangkan: ASA, yang diproduksi oleh Rifka Annisa dan mengisahkan realitas kekerasan berbasis gender yang dialami remaja, serta The Flower and The Bee, yang menceritakan rasa penasaran anak-anak terhadap seksualitas. Diskusi setelah pemutaran film dipandu oleh aktivis kesehatan reproduksi, Frenia Nababan dan Uli Pangaribuan, menyoroti pentingnya edukasi kesehatan seksual bagi remaja di Indonesia.
Pameran Foto Photovoice: Akses Kesehatan Reproduksi di Tengah Krisis Iklim
Dalam pameran ini, Yayasan Ipas Indonesia bekerja sama dengan para pemuda dari Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah, untuk menyoroti dampak krisis iklim terhadap akses kesehatan reproduksi. Foto-foto yang dipamerkan menggambarkan bagaimana masyarakat setempat mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan pasca bencana alam yang diperburuk oleh perubahan iklim.

Booth Layanan Kesehatan

Selain sesi diskusi dan workshop, Mini Festival ini juga menyediakan berbagai booth layanan kesehatan gratis yang dapat diakses oleh peserta, termasuk:
- Pemeriksaan kesehatan dasar (cek tekanan darah, kolesterol, gula darah, indeks massa tubuh)
- Konseling kesehatan reproduksi (konseling KB, tes IVA, SADARI)
- Edukasi kesehatan masyarakat (konseling kesehatan mental, informasi layanan ramah dan tanpa stigma)
Booth ini diselenggarakan oleh Yayasan Ipas Indonesia, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), STIK Sint Carolus, Komunitas Dokter Tanpa Stigma, dan Jakarta Feminist. Tidak hanya mendapatkan informasi bermanfaat, hadirin juga berkesempatan mendapatkan merch menarik lewat games interaktif seputar topik kesehatan reproduksi.

Mini Festival Keadilan Reproduksi 2024 menjadi pengingat kuat bahwa akses kesehatan komprehensif bagi korban kekerasan seksual masih membutuhkan upaya bersama. Meskipun regulasi sudah ada, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Acara ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mengadvokasi hak-hak reproduksi yang setara, bebas stigma, dan menjamin keselamatan korban kekerasan seksual.

Artikel ini ditulis oleh Gisella Tellys bersama dengan Tim Dokter Tanpa Stigma. Gisella adalah seorang dokter umum yang sekarang bekerja di bidang kesehatan masyarakat. Di waktu senggangnya, Gisella senang menonton teater dan membaca buku.

Tinggalkan komentar