
Ketika kita mendengar kata pelayanan kesehatan, maka hal pertama yang muncul dalam pikiran adalah kunjungan ke puskesmas atau rumah sakit. Jika ditanyakan lebih dalam mengenai kesan pelayanan kesehatan, terutama di Indonesia, tentu banyak dari kita yang secara otomatis akan mengeluhkan betapa panjang dan melelahkannya antrian administrasi pelayanan kesehatan terutama pada pasien yang menggunakan BPJS atau berada dalam kondisi ketidakmampuan secara finansial.
Oleh karena itu, ketika komunitas Dokter Tanpa Stigma mendapatkan undangan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia mengenai acara diseminasi penelitian dan audit sosial pelayanan kesehatan nasional pada Senin, 9 September 2024, penulis tertarik untuk mempelajari dan mendapatkan perspektif lebih lanjut mengenai tantangan serta hambatan dari demografi yang mendapatkan beban ganda dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Interseksionalitas Gender dan Disabilitas: Kajian Diseminasi Penelitian
Kegiatan diseminasi riset dimulai dengan sesi sharing dan diskusi antara presenter dan narasumber dari HWDI yang juga mengundang narasumber dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI). Sesi ini memaparkan permasalahan besar yang dialami oleh perempuan disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan, seperti akses masuk ke fasilitas kesehatan yang tidak ramah disabilitas dan pengguna kursi roda.
Sesi pemaparan ini juga membahas interseksionalitas gender dan disabilitas yang berperan besar dalam sulitnya perempuan terutama perempuan dengan disabilitas. Perempuan sendiri sudah merupakan demografi yang sangat rentan mengalami diskriminasi berdasarkan gender yang mengakibatkan hambatan dalam mengakses pendidikan atau pekerjaan. Terlebih perempuan dengan disabilitas, baik disabilitas tampak maupun disabilitas tidak tampak. Ini menghalangi akses perempuan dalam mengakses layanan belum yang harus “membuktikan” disabilitas dengan syarat administrasi yang melelahkan.
Kegiatan selanjutnya, diseminasi data riset, dimulai dengan pemaparan permasalahan utama bahwa 51,6% dari penyandang disabilitas seluruh Indonesia adalah individu perempuan. Dari keseluruhan individu perempuan dengan disabilitas, hanya 9,4% yang memiliki akses ke layanan kesehatan reproduksi. Belum lagi ada permasalahan diskriminasi, insensitivitas, dan risiko pelecehan saat mengakses layanan kesehatan yang dirangkumkan dengan data bahwa 95% perempuan penyandang disabilitas tidak puas dengan layanan dan fasilitas kesehatan di Indonesia. Semua masalah ini masih terjadi, meski sudah terdapat pelbagai peraturan pemerintah yang seharusnya mengakomodir komunitas disabilitas seperti PP nomor 28 tahun 2024 , PP nomor 16 tahun 2021, serta PP nomor 70 tahun 2019.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Masih Rentan Kekerasan Seksual

Audit Sosial: Mengupas Hambatan dalam Akses Pelayanan Kesehatan
Sesi berikutnya adalah sesi audit sosial, yang diawali dengan analisis ekonomi dan politis pelayanan kesehatan di Indonesia dengan penjelasan metodologi penelitian. Metode yang dilakukan antara lain pengumpulan data dengan studi dokumen kebijakan dan data statistic pelayanan kesehatan, forum group discussion yang dilakukan di daerah Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, serta wawancara mendalam dengan pengambil kebijakan, penyedia layanan, serta organisasi relevan.
Terdapat beberapa temuan yang cukup mengejutkan bagi penulis, yaitu adanya kesenjangan secara sistemik dalam berbagai aspek sehingga menurunkan tingkat pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam akomodasi disabilitas. Ini diperberat dengan sikap institusi negara yang menggunakan pendekatan karitatif (belas kasihan) terhadap penyandang disabilitas dan kurangnya perhatian terhadap ragam disabilitas.
Kumpulan faktor ini menghasilkan pelayanan kesehatan yang kurang berpihak pada penyandang disabilitas, yang diperberat dengan mekanisme akuntabilitas publik dari fasilitas penyedia layanan kesehatan yang belum memberikan kesempatan bagi wadah komunitas disabiltias untuk menyuarakan pendapat serta masukan.
Temuan dalam audit sosial struktur puskesmas umumnya menunjukkan bahwa sebagian besar puskesmas yang diteliti tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk perempuan dengan disabilitas, mulai dari akses perjalanan menuju puskesmas, akses dalam ruang tunggu dan ruang periksa, bahkan fasilitas toilet < 30% yang memiliki fasilitas yang mendukung akses individu perempuan dengan disabilitas. Temuan pelayanan kesehatan pada individu dengan disabilitas intelektual juga menunjukan kekurangan, baik pada sisi puskesmas yang kurang menyediakan pemandu dan petugas khusus untuk mengakomodir individu perempuan dengan disabilitas intelektual, atau menggunakan bahasa atau media yang dapat membantu komunikasi pada penyandang disabilitas intelektual.
Baca Juga: Urgensi Sektor Kesehatan yang Ramah Disabilitas
Apa yang Dapat Dilakukan?: Refleksi dari Hasil Riset
Walaupun hasil dari diseminasi penelitian dan audit sosial ini menunjukkan sebagian besar puskesmas di Indonesia masih belum memadai untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang inklusif bagi demografi perempuan dengan disabilitas, namun sudah ada beberapa puskesmas yang telah melakukan upaya kecil untuk meningkatkan inklusivitas pelayanan, contohnya perbaikan infrastruktur. Beberapa juga melakukan perbaikan layanan dan pelatihan khusus tenaga kesehatan dan staf non-tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas.

Maka, berdasarkan temuan tersebut, HWDI membuat beberapa rekomendasi, yaitu:
- Memberikan pelatihan kepada staf nakes dan non-nakes mengenai orientasi dan etika berkomunikasi dengan pasien penyandang disabilitas
- Menyusun SOP pelayanan pasien kelompok rentan
- Melakukan perbaikan-perbaikan kecil pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti memberikan media audio-visual, menata ruang tunggu dan akses puskesmas, dan memberikan jalur petunjuk ruangan dan arah alur pelayanan
- Melakukan perbaikan infrastruktur skala besar
Kesimpulan dari seluruh rangkaian acara diseminasi hasil penelitian dan audit sosial ini adalah adanya ketimpangan ketersediaan layanan kesehatan bagi perempuan penyandang disabilitas, yang disebabkan marginalisasi ganda dari faktor gender dan disabilitas. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tidak adanya akses bagi komunitas penyandang disabilitas untuk mengadvokasikan keluhan atau masukan terkait perbaikan fasilitas dan kebijakan, baik pada lingkup fasilitas ataupun lingkup pengambil kebijakan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Tenaga Medis Jangan Jauh dari Disabilitas!
Penulis sangat berharap bahwa acara ini mampu menyediakan sebuah potret bahwa pelayanan kesehatan tingkat primer di Indonesia masih mempunyai jalan yang sangat panjang sebelum dianggap mampu mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang inklusif, terutama terhadap perempuan dengan disabilitas. Penulis juga berharap seluruh lapisan masyarakat bahu-membahu melakukan check and balance untuk bersama-sama melakukan perbaikan alur, kebijakan, dan infrastruktur pelayanan kesehatan yang inklusif terhadap kelompok rentan.
Artikel ini ditulis oleh dr. Rahadian Ramadhan, dokter umum dan bagian dari Tim Jejaring Advokat Medis Komunitas Dokter Tanpa Stigma

Tinggalkan komentar