Artikel ini adalah bagian 5 dari 5 refleksi dari pelatihan VCAT KBGS untuk tenaga kesehatan di Kupang yang diadakan oleh Komunitas Dokter Tanpa Stigma berkolaborasi dengan PKBI NTT.

Memaksakan nilai pribadi ke ruang pasien, bukan saja menyakiti, tetapi juga melanggar hak-hak pasien dalam mengakses layanan kesehatan.

Dalam dunia pelayanan kesehatan, profesionalisme menuntut tenaga kesehatan (nakes) untuk mampu menjaga jarak antara keyakinan pribadi dan kebutuhan medis pasien. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit nakes yang memiliki pandangan konservatif, terutama yang dilandasi oleh keyakinan agama atau norma budaya tertentu. Pandangan konservatif ini sering kali tidak hanya membentuk sikap personal, tetapi turut memengaruhi cara mereka mengambil keputusan klinis dan berinteraksi dengan pasien.

Photo by SHVETS production on Pexels.com

Di titik ini, konflik antara nilai pribadi dan etika profesional menjadi sangat krusial. Nakes yang konservatif cenderung memandang kondisi atau keputusan pasien berdasarkan kerangka moral pribadi. Misalnya, pasien yang mencari layanan aborsi aman, kontrasepsi, atau layanan kesehatan seksual dan reproduksi lainnya sering kali dihadapkan pada respons moralistik. Alih-alih memberikan informasi berbasis ilmu pengetahuan dan menjunjung otonomi pasien, beberapa nakes justru menyampaikan penghakiman, membatasi akses, bahkan menolak pelayanan.

Ini merupakan pelanggaran etis yang mencederai prinsip dasar pelayanan kesehatan: non-maleficence (tidak menyakiti) dan respect for autonomy (menghormati otonomi pasien).

Profesionalisme menuntut keberanian untuk menyadari dan mengelola bias nilai. Pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi ruang reproduksi moralitas pribadi nakes. Justru sebaliknya, nakes memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang aman bagi semua pasien, terlepas dari pilihan hidup atau latar belakang mereka. Menjadi profesional artinya mampu menahan diri, menyimpan keyakinan pribadi di ruang privat, dan memprioritaskan hak serta kebutuhan pasien di atas segalanya.

Baca Juga: Membuka Mata dan Hati: Sorotan Utama VCAT KBGS untuk Nakes di Kupang

Sayangnya, institusi pendidikan kesehatan belum sepenuhnya menyiapkan nakes untuk menyadari dan mendekonstruksi bias ini. Kurikulum masih minim memasukkan pendekatan-pendekatan kritis seperti VCAT (Values Clarification for Action and Transformation), yang justru penting untuk membentuk nakes yang reflektif dan berkeadilan. Dalam kondisi ini, nakes yang konservatif bisa menjadi hambatan serius bagi akses layanan yang adil, inklusif, dan berbasis hak.

Photo by MART PRODUCTION on Pexels.com

Bias Nilai dalam Layanan Kesehatan

Bias nilai adalah kecenderungan untuk menilai, mempersepsi, atau memperlakukan seseorang berdasarkan sistem nilai pribadi, bukan berdasarkan prinsip profesional dan ilmiah. Dalam pelayanan kesehatan, bias nilai dapat muncul dalam banyak bentuk: dari penolakan layanan, pengabaian kebutuhan pasien, hingga penggunaan bahasa yang menghakimi. Bias ini sering kali tidak disadari, tetapi dampaknya nyata dan melukai.

Baca Juga: Mengurai Akar Kekerasan dan Membangun Ruang Aman: KBGS dan Pendekatan Trauma-Informed Care di Kupang

Contoh bias nilai bisa dilihat dalam pelayanan terhadap remaja yang meminta kontrasepsi, pasien LGBTQ+ yang mencari layanan kesehatan reproduksi, atau perempuan korban kekerasan seksual yang ingin mengakses kontrasepsi darurat. Dalam kasus-kasus ini, ada nakes yang merespons dengan raut muka menghakimi, komentar yang menyudutkan, bahkan menyebarkan cerita pasien ke lingkungan kerja. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi bentuk kekerasan simbolik yang menyakitkan.

Photo by Pixabay on Pexels.com

Bias nilai juga beroperasi dalam keputusan medis. Misalnya, ada pasien yang ditanya status pernikahan sebelum diberikan akses KB, atau pasien HIV yang dianggap “membawa aib” dan diperlakukan tidak setara. Ini semua memperlihatkan bahwa bias bukan sekadar persoalan pribadi, tapi sudah menjadi struktur kekerasan dalam pelayanan.

Jika bias ini dibiarkan, maka layanan kesehatan tidak lagi menjadi tempat perlindungan, tapi ruang penghakiman. Kepercayaan pasien akan runtuh. Apalagi bagi kelompok marginal yang memang telah lama mengalami diskriminasi; mereka akan semakin menjauh dari layanan, dan risiko kesehatannya akan meningkat. Sehingga hal ini menjadi penting bagi institusi layanan kesehatan untuk melakukan pelatihan secara berkala dan reflektif, agar nakes mampu mengidentifikasi bias diri dan membongkarnya. 

Kritik terhadap Nilai Religius yang Bias dalam Praktik Kesehatan

Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak nakes membawa nilai-nilai religius dalam praktik kesehariannya. Namun, ketika nilai agama dipakai sebagai dasar untuk menentukan siapa yang layak atau tidak layak dilayani, maka kita berhadapan dengan persoalan kekuasaan. Agama, dalam konteks ini, menjadi instrumen hegemonik yang membatasi hak pasien atas kesehatan.

Baca Juga: Mengurai Konflik Hukum Adat dan Kebijakan Nasional dalam Penanganan KBGS di Kupang, NTT

Dalam banyak kasus, nilai moral berbasis agama digunakan untuk menolak layanan seperti aborsi aman, kontrasepsi, layanan kesehatan LGBTQ+, bahkan penanganan kasus kekerasan seksual. Narasi moral ini sering disamarkan sebagai “keprihatinan” atau “kasih sayang”, padahal sejatinya adalah bentuk kontrol terhadap tubuh dan pilihan pasien. Ini adalah bentuk kekuasaan yang harus dikritik.

Penting untuk diingat bahwa pelayanan kesehatan adalah hak, bukan hadiah yang hanya diberikan pada mereka yang sesuai dengan norma mayoritas. Dalam pendekatan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR), setiap orang berhak atas layanan yang bermutu, tanpa diskriminasi, stigma, atau prasangka moral.

Kritik terhadap agama dalam konteks ini bukan berarti menolak keberadaan agama, melainkan menolak penggunaannya sebagai alat penghakiman dalam ruang publik pelayanan kesehatan. Kita harus bisa membedakan ruang privat keyakinan dan ruang publik layanan. Negara dan institusi kesehatan wajib menjaga agar pelayanan tetap netral dan adil. Banyak nakes yang merasa sedang membela nilai kebaikan, padahal sedang mereproduksi kekerasan struktural. Jika agama mengajarkan kasih, maka kasih itu seharusnya diwujudkan dalam sikap menolong, bukan menghakimi. Dalam ruang periksa, hak pasien harus menjadi pusat, bukan keyakinan pribadi tenaga medis.

Photo by Andrea Piacquadio on Pexels.com

Pasien datang ke fasilitas kesehatan dengan membawa luka fisik maupun psikis. Namun sering kali, alih-alih ditolong, mereka justru pulang dengan luka tambahan akibat perlakuan diskriminatif nakes. Ini adalah bentuk reviktimisasi yang tidak boleh dibenarkan dalam sistem kesehatan mana pun. Salah satu dampak paling nyata dari bias nilai adalah hilangnya kepercayaan pasien pada layanan. Pasien yang pernah diperlakukan secara diskriminatif akan enggan kembali atau mencari bantuan di tempat lain. Hal ini bisa berdampak pada keterlambatan diagnosis, komplikasi penyakit, hingga kematian yang sebenarnya bisa dicegah.

Dampak lainnya adalah rusaknya relasi terapeutik. Hubungan antara pasien dan nakes seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan dan rasa aman. Ketika pasien merasa dihakimi, maka relasi ini rusak, dan proses penyembuhan pun terganggu. Kesehatan bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal psikis dan sosial. Dan bias nilai bisa merusak ketiganya sekaligus. Dampak lebih luas dari bias nilai adalah terbentuknya sistem pelayanan yang eksklusif dan diskriminatif. Kelompok tertentu seperti perempuan muda, kelompok LGBTQ+, pekerja seks, atau penyintas kekerasan seksual akan selalu berada di posisi rentan. Ini bukan hanya masalah individu, tapi masalah sistemik yang memerlukan perubahan struktur.

Dalam konteks hak kesehatan seksual dan reproduksi, bias nilai adalah penghalang utama. HKSR mensyaratkan akses universal tanpa diskriminasi. Maka setiap bias, baik yang disadari maupun tidak, harus menjadi bahan refleksi dan tindakan korektif. Melayani tanpa menghakimi bukan sekadar slogan, tetapi prinsip etik yang wajib diwujudkan. Oleh karena itu, nakes perlu terus belajar, berefleksi, dan melakukan dekonstruksi nilai. Ruang pelayanan kesehatan harus menjadi tempat yang aman, adil, dan setara bagi semua. Dan itu hanya bisa terjadi jika kita, para nakes, bersedia melepaskan hakim di kepala kita, dan mulai melayani dengan penuh empati dan profesionalisme.

Pedoman WHO: Profesionalisme, Non-diskriminasi, dan Tantangan Bias Nilai

World Health Organization (WHO) secara tegas menyatakan bahwa layanan kesehatan harus disediakan secara non-diskriminatif, berbasis hak asasi manusia, dan menghormati martabat pasien. Dalam dokumen “Ensuring human rights in the provision of contraceptive information and services” (WHO, 2014), disebutkan bahwa keyakinan pribadi tenaga kesehatan tidak boleh menghambat akses pasien terhadap informasi dan layanan medis. WHO menekankan bahwa salah satu pelanggaran umum terhadap hak pasien adalah “conscientious objection” ketika nakes menolak memberikan layanan tertentu (misalnya aborsi atau kontrasepsi) karena alasan agama atau moral pribadi.

WHO menganggap bahwa walau kebebasan berkeyakinan adalah hak setiap individu, dalam konteks pelayanan publik, terutama kesehatan, hak pasien atas pelayanan yang setara dan bermutu tetap harus diutamakan. Dalam situasi seperti ini, negara wajib memastikan bahwa layanan tetap tersedia melalui nakes lain atau sistem rujukan yang cepat dan tidak diskriminatif.

Dalam “Standards for improving quality of care for sexual and reproductive health services” (2017) menggarisbawahi pentingnya penguatan kapasitas nakes dalam menyadari, mengelola, dan merefleksikan bias mereka sendiri. WHO mendorong implementasi pelatihan berbasis nilai, seperti pendekatan Values Clarification and Attitude Transformation (VCAT), agar nakes mampu memberikan layanan yang adil, empatik, dan profesional.

Baca Juga: Tantangan Layanan bagi Komunitas Transgender di Kupang

WHO juga menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang diskriminatif tidak hanya melanggar prinsip etika medis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, WHO menyerukan agar setiap penyedia layanan kesehatan diberi pelatihan tentang kesetaraan gender, hak pasien, dan keberagaman orientasi seksual serta identitas gender sebagai upaya melawan sistem nilai dominan yang merugikan kelompok rentan.

Photo by cottonbro studio on Pexels.com

Bias nilai tidak bisa dianggap sebagai “urusan pribadi” belaka. Ia adalah persoalan struktural yang bisa menghalangi akses masyarakat terhadap layanan yang layak. Dengan merujuk pada standar WHO, dapat ditegaskan bahwa profesionalisme dalam pelayanan kesehatan berarti mampu menanggalkan nilai-nilai moral pribadi demi menjamin hak pasien atas kesehatan. Menjadi tenaga kesehatan bukan berarti menjadi polisi moral. Ketika ruang pelayanan dijadikan ruang dakwah nilai pribadi, maka yang dilukai bukan hanya tubuh pasien, tetapi juga hak dan martabatnya.

Dalam konteks hak kesehatan seksual dan reproduksi, bias nilai adalah bentuk kekerasan yang halus tapi sangat nyata: ia mengatur siapa yang layak ditolong dan siapa yang harus dihukum secara simbolik. Padahal, tugas nakes bukan menyaring siapa yang “bermoral”, tapi memastikan semua orang mendapatkan layanan yang bermutu, aman, dan setara. Jika profesionalisme benar-benar dijalankan, maka ruang periksa harus bebas dari penghakiman. 

“Bukan iman yang ditinggalkan, tapi ego yang harus ditundukkan. Karena di hadapan pasien, tugas kita bukan menjadi hakim tapi menjadi penolong.”

Catatan Kritis Bagi Nakes Untuk Layanan yang Bermakna

Dalam menjaga objektivitas dan menghindari bias nilai, penting bagi seseorang untuk terlebih dahulu menyadari bahwa nilai-nilai pribadi, latar belakang budaya, dan pengalaman hidup dapat memengaruhi cara pandang dan penilaian terhadap situasi atau individu lain. Kesadaran diri ini menjadi langkah awal agar kita dapat menahan diri dari membuat asumsi atau penilaian yang tidak adil. Membangun refleksi kritis secara berkala juga membantu kita mengidentifikasi bias yang mungkin tidak disadari.

Selain itu, penting untuk membuka ruang dialog dan mendengarkan sudut pandang yang berbeda dengan sikap terbuka. Dengan memperluas perspektif melalui pengalaman orang lain, kita belajar memahami bahwa tidak semua orang berpikir atau bertindak berdasarkan nilai yang sama dengan kita. Ini tidak berarti mengabaikan nilai pribadi, tetapi lebih kepada mengakui keberagaman nilai dalam masyarakat dan menempatkannya secara proporsional saat mengambil keputusan atau bersikap terhadap orang lain.

Dalam konteks profesional atau sosial, penggunaan prinsip-prinsip etika universal seperti keadilan, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia dapat menjadi penyeimbang agar kita tidak terjebak pada bias nilai. Membiasakan diri menggunakan pendekatan berbasis data, fakta, dan konteks ketika menilai suatu keadaan juga akan membantu menjaga netralitas. Dengan cara ini, kita bisa lebih adil dan inklusif dalam menghadapi keberagaman pandangan dan nilai dalam kehidupan sehari-hari.

Photo by Cedric Fauntleroy on Pexels.com

Sebagai tenaga kesehatan, mengedepankan prinsip etika kedokteran dan menghindari bias nilai sangat penting dalam memberikan pelayanan yang adil dan bermartabat kepada setiap pasien. Nilai-nilai pribadi, seperti pandangan terhadap gaya hidup, kondisi sosial ekonomi, atau identitas gender pasien, tidak boleh memengaruhi mutu pelayanan. Seperti yang dinyatakan dalam Kode Etik Profesi Kesehatan: “Setiap tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun.” Sikap profesional ini menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan antara tenaga kesehatan dan pasien, terutama bagi kelompok rentan yang sering mengalami stigma.

Dalam mendukung praktik non-bias, nakes juga perlu memperkuat keterampilan komunikasi empatik dan budaya sensitif. Pelatihan berkelanjutan tentang keberagaman, etika medis, dan refleksi nilai pribadi penting untuk memperkaya pemahaman dan meningkatkan pelayanan. WHO juga menekankan bahwa “Health workers have an ethical obligation to treat all patients with respect, dignity, and impartiality.” (WHO, 2016). Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, tenaga kesehatan tidak hanya menjalankan tugas profesional, tetapi juga berperan dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil dan inklusif.

Artikel ini ditulis oleh Ns. Fentia Budiman, S.Kep, Perawat, Koord. Jaringan Nakes Indonesia & Ketua Pokja HKSR Komunitas Dokter Tanpa Stigma

3 tanggapan atas “Refleksi Diri Nakes sebagai Upaya Mengelola Bias Nilai dalam Layanan Kesehatan”

  1. Di Balik Stigma: Tantangan Layanan bagi Komunitas Transgender di Kupang – Dokter Tanpa Stigma Avatar

    […] Baca Juga: Refleksi Diri Nakes sebagai Upaya Mengelola Bias Nilai dalam Layanan Kesehatan […]

    Suka

  2. Mengurai Konflik Hukum Adat dan Kebijakan Nasional dalam Penanganan KBGS di Kupang, NTT – Dokter Tanpa Stigma Avatar

    […] Baca Juga: Refleksi Diri Nakes sebagai Upaya Mengelola Bias Nilai dalam Layanan Kesehatan […]

    Suka

  3. Mengurai Akar Kekerasan dan Membangun Ruang Aman: KBGS dan Pendekatan Trauma-Informed Care di Kupang – Dokter Tanpa Stigma Avatar

    […] Baca Juga: Refleksi Diri Nakes sebagai Upaya Mengelola Bias Nilai dalam Layanan Kesehatan […]

    Suka

Tinggalkan komentar