Artikel ini adalah bagian 1 dari 5 refleksi dari pelatihan VCAT KBGS untuk tenaga kesehatan di Kupang yang diadakan oleh Komunitas Dokter Tanpa Stigma berkolaborasi dengan PKBI NTT.
Kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) kini masih marak terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Kupang. Unit PPA Polres Kota Kupang mencatat 42 kasus kekerasan pada perempuan dan anak pada tahun 2021; tahun 2022 jumlahnya menurun menjadi 39 kasus, kemudian meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 42 kasus. Pelayanan kesehatan masih kerap moralistik tanpa berbasis hak dan berperspektif korban sehingga korban seringkali enggan minta pertolongan dan makin memperparah dampak kekerasan itu sendiri.
Baca Juga: Mengurai Akar Kekerasan dan Membangun Ruang Aman: KBGS dan Pendekatan Trauma-Informed Care di Kupang
Pada tanggal 31 Mei hingga 01 Juni 2025, sebanyak 25 peserta (4 laki-laki dan 21 perempuan) berkumpul di Ruang Gaharu, Hotel NEO Aston Kupang, untuk mengikuti training Values Clarification for Action and Transformation (VCAT) yang diselenggarakan oleh Dokter Tanpa Stigma (DTS) bekerja sama dengan PKBI NTT, dengan dukungan dari Ipas Collaborative Action Fund FY25. Acara ini difasilitasi oleh Ns. Fentia Budiman dan dr. Yudhan Triyana.
Workshop ini dirancang untuk menggali nilai dan sikap tenaga kesehatan terkait Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS). Sebelum memberikan layanan baik medis maupun konseling, tenaga kesehatan harus terlebih dahulu memahami nilai pribadi dan bias yang mungkin mereka bawa.
Dalam sesi pertama, Reasons Why, setiap kelompok menjawab satu pertanyaan kunci dan mempresentasikan jawaban secara bergiliran. Berikut ialah beberapa pertanyaan yang diajukan dan didiskusikan peserta.
Reasons Why #1: Mengapa Perempuan Menjadi Korban Kekerasan?
Berdasarkan pertanyaan pembuka ini, dapat diidentifikasi bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari proses panjang yang tertanam dalam sistem sosial. Salah satu akar utamanya adalah kesenjangan edukasi dalam relasi pasangan. Ketika perempuan tidak memiliki akses pendidikan setara, posisi tawar dalam hubungan menjadi timpang. Hal ini memperbesar ruang kontrol dari pasangan laki-laki, terutama dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan konflik.
Nilai sosial dan budaya pun ikut memperkuat kekerasan. Dalam banyak komunitas, perilaku dominan pria dianggap “normal” atau bahkan dibenarkan. Kekerasan fisik atau verbal dilihat sebagai bentuk “pendidikan” atau “pendisiplinan” terhadap istri. Ini membuat kekerasan rumah tangga tidak dipahami sebagai pelanggaran hak, melainkan sebagai urusan internal keluarga yang wajar.
Peserta lain mengidentifikasi bahwa model kekerasan juga sering terbentuk sejak kecil. Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga dengan pola relasi yang kasar cenderung meniru hal tersebut ketika dewasa. Begitu pula dengan media sosial dan sinetron, yang kerap menggambarkan hubungan cinta yang posesif, cemburu berlebihan, bahkan kekerasan, sebagai hal romantis. Pesan-pesan ini meresap pelan-pelan, membentuk persepsi masyarakat soal relasi yang “biasa saja.”
Baca Juga: Refleksi Diri Nakes sebagai Upaya Mengelola Bias Nilai dalam Layanan Kesehatan
Takut Mengguncang Status Quo: Mengapa Kita Enggan Menolong
Salah satu alasan utama orang enggan menolong korban kekerasan adalah ketakutan. Bukan tanpa sebab banyak warga punya pengalaman buruk saat melapor ke aparat. Sering juga terjadi, setelah korban melapor, kasus malah tidak ditindaklanjuti. Selain itu, ketakutan korban terhadap balas dendam juga menjadi sangat wajar, apalagi jika pelaku dikenal memiliki posisi kuat di masyarakat. Banyak korban kekerasan yang memilih diam karena pelaku punya kedudukan tertentu: kepala desa, aparat, tokoh agama, atau orang terpandang. Sikap “netral” juga kerap dipilih, padahal sejatinya itu bentuk pembiaran.

Ada juga anggapan bahwa urusan rumah tangga adalah ranah pribadi, bukan urusan tetangga. Ketika kekerasan tidak melibatkan keluarga sendiri, orang cenderung menghindar dan mengatakan “itu bukan urusanku.” Ini menciptakan situasi di mana korban dibiarkan sendirian dalam penderitaan.
Kurangnya perlindungan saksi dan pelapor turut memperburuk situasi. Banyak daerah belum punya mekanisme perlindungan yang jelas, sehingga orang takut dilibatkan lebih jauh. Ketika status pelaporan dan investigasi tidak transparan, publik merasa melapor hanya memperbesar risiko bagi dirinya sendiri, tanpa jaminan perubahan berarti.
Akhirnya, ketakutan ini terakumulasi menjadi pembungkaman kolektif. Kekerasan terus terjadi karena dibiarkan. Para pelaku merasa bebas karena tahu tidak ada yang akan melapor, dan korban merasa sendirian karena tahu tidak ada yang akan membela. Ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum dan sosial belum berpihak pada keberanian publik untuk melawan kekerasan.
Reasons Why #2: Mengapa Korban Kekerasan Tidak Segera Mencari Pertolongan?
Banyak korban kekerasan enggan mencari bantuan karena dibayangi rasa malu. Kekerasan yang terjadi di ruang domestik sering dianggap sebagai aib keluarga, bukan kejahatan. Korban merasa jika ia melapor, maka bukan hanya dirinya, tapi seluruh keluarganya akan tercoreng. Ini menjadi beban psikologis ganda yang tidak mudah diatasi. Intimidasi dari pelaku maupun keluarga pelaku juga membuat korban bungkam.
Minimnya edukasi tentang hak korban dan prosedur hukum juga berperan besar. Di banyak wilayah, perempuan tidak tahu ke mana harus melapor, atau ragu apakah laporannya akan diproses. Bahkan di puskesmas atau kantor desa, sering tidak tersedia informasi yang jelas atau petugas yang bisa memberi arahan.
Reasons Why #3: Mengapa Pelaku Melakukan Kekerasan?
Pertanyaan ini memantik diskusi kelompok yang memberi sudut pandang bahwa kekerasan tidak muncul begitu saja. Sering kali, pelaku tumbuh di lingkungan yang memaklumi, bahkan menormalisasi tindakan kekerasan. Misalnya, dalam komunitas yang terbiasa “menegur dengan tangan,” memukul istri atau anak dianggap bagian dari “mendidik.” Budaya seperti ini menciptakan ruang aman bagi pelaku untuk melakukan kekerasan tanpa rasa bersalah. Apalagi jika tetangga, tokoh agama, atau aparat turut mendiamkan atau bahkan membenarkan.
Faktor ekonomi juga berperan. Kemiskinan, pengangguran, atau tekanan finansial bisa menumpuk rasa frustrasi yang dapat dilampiaskan dalam bentuk kekerasan terhadap pasangan atau anggota keluarga. Sayangnya, yang jadi korban justru orang terdekat, yaitu perempuan atau anak-anak.
Ada pula pelaku yang merasa kebal hukum. Ia yakin bahwa sebagai suami, ayah, atau “kepala rumah tangga,” ia punya hak mutlak atas istri dan anak-anaknya. Ia tak menganggap perlakuannya sebagai kekerasan, tapi sebagai “cara mengatur rumah.” Ketimpangan kekuasaan ini menjadi akar dari banyak kasus kekerasan berbasis gender, karena sistem sosial mendukung dominasi laki-laki dalam keluarga.
Baca Juga: Mengurai Konflik Hukum Adat dan Kebijakan Nasional dalam Penanganan KBGS di Kupang, NTT

Tak sedikit pula pelaku yang sebenarnya mengalami gangguan kesehatan mental, seperti ketidakmampuan mengelola amarah, trauma masa lalu, atau kecanduan alkohol dan narkoba. Tapi sayangnya, ini sering kali tidak tertangani karena akses layanan kesehatan mental terbatas, terutama bagi laki-laki. Alih-alih mencari bantuan, mereka membungkus luka batin dengan kekerasan.
Dan yang tak kalah penting, banyak pelaku tidak paham bahwa tindakan mereka tergolong kekerasan. Menyuruh istri melayani hubungan seksual saat ia tidak mau, misalnya, kerap dianggap “hak suami.” Padahal itu adalah bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga. Ketidaktahuan inilah yang membuat kekerasan terus terjadi dan direproduksi lintas generasi.
Reasons Why #4: Mengapa Korban KBGS Sering Disalahkan?
Korban KBGS masih kerap diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Banyak masyarakat yang menyalahkan korban karena dianggap “tidak menjaga diri.” Perempuan yang memakai pakaian terbuka, pulang malam, atau bersikap terbuka pada laki-laki kerap dilabeli “mengundang nafsu.” Pandangan ini mencerminkan betapa dalamnya budaya victim blaming merasuki cara pikir masyarakat.
Victim blaming bukan hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh pelaku. Pelaku kerap membalikkan situasi, menyalahkan korban agar lolos dari tanggung jawab. Misalnya dengan berkata, “Dia yang menggoda duluan,” atau “Dia senang kok.” Narasi-narasi ini sangat berbahaya karena membuat korban ragu pada pengalamannya sendiri dan merasa bersalah atas kekerasan yang ia alami.
Peserta juga mengidentifikasi budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek atau “pemicu” nafsu laki-laki memperkuat stigma ini. Dalam sistem patriarki, perempuan dianggap harus tunduk dan menjaga kehormatan keluarga. Ketika perempuan menjadi korban kekerasan, justru dia yang dianggap mempermalukan keluarga. Ini membuat korban semakin bungkam dan terisolasi.

Kurangnya edukasi tentang KBGS di sekolah, tempat ibadah, maupun institusi negara juga memperparah kondisi. Banyak orang tidak tahu apa yang dimaksud dengan kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual. Mereka hanya memahami kekerasan sebagai pemukulan, padahal bentuk kekerasan bisa sangat beragam mulai dari verbal, psikologis, ekonomi, hingga simbolik. Minimnya pemahaman membuat masyarakat cenderung menyalahkan, bukan melindungi.
Baca Juga: Di Balik Stigma: Tantangan Layanan bagi Komunitas Transgender di Kupang
Peserta pun mengidentifikasi temuan dalam diskusi bahwa cara media memberitakan kasus kekerasan juga kerap bias. Judul-judul berita yang menyebut “perempuan diperkosa karena berpakaian seksi” atau “berduaan di kos” menggiring opini publik untuk menyalahkan korban. Ini memperpanjang rantai kekerasan simbolik yang dialami korban, bahkan setelah ia berani bicara. Dalam sistem seperti ini, keadilan terasa makin jauh.
Diskusi komprehensif ini membuka mata bahwa kekerasan berbasis gender bukanlah insiden tunggal atau persoalan moral individu semata, melainkan gejala dari struktur sosial yang timpang dan sistemik. Akar kekerasan sangat kompleks berakar pada ketimpangan kuasa, konstruksi maskulinitas yang dominan, serta pembiaran sosial yang sudah terinstitusionalisasi. Faktor internal seperti luka psikologis, rasa kepemilikan terhadap tubuh perempuan, atau ketidaktahuan akan batas consent hanya bisa tumbuh subur dalam ekosistem eksternal yang permisif terhadap kekerasan, mulai dari keluarga, komunitas adat, media, hingga lembaga negara.
Sesi kedua adalah Cross the Line. Fasilitator menampilkan enam pernyataan di layar, dan peserta diminta berdiri jika setuju (melintasi garis) dan duduk jika tidak setuju, lalu membagikan pengalaman pribadi atau pendapat mereka. Berikut adalah beberapa pernyataan pemantik diskusi.
#1: “Saya Pernah Melihat atau Mendengar Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual di Sekitar Saya.”
Begitu satu orang angkat bicara, yang lain ikut berbagi. Cerita-cerita mulai mengalir. Ada yang pernah dipukul oleh pasangannya, ada yang mendampingi teman yang mengalami pelecehan di kantor, dan ada pula yang menyaksikan kasus kekerasan dalam keluarga tetangga tetapi tidak tahu harus berbuat apa. Momen ini menciptakan ruang yang jujur dan penuh empati, di mana pengalaman personal tak lagi disimpan sendiri.
Beberapa peserta mengungkapkan bahwa meskipun mereka pernah menjadi saksi atau korban, mereka tidak selalu tahu bahwa itu adalah bentuk KBGS. Banyak yang menganggap hal itu sebagai bagian dari “urusan rumah tangga” atau “kesalahan pribadi.” Di sinilah pentingnya pendidikan dan literasi hukum serta gender agar masyarakat bisa mengenali kekerasan, menolak menormalisasi, dan tahu harus ke mana mencari pertolongan.
Fasilitator juga mengingatkan bahwa KBGS tidak hanya menimpa perempuan. Laki-laki juga bisa menjadi korban, terutama dalam konteks kekerasan seksual atau relasi kuasa di tempat kerja dan institusi pendidikan. Mengakui ini penting untuk memperluas perspektif dan memastikan bahwa semua korban, apa pun gendernya, mendapat ruang untuk didengar dan dipulihkan. Membuka suara adalah langkah awal yang berat, tapi itu menjadi fondasi penting untuk perubahan kolektif.
#2: “Saya Pernah Berpikir Korban Kekerasan Seksual Bisa Menghindar Jika Lebih Berhati-Hati.”
“Saya pernah berpikir korban kekerasan seksual bisa menghindar jika lebih berhati-hati.” Kalimat ini dilontarkan oleh seorang peserta dengan nada getir. Ia berdiri, dan di hadapan peserta lain, ia mengakui bahwa di masa lalu, baik dalam konteks profesional sebagai tenaga kesehatan maupun dalam kehidupan pribadi, ia sempat menyalahkan korban. Ia mengira bahwa perempuan yang menjadi korban pasti kurang waspada, terlalu malam keluar rumah, atau berpakaian tidak pantas. Pemikiran ini, kata dia, dulu terasa logis sampai ia benar-benar memahami dampaknya terhadap korban.

Refleksi bersama membuka matanya bahwa menyalahkan korban bukan hanya keliru secara etis, tapi juga merusak proses pemulihan psikologis korban. Ketika masyarakat, bahkan tenaga profesional, masih percaya bahwa korban bisa “mencegah” kekerasan dengan berperilaku tertentu, artinya tanggung jawab atas kekerasan dialihkan dari pelaku ke korban. Ini bukan hanya membungkam korban, tapi juga membuat pelaku merasa tidak perlu bertanggung jawab penuh atas tindakannya.
Pengakuan itu menjadi pemantik diskusi lebih dalam tentang betapa masifnya praktik victim blaming di masyarakat kita bahkan di lingkungan layanan kesehatan atau pendidikan. Melalui diskusi, peserta belajar untuk tidak sekadar mengubah pendapat, tapi juga membongkar bias internal dan struktur yang melanggengkan kekerasan. Kesadaran ini penting agar ke depan, korban tidak lagi dibebani dengan rasa bersalah atas kekerasan yang mereka alami.
Sesi ini memberikan pengalaman reflektif ini menunjukkan bahwa perubahan cara pandang terhadap korban tidak bisa hanya diserahkan pada kesadaran individu semata. Dibutuhkan intervensi sistematis mulai dari pelatihan berperspektif korban di lembaga layanan, kurikulum pendidikan yang sensitif gender, hingga kebijakan yang memastikan tidak ada lagi pernyataan aparat, guru, atau tenaga kesehatan yang secara halus menyalahkan korban.
Baca Juga: Ruang Aman Membangun Keberpihakan Tenaga Medis pada Korban Kekerasan Seksual
#3: “Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan, Termasuk Pakaian atau Perilaku.”
Mayoritas peserta dalam diskusi menyatakan setuju bahwa berpakaian tertutup tidak menjamin seseorang bebas dari kekerasan seksual. Hal ini memperkuat argumen bahwa akar dari kekerasan bukan terletak pada cara korban berpakaian atau berperilaku, tetapi pada niat dan tindakan pelaku. Beberapa peserta bahkan menambahkan contoh konkret, seperti kasus pelecehan seksual yang terjadi saat perempuan sedang menunaikan ibadah haji di tempat yang dianggap paling sakral dan dengan pakaian yang sangat tertutup.

Contoh tersebut menjadi pukulan balik terhadap narasi konservatif yang kerap menjadikan tubuh dan pakaian perempuan sebagai alasan pembenaran kekerasan. Diskusi berkembang pada kesadaran bahwa selama ini masyarakat lebih sibuk mengatur tubuh korban, ketimbang menginterogasi motivasi dan kekuasaan yang digunakan pelaku. Dalam struktur sosial yang patriarkal, kontrol atas tubuh perempuan seringkali dibungkus dalam narasi moral, sementara tindakan kekerasan dianggap sebagai hal yang “bisa dimaklumi.”
Pergeseran cara pandang ini penting untuk diangkat dalam pendidikan dan pelatihan, terutama bagi tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat. Jika tidak ada koreksi terhadap cara pandang yang menyalahkan korban, maka sistem layanan akan terus memproduksi ketidakadilan di mana korban tidak hanya harus membuktikan bahwa mereka mengalami kekerasan, tetapi juga membela diri dari stigma sosial yang menuduh mereka sebagai penyebab.
Menempatkan fokus pada pelaku adalah langkah awal untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender yang lebih adil. Ini bukan hanya soal mengubah cara kita memandang korban, tetapi juga soal menggeser tanggung jawab moral dan hukum ke tempat yang seharusnya: pada orang yang memilih melakukan kekerasan. Tanpa perubahan ini, kita hanya akan terus mengulang pola yang sama: menyalahkan korban, membiarkan pelaku, dan menutup ruang pemulihan.
#4: “Kekerasan pada Perempuan Bisa Terjadi karena Budaya Patriarki.”
Perbedaan pendapat dalam forum ini mencerminkan kompleksitas dalam memahami akar KBGS. Tujuh peserta memilih untuk tidak berpindah posisi saat diskusi berlangsung. Mereka berargumen bahwa meski patriarki berkontribusi, kekerasan tidak boleh semata-mata dijelaskan melalui lensa budaya. Menurut mereka, terlalu fokus pada sistem bisa mengaburkan tanggung jawab individu pelaku yang secara sadar memilih untuk menyakiti orang lain. Bagi kelompok ini, pendekatan yang lebih tepat adalah memperkuat pertanggungjawaban hukum dan moral dari pelaku kekerasan.
Baca Juga: Mengapa Perempuan Penyintas Tidak Lapor Kekerasan? Sebuah Refleksi dari VCAT KBGS
Sementara itu, peserta lain menekankan bahwa patriarki justru menciptakan struktur yang melanggengkan ketimpangan kekuasaan. Ketimpangan ini membuat pelaku khususnya laki-laki dalam relasi kuasa merasa berhak mengendalikan, mengatur, bahkan menghukum perempuan, anak, maupun kelompok rentan lainnya. Mereka melihat bahwa kekerasan tidak terjadi di ruang hampa, melainkan tumbuh dalam masyarakat yang menormalkan dominasi dan ketaatan satu arah. Dalam konteks ini, patriarki tidak bisa dianggap sebagai faktor tambahan, melainkan akar dari cara berpikir dan berperilaku yang merusak.
Dua pendekatan ini tidak saling meniadakan, melainkan perlu dipertemukan secara kritis. Menekankan tanggung jawab pelaku memang penting, tetapi tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial-budaya yang membentuk cara pandang pelaku terhadap kekuasaan dan relasi gender.
Artinya, kita butuh pendekatan yang menyentuh dua sisi: individu dan sistem. Hanya dengan cara itu, pencegahan kekerasan bisa dirancang lebih menyeluruh mengubah pola pikir, memperkuat perlindungan hukum, dan membongkar struktur sosial yang melanggengkan kekerasan. Namun, tanpa pengakuan yang serius terhadap peran patriarki dalam membentuk norma sosial, konstruksi gender, serta relasi kuasa yang melegitimasi kekerasan, maka upaya pencegahan akan tetap bersifat fragmentaris dan gagal menyasar akar struktural dari permasalahan tersebut.
#5: “Kekerasan adalah Masalah Pribadi.”
Salah satu refleksi yang mengemuka dari peserta adalah kesadaran bahwa kekerasan tidak dapat dilihat semata-mata sebagai urusan domestik atau masalah pribadi belaka. Melalui dinamika kelompok dan studi kasus, banyak peserta mulai menyadari bahwa anggapan seperti “itu urusan rumah tangga orang lain” justru menjadi penghalang utama dalam merespons kekerasan secara adil dan berpihak pada korban.
Refleksi lain datang dari peserta laki-laki yang mengakui bahwa proses ini menantang posisi dan privilese yang selama ini tidak disadari. Ia menyampaikan bahwa memahami kekerasan sebagai persoalan struktural membuatnya harus melihat kembali bagaimana norma maskulinitas dan budaya patriarki telah membentuk cara berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Ia menyebut pengalaman VCAT sebagai momen yang memperlihatkan bagaimana sistem telah membentuknya bukan hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai bagian dari struktur yang bisa melanggengkan atau menghentikan kekerasan. Kesadaran ini menjadi langkah awal untuk membongkar privilese dan memosisikan diri sebagai bagian dari perubahan.
#6: “Perkosaan atau Kekerasan Seksual Bisa Terjadi dalam Pernikahan.”
Sebagian besar peserta berdiri ketika pernyataan “consent tetap penting meski sudah menikah” dibacakan dalam sesi VCAT. Sikap ini menunjukkan adanya pergeseran pemahaman bahwa pernikahan bukanlah kontrak kepemilikan atas tubuh pasangan. Bagi banyak peserta, ini merupakan titik kritis dalam membongkar norma yang selama ini mengabaikan hak otonomi tubuh dalam relasi pernikahan.
Relasi seksual dalam pernikahan pun harus berlandaskan persetujuan yang setara dan bebas dari paksaan. Dalam diskusi lanjutan, peserta menekankan pentingnya memasukkan isu consent dalam pendidikan pranikah dan layanan konseling rumah tangga sebagai bagian dari pencegahan kekerasan seksual dalam keluarga.
Namun, tidak sedikit pula peserta yang mengangkat realitas di lapangan, di mana hubungan intim yang dipaksakan dalam pernikahan masih dianggap “wajar” atau “kewajiban istri.” Refleksi ini memperlihatkan ketegangan antara kesadaran baru yang dibentuk dalam ruang pelatihan dengan norma sosial yang masih patriarkal. Beberapa peserta, khususnya yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, berbagi pengalaman tentang sulitnya mengintervensi kasus kekerasan seksual dalam pernikahan karena terbentur stigma budaya dan minimnya perlindungan hukum.
Baca Juga: Kontrasepsi, Consent, dan Peran Laki-Laki: Membongkar Narasi Reproduksi dalam Rumah Tangga
Sebagai kesimpulan, sesi ini mendorong peserta untuk secara langsung menghadapi keyakinan personal yang selama ini membentuk cara pandang mereka terhadap kekerasan, sekaligus mengikis kecenderungan victim blaming yang kerap tersembunyi dalam narasi moral dan budaya. Proses ini menegaskan bahwa KBGS tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga mengakar dalam konteks yang sering dianggap aman seperti rumah tangga. Penting bagi peserta untuk menyadari bahwa perubahan sikap bukan menuntut keseragaman nilai, melainkan keberanian untuk mengakui bias awal sebagai titik tolak pembelajaran. Pengakuan atas kesalahan berpikir ini menjadi fondasi kritis bagi terbentuknya sikap kolektif yang lebih adil, empatik, dan berpihak pada korban.
Menggali Penyebab Kekerasan: “Why X Die?“
Sesi selanjutnya, Why X Die, mengulik kisah seorang remaja bernama Erdy. Pembacaan kisah Erdy bukan hanya membuka luka, tetapi juga menggiring peserta untuk menyaksikan bagaimana sistem sosial bisa menjadi mesin pembunuh dan meninggalkan trauma yang tak terlihat. Erdy, seorang remaja transgender, meninggal bukan karena satu peristiwa tunggal, melainkan karena tumpukan penolakan: dari keluarga, agama, masyarakat, hingga negara. Kisah ini dibacakan secara bergiliran oleh peserta, bukan hanya untuk didengar, tapi untuk dihayati. Pertanyaan “Mengapa Erdy meninggal?” menjadi refleksi kolektif yang mengguncang: Erdy tidak mati karena dirinya, tapi karena kita.
Baca Juga: Yuk, Kenalan dengan Layanan Kesehatan Afirmasi Gender!
Keluarga yang seharusnya menjadi tempat pulang, justru menjadi sumber luka terdalam. Dalam kisahnya, Erdy tumbuh di tengah keluarga Katolik yang taat, namun keyakinan agama dijadikan tameng untuk menolak identitas gendernya. “Corrective rape” dilakukan atas nama mengembalikan kodrat sebuah kekerasan yang dibungkus moralitas. Teman yang mestinya menjadi pelindung justru membocorkan privasi, menyeret Erdy ke dalam jeratan penghakiman ayahnya sendiri. Tawa yang digunakan saudara untuk menyamarkan pelecehan, adalah bentuk kekerasan emosional yang sering luput diakui. Tak satu pun lingkaran terdekat memberinya ruang aman. Dan di titik ini, tali stigma mulai melilit.
Penderitaan Erdy tak hanya berasal dari lingkup personal. Negara, melalui sistem layanan kesehatannya, turut bertanggung jawab. Birokrasi yang berbelit, regulasi yang diskriminatif terhadap akses layanan aborsi aman, serta minimnya tenaga kesehatan yang memahami keberagaman gender membuat Erdy terjebak dalam sistem yang membutakannya. Ketika Erdy mengalami kekerasan, laporan kepada kepolisian pun tidak menghasilkan perlindungan. Aparat yang semestinya hadir untuk menegakkan keadilan justru abai, bahkan sering kali menjadi bagian dari rantai diskriminasi. Kegagalan negara terlihat bukan hanya dalam absennya layanan, tapi juga dalam legitimasi terhadap norma-norma yang melukai.
Fasilitator kemudian mengajak peserta berdialog tentang makna “tali-tali” yang membelit Erdy. Tali itu bukan hanya simbol tekanan eksternal, tapi juga representasi dari diamnya kita saat menghadapi ketidakadilan. Tali agama, tali moral, tali hukum, tali adat semuanya digunakan untuk mengikat tubuh dan jiwa seseorang agar patuh pada norma mayoritas. Di saat peserta diminta memotong satu per satu tali yang mereka pegang, proses itu berubah menjadi tindakan simbolik yang dalam: sebuah pengakuan bahwa dalam sikap, dalam candaan, dalam diam, kita semua bisa menjadi bagian dari kekerasan itu.

Narasi Erdy adalah pengingat pahit bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk fisik, dan kematian tidak selalu datang dalam sekejap. Terkadang, ia adalah hasil dari pembiaran sistemik, dari kekakuan nilai, dan dari kegagalan kita melihat kemanusiaan orang lain. Sesi ini bukan sekadar latihan empati, tetapi konfrontasi: seberapa jauh peserta berani mengubah nilai yang kita pegang, dan seberapa siap kita bertanggung jawab atas tali-tali yang pernah kita ikatkan ke orang lain. Karena pada akhirnya, perubahan tidak dimulai dari sistem besar, melainkan dari keberanian individu untuk tidak lagi jadi bagian dari luka kolektif.
Fasilitator mengajak peserta untuk berbagi refleksi setelah sesi berakhir. Banyak peserta mengungkapkan perasaan terharu hingga menangis, sebagai bentuk kesadaran akan kerentanan identitas individu ketika menghadapi sistem yang tidak inklusif dan kurang responsif. Salah satu bidan menyatakan bahwa selama ini fokusnya hanya pada pelayanan persalinan dan keluarga berencana, tanpa menyadari bahwa layanan kesehatan yang mereka berikan belum memadai dan tidak inklusif bagi komunitas transgender.
Sesi ditutup dengan praktik meditasi singkat yang dirancang untuk memberikan ruang bagi peserta memaafkan diri sendiri dan menumbuhkan rasa cinta terhadap diri. Beberapa peserta mengakui bahwa pengalaman ini merupakan kali pertama mereka diperkenankan “menjadi rapuh” dalam ruang publik, yang pada akhirnya membantu mereka untuk lebih menghargai nilai kemanusiaan secara mendalam.
Refleksi diri menjadi prasyarat mutlak bagi tenaga kesehatan agar mampu memberikan pelayanan yang bebas dari bias, sekaligus memutus siklus trauma dan stigma yang selama ini menempatkan korban sebagai pihak yang disalahkan. Selain itu, keberadaan ruang aman tidak boleh dibatasi pada fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit semata, melainkan harus meluas hingga ke tingkat komunitas, guna memastikan setiap individu terlepas dari identitas atau latar belakangnya mendapatkan perlindungan dan akses yang setara terhadap hak kesehatan yang layak.
Workshop VCAT yang diselenggarakan oleh DTS dan PKBI di Kupang menunjukkan bahwa membuka ruang dialog tentang kekerasan berbasis gender dan seksualitas (KBGS) memang bukan hal mudah dibutuhkan keberanian untuk menghadapi bias diri, meruntuhkan stigma yang melekat, dan berani memutus “tali-tali” yang selama ini membelenggu kemanusiaan kita. Peserta diajak untuk memahami bahwa perubahan sikap yang sejati harus bermula dari refleksi dan keberanian diri sendiri. Harapannya, pengalaman ini menjadi titik tolak bagi tenaga kesehatan di NTT untuk bertransformasi menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, penuh empati, dan terbebas dari stigma.

Tinggalkan komentar