Artikel ini adalah bagian 2 dari 5 refleksi dari pelatihan VCAT KBGS untuk tenaga kesehatan di Kupang yang diadakan oleh Komunitas Dokter Tanpa Stigma berkolaborasi dengan PKBI NTT.
Kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) di Kupang bukan hanya muncul dari satu faktor, melainkan berpadu antara norma patriarki, struktur sosial, dan hambatan infrastruktur layanan kesehatan. Sesi “Reasons Why” di training VCAT DTS & PKBI NTT pada 31 Mei-1 Juni 2025 mengungkap bahwa akar kekerasan multifaktorial; sementara sesi “Grounding Corner” dan refleksi trauma-informed care menegaskan bahwa pemulihan korban menuntut ruang aman emosional di samping penanganan medis.
Baca Juga: Membuka Mata dan Hati: Sorotan Utama VCAT KBGS untuk Nakes di Kupang
Akar Formal Kekerasan: Dinamika “Reasons Why” di Kupang
Dalam sesi “Reasons Why,” peserta dibagi menjadi lima kelompok untuk mengurai pertanyaan, “Mengapa kekerasan berbasis gender dan seksual terjadi?” Hasil diskusi menyoroti beberapa faktor utama, mulai dari budaya patriarki hingga keterbatasan formal lain seperti akses edukasi dan penegakan hukum formal.
Budaya patriarki masih menjadi tembok besar yang menghalangi upaya pemulihan korban kekerasan di Nusa Tenggara Timur. Di banyak komunitas, norma bahwa “istri harus patuh” atau “suami boleh mendisiplinkan istri” dianggap sah, bahkan bermartabat. Ketika kekerasan dinormalisasi sebagai bagian dari kehidupan rumah tangga, maka korban kehilangan pijakan untuk menolak. Ironisnya, justifikasi atas kekerasan ini seringkali disuarakan bukan hanya oleh pelaku, tapi juga tokoh adat dan agama, yang seharusnya menjadi penyeimbang nilai keadilan.
Nilai patriarkis ini menciptakan struktur kekuasaan yang tidak hanya timpang, tapi juga membungkam. Seorang perempuan yang mengalami kekerasan justru sering dianggap telah mencoreng nama baik keluarga jika ia melapor. Ia diharapkan menyelesaikan masalah “secara baik-baik” demi menjaga harmoni sosial. Padahal, harmoni seperti ini lebih menyerupai kompromi atas ketidakadilan, di mana korban diminta diam sementara pelaku dilindungi oleh sistem sosial.

Akibat stigma dan rasa malu yang ditanamkan oleh lingkungan, korban seringkali memilih diam. Banyak dari mereka menyimpan trauma sendirian, tidak melapor, dan tidak mencari bantuan. Ini bukan karena mereka tidak ingin keadilan, tapi karena mereka tahu sistem tidak berpihak. Mereka tahu laporan bisa bocor, aparat bisa lalai, dan keluarga sendiri bisa memaksa mereka mencabut laporan demi “nama baik.”
Baca Juga: Di Balik Stigma: Tantangan Layanan bagi Komunitas Transgender di Kupang
Ketimpangan sosial dan ekonomi juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Perempuan yang terjerat kemiskinan lebih rentan mengalami kekerasan, karena tidak memiliki kekuatan tawar. Mereka bergantung secara finansial pada suami atau keluarga, dan dalam kondisi seperti ini, keberanian untuk melawan sangat mahal. Bahkan ketika mengalami kekerasan berat, sebagian perempuan memilih bertahan karena keluar dari relasi itu berarti kehilangan tempat tinggal, makanan, atau akses pendidikan untuk anak-anaknya.
Sementara itu, edukasi hukum belum menjangkau banyak lapisan masyarakat. Banyak peserta diskusi mengaku tidak tahu hak apa saja yang dimiliki korban kekerasan menurut UU TPKS. Belum lagi prosedur pelaporan yang seringkali panjang, tidak ramah, dan menguras tenaga. Di wilayah pedesaan, ada kekhawatiran nyata tentang kebocoran data, pembalasan, atau tekanan dari aparat dan tokoh masyarakat. Dalam situasi ini, memilih diam sering dianggap lebih aman daripada melapor.
Satu hal yang juga mengemuka adalah dominasi penyelesaian kasus secara adat. Di banyak desa, kekerasan diselesaikan melalui denda adat, semacam transaksi sosial yang hanya menekankan ganti rugi materi. Sanksi adat seperti ini tidak memulihkan korban, tidak menyentuh aspek psikologis, dan tidak menciptakan efek jera. Bahkan, dalam banyak kasus, pelaku tetap hidup berdampingan dengan korban di lingkungan yang sama tanpa ada intervensi apa pun.
Ketika tokoh adat dan agama ikut terlibat dalam membungkam suara korban, maka persoalan menjadi struktural. Mereka memegang posisi moral yang kuat di komunitas, tapi ketika kekuasaan itu digunakan untuk menekan korban, bukan mendampingi, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap keadilan. Keberpihakan mereka kepada pelaku seringkali dibungkus dengan dalih perdamaian, padahal kenyataannya adalah pembiaran.
Baca Juga: Mengurai Konflik Hukum Adat dan Kebijakan Nasional dalam Penanganan KBGS di Kupang, NTT
Kondisi ini menegaskan satu hal penting: hukum formal dan kebijakan negara tidak cukup jika tidak bersentuhan langsung dengan realitas sosial dan budaya di tingkat lokal. Dibutuhkan pendekatan lintas sektor yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tapi juga pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Negara tidak bisa hanya hadir dalam bentuk poster layanan atau modul pelatihan yang tidak pernah diterapkan di lapangan.
Jika kita serius ingin mengubah situasi di NTT, maka kita harus berhenti menganggap kekerasan sebagai “urusan rumah tangga.” Kita harus bersedia membongkar kenyamanan sosial yang menutup-nutupi kekerasan dengan label adat, agama, atau kehormatan keluarga. Korban berhak mendapatkan keadilan dan pemulihan, bukan sekadar didamaikan. Dan itu hanya mungkin kalau negara, masyarakat, dan sistem adat berhenti melindungi pelaku dan mulai berpihak pada korban, sepenuhnya.
Victim-Blaming dan Stigma: Penghalang Besar Pemulihan Korban KBGS
Ketika korban terus-menerus disalahkan atas kekerasan yang dialaminya, beban psikologisnya justru bertambah berat. Dalam berbagai diskusi VCAT, peserta sering mendengar komentar seperti, “Seharusnya dia lebih hati-hati,” atau “Kenapa sendirian malam-malam?” Padahal kenyataannya, kekerasan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa memandang bagaimana korban berperilaku. Sikap menyalahkan korban seperti ini bukan hanya tidak adil, tapi juga memperkuat ketakutan dan rasa malu korban untuk mencari pertolongan.
Baca Juga: Refleksi Diri Nakes sebagai Upaya Mengelola Bias Nilai dalam Layanan Kesehatan
Dampak psikologis dari victim blaming sangat nyata. Korban yang merasa dipersalahkan cenderung menutup diri, menarik diri dari lingkungan sosial, dan menghindari interaksi dengan orang lain. Mereka bisa mengalami depresi, kecemasan, bahkan trauma yang semakin dalam tanpa mendapat dukungan yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, proses pemulihan tidak akan berjalan jika stigma dan tuduhan terus menggerogoti mental korban. Beban rasa bersalah yang dipikul korban juga berdampak langsung pada keengganan mereka untuk melapor kasus kekerasan yang dialami. Ketika merasa “bersalah,” korban seringkali ragu untuk melapor ke polisi atau meminta pertolongan medis di puskesmas.
Rasa takut akan stigma, intimidasi, atau bahkan penolakan keluarga dan lingkungan membuat korban memilih diam. Situasi ini semakin rumit ketika keluarga pelaku menawarkan penyelesaian secara adat, yang seringkali lebih menekan korban untuk memaafkan daripada mengupayakan keadilan. Penyelesaian lewat jalur adat ini kerap kali mengabaikan aspek pemulihan korban dan hanya berfokus pada kompensasi materi atau “damai” agar masalah cepat selesai. Padahal, pendekatan seperti ini tidak memerhatikan kebutuhan psikologis korban, dan bahkan bisa memperdalam luka karena korban dipaksa berdiam diri tanpa ruang untuk pulih. Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan keadilan, tapi juga dukungan yang seharusnya menjadi hak dasar mereka.
Dalam konteks ini, victim blaming tidak hanya menghancurkan kepercayaan diri korban, tapi juga melemahkan seluruh sistem penanganan KBGS. Jika stigma ini dibiarkan terus berlangsung, maka proses pemulihan, pelaporan, dan pemberian layanan akan terus terhambat. Korban tidak akan merasa aman, dan pelaku tetap leluasa tanpa konsekuensi berarti. Untuk itu, perubahan sikap dan budaya masyarakat sangat mendesak agar korban benar-benar mendapat perlindungan dan dukungan yang layak.
Selama budaya menyalahkan korban masih dibiarkan, pemulihan tidak akan pernah benar-benar terjadi. Korban terus dipaksa memikul rasa malu dan tuduhan yang bukan miliknya. Mereka yang seharusnya didukung justru dijadikan sasaran curiga, dibungkam oleh stigma, dan dijauhkan dari ruang aman yang mereka butuhkan. Victim blaming bukan sekadar sikap menyakitkan, ia adalah kekerasan sistemik. Selama kita masih sibuk menghakimi cara berpakaian, tempat kejadian, atau keputusan korban, kita ikut memperpanjang luka mereka. Pemulihan butuh keberpihakan, bukan penghakiman. Dukungan yang paling nyata adalah dengan menghentikan narasi yang menyudutkan, dan mulai mendengarkan dengan empati.
Hambatan Teknis Layanan Kesehatan: Ruang Privat dan Keterbatasan SDM
Di banyak puskesmas pedalaman Kupang, korban KBGS sering kali tidak mendapatkan ruang aman untuk bercerita. Ruang konsultasi yang disediakan hanya dibatasi sekat papan tipis, tidak kedap suara, dan sangat mudah diakses orang lain. Dalam kondisi seperti ini, tak heran jika banyak korban menolak diperiksa atau bahkan diam sepenuhnya. Rasa malu, takut dihakimi, dan ancaman penyebaran informasi pribadi menjadi alasan yang sangat masuk akal. Privasi, yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak dalam penanganan kasus KBGS, justru menjadi barang langka.
Ketiadaan tenaga psikolog atau konselor yang kompeten memperburuk situasi. Kebanyakan layanan hanya diisi oleh perawat atau bidan yang bekerja dengan beban kerja tinggi dan tidak memiliki pelatihan khusus dalam menangani trauma. Ini bukan salah tenaga kesehatan per individu, tetapi mencerminkan sistem yang belum memprioritaskan pendekatan trauma-informed dalam pelayanan publik.
Tanpa pelatihan dan pendampingan rutin berbasis trauma, korban KBGS akan terus diperlakukan hanya sebagai “kasus medis”: diukur tekanan darahnya dan dicek lukanya, tanpa pernah ditanya bagaimana perasaannya, apa yang ia butuhkan, dan bagaimana ia ingin dibantu.

Masalah bertambah kompleks ketika berbicara soal akses rujukan. Banyak desa terpencil di Kupang yang jauh dari rumah sakit rujukan, sementara transportasi sangat terbatas. Dalam beberapa kasus, perjalanan bisa memakan waktu berjam-jam, bahkan berhari-hari, tergantung kondisi jalan dan cuaca. Sinyal internet pun tidak bisa diandalkan, membuat proses koordinasi antar layanan terhambat. Padahal, rujukan ke layanan lanjutan seperti visum forensik, pendampingan hukum, atau rumah aman sangat krusial terutama untuk kasus kekerasan berat atau yang melibatkan anak.
Di tengah semua ini, korban dan pendampingnya harus berjibaku dengan sistem yang lamban dan tidak responsif. Tidak jarang, pendamping harus merogoh kocek pribadi untuk membantu korban sampai ke rumah sakit atau tempat perlindungan. Layanan publik yang seharusnya menjamin hak korban justru bergantung pada inisiatif individu. Ini menciptakan ketimpangan akses yang besar korban di kota mungkin bisa mendapatkan pertolongan cepat, sementara korban di desa harus memilih antara tetap bertahan di tempat yang tidak aman atau menempuh perjalanan panjang yang menguras tenaga dan biaya. Realita ini menunjukkan bahwa bicara soal layanan KBGS di Kupang tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural: buruknya infrastruktur layanan, minimnya investasi negara dalam pelatihan nakes, dan abainya kebijakan terhadap konteks geografis dan sosial NTT.
Perubahan tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Dibutuhkan pembenahan menyeluruh yang tidak hanya menambah fasilitas, tapi juga membangun pemahaman mendalam bahwa korban tidak butuh kasihan, tapi butuh sistem yang berpihak, sigap, dan benar-benar paham bahwa keselamatan mereka bukan sesuatu yang bisa ditunda.
Membangun Layanan Trauma-Informed: Praktik Grounding Corner dan Komitmen Empati
Di sesi “Grounding Corner,” beberapa peserta mulai berbicara pelan, kadang dengan suara bergetar. Di sinilah siapa pun yang merasa emosinya terpancing bisa menepi sejenak. Tak perlu alasan panjang, tak ada yang menghakimi. Cukup duduk diam, menarik napas, atau sekadar menjauh dari keramaian. Praktik ini tampak sederhana, tapi sesungguhnya menyentuh akar: bahwa trauma bukan milik individu semata, melainkan luka kolektif yang kita bawa bersama, baik sebagai penyintas, pendamping, atau bahkan sebagai bagian dari sistem yang kerap lalai.
Topik KBGS bukan sekadar bahan diskusi; ia seringkali membuka luka lama. Tak sedikit peserta yang diam mendadak, matanya basah, atau memilih keluar ruangan. Grounding Corner bukan pelarian, tapi ruang yang memberi izin untuk rapuh. Ia mengajarkan satu hal penting yang sering dilupakan dalam pelatihan dan birokrasi: hak untuk berhenti ketika tubuh tak sanggup lagi.
Selama dua hari pelatihan, para nakes dan pendamping belajar bahwa empati tak lahir dari niat baik saja. Ia harus dilatih. Harus dibangun dari kemauan untuk mendengar tanpa memotong, hadir tanpa buru-buru menasehati. Karena dalam banyak kasus, yang korban butuhkan bukan solusi cepat, tapi seseorang yang percaya pada cerita mereka. Yang melihat mereka sebagai manusia, bukan sebagai kasus. Kini saatnya berpihak, sungguh-sungguh.
Dari seluruh rangkaian, satu hal jadi terang: layanan berbasis empati tak bisa tumbuh di ruang yang keras. Kita butuh ruang privat di puskesmas ruang yang sederhana, tertutup, tapi aman. Kursi yang nyaman. Konselor yang paham trauma. Bukan kemewahan, tapi kebutuhan. Karena tanpa itu, kita hanya menyuruh korban bicara tanpa benar-benar siap mendengarkan.
Pelayanan yang trauma-informed bukan cuma soal memberi obat atau melakukan visum. Lebih dari itu, ia menuntut perubahan cara pandang dan budaya kerja di dalam institusi. Artinya, setiap korban butuh lebih dari sekadar prosedur mereka butuh ruang yang benar-benar aman, baik secara fisik maupun emosional. Ruang di mana mereka bisa bercerita tanpa takut dihakimi, bisa menangis tanpa merasa lemah, dan bisa mulai memulihkan diri dengan perasaan bahwa mereka dihargai sebagai manusia seutuhnya.
Menuju Layanan KBGS yang Inklusif dan Aman
Membangun layanan yang inklusif dan aman bagi korban KBGS di Kupang tidak cukup berhenti di jargon “ramah korban.” Tantangannya lebih dalam: norma patriarki yang terus hidup dalam relasi sosial, budaya menyalahkan korban yang masih dianggap wajar, serta ketegangan antara aturan adat dan kebijakan negara yang sering saling bertolak belakang. Dalam banyak kasus, korban tidak hanya mengalami kekerasan, tapi juga dipaksa diam. Mereka disudutkan oleh tekanan sosial, dilemahkan oleh prosedur hukum yang kaku, dan dilumpuhkan oleh sistem yang tidak berpihak.
Di lapangan, pelayanan yang mengaku pro-korban sering kali gagal memenuhi kebutuhan paling dasar. Fasilitas kesehatan atau unit layanan sosial masih minim ruang privat untuk konseling. Korban harus menceritakan ulang peristiwa traumatis di ruangan terbuka, didengar oleh banyak orang, atau bahkan diinterogasi dengan nada curiga. Ini bukan hanya buruk secara teknis, tapi mencerminkan ketidaksiapan sistem memahami apa itu trauma dan bagaimana meresponsnya. Pelayanan yang seharusnya menjadi titik awal pemulihan justru bisa menjadi sumber luka baru.
Di sisi lain, tenaga kesehatan dan pendamping belum semua memiliki pemahaman memadai tentang pendekatan trauma-informed. Empati tidak cukup dengan niat baik; ia menuntut kesadaran kritis. Masih banyak yang terbiasa memberi nasihat cepat, menarik kesimpulan moral, atau menyalahkan keputusan korban. Ini bukan sekadar kurang pelatihan, tapi soal pola pikir yang belum berubah. Tanpa investasi serius pada pelatihan jangka panjang, supervisi rutin, dan evaluasi berbasis perspektif korban, sistem akan terus gagal menjalankan peran dasarnya: melindungi.
Negara dan komunitas lokal harus berani menempatkan kepentingan korban sebagai pusat kebijakan dan praktik. Tanpa pembenahan yang menyeluruh baik dari akar kekerasan maupun pendekatan pemulihannya korban KBGS di Kupang akan terus dipinggirkan oleh sistem yang gagal memahami kenyataan mereka. Mereka bukan angka dalam laporan tahunan atau objek belas kasihan dalam kampanye singkat. Mereka adalah individu yang berhak atas ruang aman, layanan bermutu, dan pemulihan yang tidak dikompromikan. Jika sistem tidak berubah, maka kita hanya mengganti wajah dari bentuk kekerasan yang sama: membungkam, menormalisasi, dan mengabaikan korban.

Tinggalkan komentar