Pada hari Senin, 22 Mei 2023, saya diundang oleh Yayasan IPAS Indonesia untuk menjadi moderator dalam webinar bertema “Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Pusaran RUU Kesehatan”. Webinar ini menghadirkan 3 orang pembicara, antara lain: Ana Abdillah (WCC Jombang), dr. Oktavinda Safitry, Sp.FM (K), M.Pd.Ked (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia), dan dr. Erfen Gustiawan Sp.KKLP, S.H., M.H. (Persatuan Dokter Seluruh Indonesia).
Selain itu, hadir pula 4 orang penanggap: Zumrotin K. Susilo (Yayasan Kesehatan Perempuan), dr. Marcia Soumokil (Yayasan IPAS), dr. Ilyas Angsar, Sp.OG (K) (Pokja KB KR POGI), dan Dr. Maria Ulfah Anshor, M.SI. (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Webinar ini diharapkan dapat menambah perspektif masyarakat dan stakeholder terkait tentang pasal perkecualian aborsi bagi korban perkosaan di RUU Kesehatan yang akhir-akhir ini sedang hangat diperdebatkan.
Pasal-Pasal Baru Terkait Aborsi dalam RUU Kesehatan
Kementerian Kesehatan telah mengumpulkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan menggunakan masukan-masukan tersebut sebagai pertimbangan dalam membuat draft RUU versi pemerintah, yang telah diserahkan kepada DPR RI pada bulan April 2023. Terkait pengecualian aborsi bagi korban kekerasan seksual, draft tersebut telah mengadopsi beberapa poin:
- Perluasan akses tindakan, dari korban perkosaan saja menjadi korban perkosaan dan kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan, sesuai KUHP pasal 463 ayat 2.
- Batas usia kehamilan 14 minggu bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lain yang dapat menyebabkan kehamilan, sesuai KUHP pasal 463 ayat 2.
- Perlindungan bagi tenaga medis dan kesehatan yang menyelenggarakan layanan aborsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai KUHP pasal 465 ayat 3.
Wacana Penolakan Aborsi dalam RUU Kesehatan Serta Tanggapannya
Meskipun pasal-pasal dalam RUU di atas telah harmonis dengan UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru dan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, wacana penolakan kerap ditemui dalam ruang dialog dengan publik maupun pemerintah. Berikut narasi-narasi penolakan yang ada, disertai tanggapan saya pribadi:
Argumen 1: Aborsi 14 minggu adalah pembunuhan. Penolakan sesuai dengan fatwa MUI.
Tanggapan: NKRI adalah negara berTuhan, tapi bukan negara berbasis agama tertentu. Pembentukan UU tidak boleh didasarkan pada aturan agama tertentu saja, karena ini menghilangkan sifat UU yang harus universal, yaitu berlaku bagi semua warga negara. Pembentukan UU harus didasarkan pada dasar ilmu pengetahuan, kajian mendalam dan data-data empiris, bukan berdasarkan asumsi dan emosi personal maupun organisasi.
Argumen 2: Pasien korban perkosaan dengan KTD harus mendapat konseling, bukan didorong untuk melakukan aborsi.
Tanggapan: Pasal perkecualian aborsi BUKAN PROMOSI ABORSI! Adanya pasal tersebut merupakan bentuk komitmen negara hadir memberikan jaminan kesehatan dan pemenuhan hak bagi seluruh warganya melalui pilihan layanan yang masuk akal bagi korban.
- Batas waktu 6 minggu dalam UU sebelumnya terbukti gagal memberikan layanan ini bagi korban. Sejak UU tersebut disahkan tahun 2009, belum pernah ada korban perkosaan dengan KTD yang berhasil mendapatkan layanan aborsi aman. Hal ini disebabkan karena usia kehamilan korban tidak pernah berada di bawah 6 minggu saat pelaporan, dan tidak ditemukan layanan kesehatan dan dokter yang bersedia melakukan aborsi aman.
- Peraturan turunan UU tersebut, yang seharusnya sudah disahkan dalam waktu maksimal 2 tahun ternyata membutuhkan waktu 5 tahun, pun tidak lengkap. Karena dalam peraturan turunan tersebut negara tidak menunjuk pusat layanan tertentu untuk melaksanakan aborsi aman.
- Batas waktu 6 minggu yang direkomendasikan oleh POGI sebagai asosiasi profesi yang akan menjadi dokter pelaksana terasa seperti aturan yang tidak terlalu memiliki niat menolong. Seakan memberi harapan padahal tidak mungkin dilakukan.
Argumen 3: Konseling terbukti mampu membuat pasien mengurungkan niatnya untuk aborsi.
Tanggapan: Tentunya kita sebagai tenaga profesional yang memiliki mindset yang evidence-based, perlu menelisik lebih jauh:
- Konseling seperti apa yang dimaksud?
- Bagaimana proses konselingnya?
- Apa metode konseling yang digunakan?
- Siapa konselornya? Apakah tersertifikasi?
Gelar dokter saja tidak menjamin kompetensi menjadi konselor korban kekerasan seksual. Sangat berbahaya membiarkan orang-orang yang tidak punya kompetensi sebagai konselor untuk melakukan konseling bagi korban, karena korban berada dalam kondisi trauma yang membutuhkan pendekatan yang hati-hati, bukan serampangan tanpa ukuran-ukuran yang jelas.
Konseling yang tidak berperspektif korban dan tanpa standar yang jelas berpotensi memberikan kekerasan berlapis pada korban. Contohnya menampilkan video tentang bagaimana janin bereaksi dalam tindakan aborsi kepada korban, dengan tujuan agar korban mengurungkan niat aborsi. Ini adalah tindakan tidak berperikemanusiaan yang akan menambah trauma pada korban.
Argumen 4: Angka 14 minggu tidak memiliki dasar yang jelas. Semakin tua usia kehamilan dilakukan aborsi, semakin besar risiko kematian ibu.
Tanggapan: WHO merekomendasikan batas usia boleh dilakukannya aborsi aman adalah 14 minggu, berdasarkan kajian mendalam multisektoral dengan mengambil data dari sekian banyak negara anggota PBB. Bila menggunakan teknik kuretase tajam, benar semakin tua usia kehamilan resiko kematian ibu pun semakin besar. Tetapi teknik aborsi aman yang direkomendasikan oleh WHO adalah vacuum aspiration dan medical abortion (menggunakan obat). WHO sendiri telah tidak merekomendasikan teknik aborsi dengan kuretase tajam sejak tahun 2012.
Rekomendasi ini sifatnya bukan paksaan, tetapi WHO mempublikasikan setiap kajian dan guidelinenya di ruang publik sehingga setiap masyarakat bisa menganalisa bukti-bukti yang menjadi dasar rekomendasi ini. Setiap pihak yang berpendapat lain harus dapat menunjukkan data-data dan hasil kajian yang lebih komprehensif agar argumentasi penolakannya valid.
Argumen 5: POGI dan psikiater tidak merekomendasikan aborsi bagi korban perkosaan karena tidak ada kegawatdaruratan bagi ibu.
Tanggapan: Bila hanya mengukur dari aspek kegawatdaruratan, memang benar bahwa tidak ada kegawatdaruratan pada korban perkosaan karena yang dialami oleh korban “hanya” soal kesehatan mentalnya. Tetapi setiap dokter sudah tahu, bahwa arti SEHAT tidak hanya sekedar tidak ada kegawatdaruratan, tidak sakit. Tetapi benar-benar sejahtera dan dapat berfungsi di kehidupan personal maupun sosial.
Kondisi trauma berat yang dialami oleh korban perkosaan akan menimbulkan disabilitas tak kasat mata yang membuat ia sulit berfungsi sehari-hari dan tentu ini akan berdampak pada kesejahteraan sang bayi. Memaksa perempuan korban perkosaan melahirkan dan merawat bayinya akan membahayakan tidak lagi 1 jiwa tetapi 2 jiwa yaitu ibu dan bayinya.
Kekerasan Seksual adalah Isu yang Kompleks dan Multilapis
Berbagai argumen di atas baru sebagian dari narasi penolakan yang dilempar ke masyarakat. Ini pun baru satu pasal dari RUU Kesehatan, di luar pasal-pasal kontroversial lainnya. Namun dari pernyataan-pernyataan ini, kita dapat melihat betapa rendahnya pemahaman masyarakat kita, termasuk tenaga medis, tentang kompleksitas kekerasan seksual. Juga betapa masih tertutupnya pikiran para pemangku kepentingan akan keberpihakan kepada korban.
Setiap pemangku kepentingan terkait isu ini perlu memiliki dasar pemikiran yang berkeadilan gender dan mempunyai keberpihakan pada korban, agar bisa berlapang dada dan tidak memaksakan kehendak pribadi pada korban, melainkan memberikan edukasi komprehensif tentang pilihan yang dapat mereka ambil untuk kehidupan mereka sendiri.
Tinggalkan komentar