Aborsi aman merupakan salah satu pilihan untuk korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Dalam RUU Kesehatan yang sedang digodok, pembatasan usia aborsi untuk korban kekerasan seksual dinaikkan dari 6 minggu menjadi 14 minggu agar lebih efektif dijalankan. Perkecualian ini dinilai perlu karena batas usia 6 minggu tidak cukup applicable dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Pada hari Senin, 22 Mei 2023, Yayasan IPAS Indonesia mengadakan webinar bertema “Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Pusaran RUU Kesehatan”, yang menghadirkan 3 orang pembicara, antara lain: Ana Abdillah (WCC Jombang), dr. Oktavinda Safitry, Sp.FM (K), M.Pd.Ked (Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia), dan dr. Erfen Gustiawan Sp.KKLP, S.H., M.H. (Persatuan Dokter Seluruh Indonesia). Webinar ini mengangkat berbagai kesulitan yang dihadapi korban serta pendamping korban dalam mengakses layanan aborsi aman untuk korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Aborsi: Definisi, Legalitas, dan Kesulitan Bagi Penyintas
Korban Kekerasan Seksual Berada dalam Posisi Rentan
Kita harus akui bahwa budaya Indonesia masih sangat patriarkis, masih sangat tidak adil pada perempuan. Budaya ini menyebabkan situasi yang sangat kompleks bagi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya korban dengan KTD. Korban kekerasan seksual masih sering mendapat stigma, bahkan mengalami victim blaming. Stigma bisa datang dari aparat hukum sampai tenaga kesehatan sendiri. Padahal, masih banyak risiko sosial lain yang masih mengancam korban, antara lain risiko dikeluarkan dari sekolah sehingga menjadi putus sekolah dan tidak lagi memiliki masa depan yang layak.

Selain itu, kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi yang baik menyebabkan banyak perempuan tidak memahami tubuhnya sendiri. Banyak perempuan yang belum menyadari kehamilannya ketika usia kehamilan masih di bawah 6 minggu. Kondisi psikologis korban pun harus diperhatikan, karena korban bisa saja masih mengalami trauma psikis atau denial, atau juga dilanda ketakutan, sehingga pelaporan kekerasan seksual bisa sangat terlambat dengan proses pembuktian yang sulit.
Selain faktor korban sendiri, masih ada banyak hambatan lain yang sifatnya struktural dan mengakar dalam masyarakat. Berbagai hambatan struktural yang merugikan korban kekerasan seksual antara lain:
- Proses hukum berlangsung lama
- Aparat keamanan tidak mengetahui perihal aborsi aman untuk korban
- Nakes yang memiliki perspektif korban sulit dicari
- Biaya yang harus ditanggung oleh korban dalam mengakses masing-masing layanan
- Institusi yang berbeda pandangan terkait aborsi
- Jangkauan akses layanan kesehatan yang ada belum meluas sampai ke perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual
- Sukarnya implementasi sistem kesehatan dan sistem hukum dalam upaya pemenuhan hak korban
Sebab-sebab di ataslah yang menjadikan batas usia kehamilan 6 minggu untuk aborsi tidak applicable. Pembuktian kekerasan seksual baru bisa didapatkan setelah usia kehamilan lebih dari 6 minggu. Hal ini jelas sangat merugikan korban dan mengancam seluruh masa depannya.
Dokter Belum Mau Melakukan Aborsi Aman
Meskipun aborsi aman untuk korban kekerasan seksual boleh dilakukan sesuai UU Kesehatan, tetapi hampir tidak ada dokter yang bersedia melakukannya, bahkan IDI selaku organisasi profesi selalu tegas menolak.
Ada beberapa alasan yang sering dikemukakan. Alasan utamanya adalah karena adanya pertentangan dengan sumpah dokter yang menyatakan bahwa “Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan”. Selain itu, ketidakpastian perlindungan hukum juga menjadi penyebab. Ketakutan akan kegaduhan di masyarakat dan ketidakyakinan akan dukungan aparat hukum, meskipun semua sudah sesuai prosedur, membuat dokter-dokter yang sebenarnya berkenan melakukan jadi ragu.
Konsekuensi hukum, etis dan sosial untuk dokter yang melakukan aborsi aman masih menjadi momok. Tidak hanya akan mendapat kecaman dari masyarakat tetapi bukan tidak mungkin dokter tersebut akan mendapat tekanan dari organisasi profesi bahkan organisasi agama. Belum lagi ancaman tuntutan dari keluarga korban atau gangguan dari pihak pelaku.
Di sinilah pentingnya kepastian perlindungan hukum juga disediakan bagi para pelaksana, yaitu dokter dan RS yang ditunjuk. Dukungan juga perlu diberikan bagi para konselor dan pendamping, juga aturan tegas tentang siapa yang akan menanggung biaya layanan ini.
Kesimpangsiuran hukum yang mengatur ini akan menyebabkan pilihan layanan bagi korban kekerasan seksual menjadi tidak lengkap, aborsi aman tidak bisa menjadi pilihan dan ini bukan hanya akan berdampak pada pemulihan mereka, tetapi juga menjadi cermin bahwa negara kita masih gagal hadir bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Tidak Ada yang Boleh Mendorong Korban untuk Aborsi
Aborsi aman adalah salah satu pilihan dalam menghadapi KTD, tetapi bukan pilihan prioritas apalagi kewajiban. Tetap harus ada pilihan-pilihan lain seperti menyerahkan anak untuk diadopsi atau merawat anak tersebut sendiri. Dan kesemua pilihan tersebut bobotnya sama. Tidak boleh ada satupun pilihan yang lebih diajukan atau dipropagandakan dalam pendampingan pada korban kekerasan seksual.
Oleh karena itu, dibutuhkan konseling yang baik dalam waktu yang cukup, oleh tenaga ahli untuk membantu perempuan berdaya membuat keputusan sendiri secara sadar berdasarkan pertimbangan matang.
Baca Juga: Menghadapi Kehamilan yang Tidak Direncanakan
Prinsipnya, yang dibutuhkan korban adalah pemenuhan hak-hak dasarnya untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan baik medis maupun psikologis, serta rehabilitasi yang layak. Oleh karena itu, diperlukan penanganan terpadu untuk korban kekerasan seksual yang melibatkan kerjasama multisektoral, antara penegak keamanan, fasilitas kesehatan, serta institusi dan organisasi terkait lainnya. Dan keseluruhan proses ini membutuhkan payung hukum yang solid yang berpihak pada korban.
Aborsi aman akan terus menjadi topik yang kontroversial bila kita berfokus pada tindakan aborsinya, tentang bagaimana sudut pandang hukum, agama, budaya, etika, moral, dll terkait aborsi. Bagaimana kalau kita mulai berfokus kepada kepentingan terbaik bagi korban? Bagaimana hukum, agama, budaya, etika dan moralitas kita dalam menolong korban kekerasan seksual?
Dengan mulai mengatur fokus kita pada kepentingan korban, kita akan mulai mengembangkan pola pikir, bahwa ini bukan tentang kita, bukan tentang apa yang membuat kita nyaman dalam menolong mereka. Ini adalah tentang mereka, hidup mereka, masa depan mereka, kenyamanan mereka. Tugas kita adalah memastikan mereka berada di ruang yang aman dan suportif agar dapat memilih yang terbaik untuk hidup mereka.
Di sinilah kebijakan publik yang empatik dan berperspektif korban dibutuhkan, agar bisa memastikan negara hadir menyediakan pilihan-pilihan tersebut dan memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan. Semoga dengan payung hukum yang lengkap yang berpihak pada korban, akhirnya Indonesia bisa melewati revolusi budaya di mana kita bergerak menuju ke keadilan penuh bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk perempuan korban kekerasan seksual.

Tinggalkan komentar