Ketika berbicara aborsi, stigma yang melekat pada kata ini cenderung mengarah ke sisi negatif dalam pandangan masyarakat awam. Adapun secara terminologi, aborsi berasal dari kata abortus, yang berarti proses terhentinya kehamilan baik secara alamiah (abortus spontaneous) maupun dengan cara induksi (abortus provocatus). Isu aborsi menjadi penting untuk dibicarakan mengingat masih minimnya akses kesehatan untuk aborsi aman (safe abortion) di Indonesia, dan di sisi lain, kasus aborsi tidak aman (unsafe abortion) akibat kehamilan tidak diinginkan/direncanakan masih terus meningkat sehingga hal ini menjadi sebuah penghalang dalam mewujudkan terpenuhinya hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan. 

Berdasarkan data dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PKBI DIY) di tahun 2015, sebanyak 53-55 orang perempuan Indonesia meninggal karena aborsi yang tidak aman, menyumbang sekitar 11-14% Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia. Masih banyaknya kasus aborsi yang tidak aman didukung oleh tidak adanya layanan kesehatan aborsi yang mudah diakses dan bebas stigma sehingga perempuan lebih memilih untuk abosi melalui tenaga non-medis, meminum ramuan-ramuan berbahaya, melakukan pemijatan untuk menggugurkan kandungan, maupun menggunakan cara lainnya.

Photo by Brett Sayles on Pexels.com

Perempuan dan Hak Kesehatannya

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar atau pokok yang melekat pada manusia sejak dilahirkan, yang bersifat universal, tidak dapat dicabut, saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. HAM mencakup segala aspek, dan secara umum terbagi atas dua, yaitu: 1) hak sipil dan politik, dan 2) hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang mencakup hak atas kesehatan. Perempuan, dalam konteks ini sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak atas kesehatannya sendiri dimana negara sebagai institusi pemberi layanan seharusnya wajib memenuhi kebutuhan dasar tersebut. 

Hak atas kesehatan adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang untuk dapat menikmati standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, baik dalam bentuk layanan kesehatan, maupun komponen-komponen lainnya yang dianggap sebagai faktor penting di dalam pemenuhan kesehatan. Penjaminan hak atas kesehatan selain melalui UU 1945 pasal 28H, juga diatur melalui UU Kesehatan No.17 Tahun 2023 melalui pasal 28 ayat 4 menyatakan penjaminan layanan kesehatan yang inklusif dan non-diskriminatif, termasuk pelayanan bagi kelompok rentan. Adapun kelompok rentan yang dimaksud adalah: 

  • individu dengan status sosial ekonomi rendah; 
  • masyarakat dengan penyakit penyerta (penyakit kronis); 
  • perempuan, termasuk yang sedang hamil dan menyusui, 
  • individu dengan disabilitas, termasuk disabilitas mental; serta
  • individu yang tersisihkan secara sosial karena agama/kepercayaan, ras atau suku, orientasi seksual, identitas gender, penyakit, serta status kewarganegaraan; 

Isu tentang kesehatan reproduksi perempuan telah diakui secara internasional salah satunya melalui penjaminan dalam Pasal 12 Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW), hingga pada akhirnya diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita pada tanggal 24 Juli 1984. Adapun berdasarkan International Conference on Population and Development (ICPD) 1994, ada 12 hak kesehatan reproduksi perempuan yang diakui, yaitu: 

  1. Hak untuk hidup
  2. Hak atas kebebasan dan keamanan
  3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya
  4. Hak atas kerahasiaan pribadi
  5. Hak untuk kebebasan berpikir
  6. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan
  7. Hak untuk memilih bentu keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan berkeluarga
  8. Hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak
  9. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan
  10. Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan
  11. Hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam hal berpolitik
  12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Photo by Katie Godowski on Pexels.com

Tantangan Safe Abortion di Indonesia

Hukum aborsi di Indonesia pada awalnya bersifat mutlak tidak boleh dilakukan bahkan oleh tenaga medis sekalipun, hal ini tertuang pada UU Nomor 1 Tahun 1946 pada pasal 346 hingga 349. Hingga akhirnya terdapat perubahan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memperbolehkan seorang perempuan untuk melakukan aborsi namun dengan syarat: usia kehamilan tidak boleh lebih dari 14 minggu, dan merupakan korban pemerkosaan/kekerasan seksual ataupun harus melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis. 

Adapun peraturan turunan melalui UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 awalnya menyatakan bahwa aborsi hanya boleh dilakukan kepada seorang perempuan  atas indikasi kedaruratan medis atau korban pemerkosaan dengan umur kehamilan sebelum berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir. Kemudian UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 hadir sebagai regulasi terbaru dengan memperbolehkan aborsi menggunakan syarat-syarat yang merujuk ke UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Sebagai implementasi lanjutan atas UU Kesehatan tersebut, dibuatlah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, dan pada Bagian Kedua: Indikasi Kedaruratan Medis pasal 33 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan menyatakan penentuan kelayakan aborsi harus dilakukan oleh tim kelayakan aborsi yang terdiri dari minimal 2 orang tenaga medis & diketuai oleh seorang dokter. 

Namun, upaya perwujudan tim kelayakan aborsi masih menjadi tantangan di Indonesia, mengingat praktek lapangan yang tidak sesuai dengan hukum yang dicita-citakan. Rendahnya pemahaman tenaga kesehatan terkait regulasi aborsi mengakibatkan tidak adanya tim kelayakan aborsi yang secara utuh dibentuk dalam mendampingi perempuan korban KTD.  Di sisi lain, rendahnya komitmen pemerintah dalam implementasi peraturan perundang-undangan yang ada juga menjadi tantangan yang semakin memperberat jalan keadilan bagi para korban. 

Secara umum, meskipun sudah hadirnya regulasi-regulasi terkait yang mengatur tentang aborsi di Indonesia, tetap saja masih banyak celah-celah yang perlu ditingkatkan agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Sebagai contoh, isu aborsi sering dibenturkan dengan isu hak anak untuk hidup, kemudian tindakan aborsi masih memerlukan persetujuan suami, dan yang terakhir apakah wewenang aborsi akan dibuat terpadu hanya di rumah sakit atau dapat dilakukan di puskesmas?

Pentingnya Aborsi sebagai Salah Satu Bentuk Layanan Kesehatan

World Health Organization (WHO) telah mengeluarkan panduan aborsi agar dapat menjadi salah satu rekomendasi komprehensif dalam pengadaan layanan aborsi aman di semua negara. Namun, mengingat bahwa masih kuatnya stigmatisasi aborsi di dalam masyarakat Indonesia saat ini, perempuan masih sulit untuk mendapatkan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksinya meskipun pada dasarnya hak-hak terkait kesehatan tersebut sudah terjamin dalam peraturan perundang-undangan. 

Pada kenyataannya, adanya layanan aborsi yang aman serta mudah diakses merupakan bagian dari pilar penting untuk menurunkan angka kematian ibu secara nasional. Apabila layanan aborsi legal yang tersedia memiliki aksesibilitas yang mudah, tentu perempuan akan memilih untuk melakukan aborsi di layanan legal tersebut dibandingkan dengan cara ilegal dan membahayakan dirinya sendiri. Namun, kembali lagi, hal tersebut masih sulit untuk di arus utamakan mengingat adanya tantangan selain implementasi regulasi yang membatasi terwujudnya layanan aborsi inklusif, aksesibel, dan aman di Indonesia.

Gambar 1. Pilar dari safe motherhood

Peran tenaga kesehatan menjadi krusial dalam memberikan dukungan serta pendampingan bagi perempuan korban KTD pada situasi ini. Salah satunya dalam membantu korban menghadapi dampak negatif dari kehamilan tidak diinginkan, seperti trauma psikologis yang menimbulkan perasaan bersalah, takut, depresi, atau bahkan berpikir untuk bunuh diri. Tenaga kesehatan dapat memberikan informasi, konseling, rujukan, dan layanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak perempuan korban. Tenaga kesehatan juga dapat membantu perempuan korban untuk mengatasi stres, mengembalikan rasa percaya diri, dan merencanakan masa depan yang lebih baik.

Pada akhirnya, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk hak untuk mendapatkan aborsi yang aman dan legal. Selain itu, perlu juga adanya dukungan dari pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat sipil untuk menghapus stigma dan diskriminasi terhadap perempuan yang memilih untuk melakukan aborsi. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan inklusif bagi perempuan untuk menentukan nasib tubuh dan hidupnya sendiri melalui layanan aborsi yang aman dan inklusif.

Artikel ini ditulis oleh dr. Fithriyyah, aktivis lingkungan dan kesehatan, Regional Executive Board ASEAN Youth Forum.

Referensi

  1. Martha AE, Sulaksana S. Legalisasi aborsi. UII Press; 2019.
  2. Susiana S. Aborsi dan hak kesehatan reproduksi perempuan. Info Singkat Kesejahteraan Sosial. 2016;8:pp. 9-12.
  3. WHO. 2022. Abortion care guideline. URL: https://www.who.int/publications/i/item/9789240039483
  4. Essentials of Safe motherhood. 2016. URL: https://publichealthinnepal.blogspot.com/2016/05/essentials-of-safe-motherhood.html

Satu tanggapan untuk “Perempuan dan Stigmatisasi Aborsi: Refleksi Pelatihan Layanan Inklusif dan Non-Judgmental untuk Korban KTD”

  1. Dear Tenaga Medis, Mari Pahami Tentang Kekerasan pada Perempuan dan Cara Pemenuhan Hak Kesehatannya | Dokter Tanpa Stigma Avatar

    […] ini adalah lanjutan Refleksi Pelatihan Layanan Inklusif dan Non-Judgmental untuk Korban Kehamilan Tidak Direncanakan/Dii… oleh dr. Fithriyyah, aktivis lingkungan dan kesehatan, Regional Executive Board ASEAN Youth […]

    Suka

Tinggalkan komentar