Ketika berbicara mengenai hak kesehatan atas perempuan, tentu terdapat banyak sekali hal penting untuk dibahas, mengingat bahwa perempuan masih sering ditempatkan sebagai warga kelas dua terkait pemenuhan hak-hak dasarnya di dalam sebuah negara. Tenaga kesehatan sebagai individu profesional telah tersumpah atas profesinya untuk mengabdi dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, tentu memiliki peran krusial tersendiri dalam membantu pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi perempuan.

Salah satu aspek penting dari hak kesehatan reproduksi perempuan adalah akses terhadap informasi dan pelayanan yang berkualitas, aman, dan terjangkau. Akses ini mencakup informasi dan pelayanan tentang kontrasepsi, aborsi, infeksi menular seksual (IMS), HIV/AIDS, kekerasan berbasis gender (KBG), dan kesehatan ibu dan anak. Sayangnya, masih banyak kendala yang dihadapi oleh perempuan dalam mendapatkan akses ini, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain adalah hambatan sosial budaya, hukum dan kebijakan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan biaya.

Memahami Seluruh Isi HKSR yang Berdasarkan Hak Asasi Manusia

Melanjutkan tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi (kespro), hak ini diartikan sebagai hak asasi setiap individu untuk mengambil keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksinya tanpa paksaan, diskriminasi, dan kekerasan. Hak kespro ini sifatnya sama seperti hak asasi manusia, yaitu bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat, dan bersifat universal, berlaku kepada seluruh individu tanpa terkecuali. Adapun penjabaran dari hak kesehatan reproduksi perempuan sebagai berikut: 

1. Hak untuk hidup, aman, bebas, dan setara

Perempuan berhak untuk hidup tanpa kekerasan, diskriminasi, atau penindasan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal seksualitas dan reproduksi. Perempuan juga berhak untuk menentukan nasibnya sendiri dan mengekspresikan dirinya secara bebas dan setara dengan laki-laki.

2. Hak atas informasi dan edukasi

Perempuan berhak untuk mendapatkan informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dipahami tentang kesehatan reproduksinya, termasuk tentang kontrasepsi, aborsi, infeksi menular seksual, kanker serviks, dan lain-lain. Perempuan juga berhak untuk mendapatkan edukasi yang sesuai dengan usia, budaya, dan kebutuhan mereka tentang seksualitas dan reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab.

3. Hak atas kerahasiaan pribadi

Perempuan berhak untuk menjaga privasi dan kerahasiaan tentang keputusan dan tindakan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya. Perempuan tidak boleh dipaksa atau diancam untuk membuka informasi tersebut kepada siapa pun tanpa persetujuannya.

4. Hak seksual

Perempuan berhak untuk menikmati seksualitasnya tanpa rasa takut, malu, atau bersalah. Perempuan berhak untuk memilih pasangan seksualnya, frekuensi hubungan seksualnya, dan praktik seksualnya sesuai dengan keinginan dan kesepakatan bersama. Perempuan juga berhak untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan atau tidak direncanakan (KTD) dengan menggunakan metode kontrasepsi yang aman dan efektif.

5. Hak untuk menikah dan bereproduksi

Perempuan berhak untuk menentukan kapan, dengan siapa, dan berapa banyak anak yang ingin mereka lahirkan. Perempuan tidak boleh dipaksa atau ditekan untuk menikah atau hamil oleh keluarga, masyarakat, atau negara. Perempuan juga berhak untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan atau membahayakan kesehatannya dengan cara yang aman dan legal.

6. Hak atas layanan kesehatan

Perempuan berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, mudah diakses, dan ramah perempuan. Layanan kesehatan tersebut harus mencakup pencegahan, deteksi dini, pengobatan, rehabilitasi, dan dukungan psikososial terkait dengan masalah kesehatan reproduksi perempuan. Layanan kesehatan tersebut juga harus menghormati hak-hak perempuan lainnya, seperti hak atas informasi, kerahasiaan, partisipasi, dan persetujuan.

7. Hak atas kemajuan teknologi

Perempuan berhak untuk memanfaatkan kemajuan teknologi yang dapat meningkatkan kesehatan reproduksinya, seperti tes DNA janin, bayi tabung, donor sperma atau sel telur, dan lain-lain. Perempuan juga berhak untuk menolak teknologi tersebut jika merasa tidak nyaman atau tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.

8. Hak untuk partisipasi politik

Perempuan berhak untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksinya. Perempuan harus memiliki suara dan perwakilan yang cukup dalam lembaga-lembaga politik dan publik yang memengaruhi hak-hak mereka. Perempuan juga harus mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk pelanggaran hak-hak mereka oleh negara atau pihak lain.

Kekerasan pada Perempuan Ada Beragam Jenis dan Dampaknya

Dalam pemenuhan hak kespro atas perempuan, terdapat sebuah tantangan besar terkait maraknya kekerasan yang masih terjadi pada perempuan. Salah satu bentuk kekerasan yang didasarkan pada perbedaan gender dan seksualitas disebut kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS), didefinisikan sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan keinginan seseorang dan dipengaruhi oleh norma-norma gender dan ketimpangan kekuasaan. Tindakan tersebut menyebabkan penderitaan atau trauma fisik, mental atau seksual, intimidasi, paksaan dan penghilangan hak-hak dasar lainnya, baik di ruang publik maupun privat.

Photo by RDNE Stock project on Pexels.com

Perempuan menjadi korban utama pada KBGS, dimana kekerasan tersebut tidak hanya dapat menimbulkan luka secara fisik, namun juga memengaruhi psikologis perempuan, dan tidak jarang mengarah ke penghilangan nyawa. Contoh-contoh KBGS yang paling sering ditemui mencakup:

1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

KDRT adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, antara suami dan istri atau anggota keluarga lainnya. KDRT bisa berupa kekerasan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi. 

2. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang melibatkan paksaan, ancaman, atau manipulasi terhadap seseorang untuk melakukan atau menerima aktivitas seksual yang tidak diinginkan. Kekerasan seksual dapat bersifat fisik, verbal, atau psikologis, dan dapat terjadi dalam berbagai konteks, seperti keluarga, sekolah, tempat kerja, atau ruang publik. Kekerasan seksual mencakup: pelecehan fisik/nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.

3. Femisida (termasuk juga honor killing)

Femisida adalah pembunuhan perempuan karena alasan gender. Femisida bisa terjadi dalam konteks kekerasan domestik, kekerasan seksual, perdagangan manusia, perang, atau diskriminasi sistemik. Femisida merupakan bentuk ekstrem dari kekerasan berbasis gender yang melanggar hak asasi manusia perempuan.

4. Female genital mutilation (FGM) atau dikenal dengan sunat perempuan

FGM mengacu pada semua prosedur yang melibatkan pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan atau melukai secara sengaja pada alat kelamin perempuan karena alasan non-medis.

5. Human trafficking

Perdagangan manusia merupakan segala transaksi jual beli terhadap manusia, perempuan termasuk kelompok rentan yang sering diperjual-belikan baik alasan ekonomi hingga budaya.

6. Child marriage

Pernikahan anak adalah pernikahan yang melibatkan satu atau dua pihak yang belum mencapai usia dewasa menurut hukum yang berlaku. ernikahan anak dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan hak asasi manusia anak-anak yang terlibat. Pernikahan anak juga dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan kematian ibu. 

7. Kekerasan berbasis gender online (KBGO)

KBGO contohnya seperti cyberbullying, non-consensual dissemination of intimate image/NCII (penyebaran konten intim berupa foto atau video yang dilakukan tanpa adanya persetujuan), dan doxing.

KBGS memberikan dampak sangat signifikan bagi korbannya yang mayoritas adalah perempuan. Dampak utama KBGS terhadap korban terbagi atas tiga, yaitu dampak fisik, dampak psikologis, dan dampak berkelanjutan. Semua dampak ini apabila tidak ditangani dengan baik tentu akan menurunkan kualitas hidup korban sehingga tidak mampu melanjutkan perannya dalam masyarakat, hingga paling buruk adalah dampak psikologis terkait bunuh diri. 

Adapun dampak fisik KBGS merupakan hasil yang sangat mudah untuk dikenali, dapat berupa luka pada area tubuh, trauma fisik, infeksi menular seksual, bahkan kehamilan tidak direncanakan (KTD). Sementara itu, dampak psikologis KBGS juga berat. Korban KBGS rentan mengalami gangguan psikiatri yang dapat berupa PTSD, depresi, gangguan tidur, cemas, maupun perilaku beresiko lainnya seperti perilaku agresif, suicidal, dan kecanduan.

Dapat pula terjadi dampak berkelanjutan yang sering terabaikan. Bagi korban KBGS yang terjadi di usia sangat muda, korban dapat kehilangan kemampuan untuk melihat seksualitas kepunyaannya sebagai bagian dari otoritas dirinya, menghasilkan kepercayaan diri yang rendah serta sulit mengkomunikasikan apa yang ia inginkan. Kondisi ini rentan membuat penyintas menjadi korban kekerasan dalam relasi.

Bagaimana Peran Tenaga Medis dalam Kasus Kekerasan terhadap Perempuan?

Peran utama dari tenaga medis yaitu menjadi bagian dari solusi, yaitu membantu mendampingi korban dalam masa pemulihan melalui pembentukan support system. Tenaga medis harus dapat memberikan hak layanan medis bagi korban kekerasan seksual yang mencakup perawatan fisik, jika terjadi kekerasan fisik yang mengakibatkan adanya trauma pada korban baik; 1) trauma langsung (trauma di area anogenital dan area tubuh lain), 2) tidak langsung (self harm), dan 3) gangguan kesehatan lain (infeksi saluran kemih, malnutrisi, dan gangguan psikologis).

Kemudian hak layanan medis yaitu layanan medikolegal, untuk memastikan bahwa korban kekerasan akan mendapat keadilan, yaitu melalui visum (baik visum et repertum atau visum psikiatrikum). Selanjutnya penting memberikan edukasi dan melakukan pencegahan infeksi menular seksual (IMS) pada korban, namun pencegahan IMS hanya diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing kasus. Korban dapat diberikan obat profilaksis untuk IMS maupun vaksin, bahkan dapat dijadwalkan untuk kontrol pemeriksaan fisik dan laboratorium.

Photo by SHVETS production on Pexels.com

Hal terakhir yang tidak kalah penting yaitu pencegahan KTD. Langkah ini diambil bagi korban kekerasan seksual usia reproduksi yang mengalami perkosaan dan terdapat cairan ejakulasi di sekitar vagina. Pencegahan KTD dilakukan paling lambat 7 hari pasca kejadian dengan meminta persetujuan korban melalui informed consent. Kontrasepsi darurat seperti morning after pill menjadi pilihan utama untuk diminum paling lambat 72 jam pasca senggama, kemudian yang kedua yaitu IUD, dapat dipasang paling lambat 7 hari pasca senggama.

Melalui upaya-upaya di atas, diharapkan korban dapat pulih dengan segera dan sehat secara fisik dan psikologi. Peran tenaga medis dalam setiap langkah pelayanan hak kesehatan bagi korban kekerasan menjadi krusial mengingat bahwa di setiap langkah membutuhkan pendampingan intensif dan non-judgmental agar korban merasa aman sehingga bisa menuntaskan semua tahapan layanan medis tersebut. Oleh karena itu, penting bagi semua kalangan tenaga medis agar dapat mengetahui bagaimana cara bersikap dalam mendampingi perempuan korban kekerasan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif, tanpa stigma, dan berkeadilan.

Artikel ini adalah lanjutan Refleksi Pelatihan Layanan Inklusif dan Non-Judgmental untuk Korban Kehamilan Tidak Direncanakan/Diinginkan (KTD) oleh dr. Fithriyyah, aktivis lingkungan dan kesehatan, Regional Executive Board ASEAN Youth Forum.

Satu tanggapan untuk “Dear Tenaga Medis, Mari Pahami Tentang Kekerasan pada Perempuan dan Cara Pemenuhan Hak Kesehatannya”

  1. Mengapa Femisida Bukan Sekadar Pembunuhan Biasa? – Dokter Tanpa Stigma Avatar

    […] Baca Juga: Dear Tenaga Medis, Mari Pahami Tentang Kekerasan pada Perempuan dan Cara Pemenuhan Hak Kesehatannya […]

    Suka

Tinggalkan komentar