Artikel ini adalah bagian 5 dari 5 refleksi dari tindak lanjut pelatihan VCAT KBGS untuk tenaga kesehatan di Kupang yang diadakan oleh Komunitas Dokter Tanpa Stigma berkolaborasi dengan PKBI NTT.
Baru-baru ini sebuah kasus menggemparkan NTT: seorang mantan kapolres diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur. Namun perhatian publik tak hanya tertuju pada sang pelaku utama. Seorang mahasiswi muda, berinisial SDR, disebut-sebut sebagai penghubung antara korban dan pelaku.

Dalam pelatihan follow-up VCAT Kupang, kasus ini diangkat bukan untuk mencari vonis, tetapi untuk memeriksa ulang: bagaimana kekerasan seksual bisa terus terjadi, bahkan dengan “bantuan” seseorang yang juga perempuan, juga muda, juga rentan. Sebuah pertanyaan mengemuka: mungkinkah seseorang menjadi pelaku dan korban sekaligus?
Ketika Pelaku Tak Berdiri Sendiri
Fenomena SDR dalam kasus ini mengganggu nalar biner konvensional yang memisahkan pelaku dan korban secara tegas. Dalam studi-studi feminis kritis dan kriminologi kontemporer, individu dalam sistem kekerasan patriarkal dapat memerankan peran yang kompleks dan tumpang tindih. SDR, seorang perempuan muda yang berada dalam posisi subordinat struktural, mungkin saja mengalami bentuk eksploitasi terselubung yang tak kasat mata, termasuk ketergantungan ekonomi, tekanan relasional, atau manipulasi psikologis dari pelaku kekuasaan yang lebih besar. Oleh karena itu, sebelum menghakimi keterlibatannya secara sepihak, perlu ada pembacaan ulang yang kontekstual terhadap peran dan agensinya dalam sistem kekerasan tersebut.
Kasus ini mencerminkan bagaimana sistem kekerasan seksual tidak hanya dijalankan oleh individu pelaku tunggal, tetapi juga ditopang oleh jejaring relasi sosial dan budaya yang memproduksi serta mereproduksi kerentanan. Dalam masyarakat dengan relasi kuasa yang timpang, perempuan muda seperti SDR dapat menjadi instrumen kekuasaan tanpa menyadari dirinya sedang dimobilisasi untuk melanggengkan kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk membedah kondisi struktural yang memungkinkan seseorang menjadi proxy atau perpanjangan tangan kekuasaan maskulin yang dominan.

Kasus ini menggarisbawahi urgensi mengintegrasikan pendekatan interseksional dalam analisis kekerasan seksual. SDR tidak hanya seorang perempuan, tetapi juga mahasiswi muda di wilayah dengan akses terbatas terhadap pendidikan gender kritis dan dukungan psikososial. Ketika identitas-identitas kerentanannya bertemu dengan struktur patriarki dan feodalisme lokal, maka muncul kemungkinan terjebaknya seseorang dalam siklus kekerasan, baik sebagai penyintas tersembunyi maupun sebagai pelaku tidak langsung. Dalam kerangka ini, upaya pemulihan dan keadilan harus mempertimbangkan dinamika identitas yang saling berpotongan dan dampaknya terhadap agensi individu.
Di dalam konteks pelatihan VCAT (Value Clarification and Attitude Transformation), pengangkatan kasus ini bukan sekadar studi kasus, melainkan alat pedagogis untuk menantang asumsi moral yang terburu-buru. Peserta pelatihan diajak menggugat paradigma hitam-putih dalam menilai peran individu dalam kasus kekerasan seksual. Pendekatan reflektif ini menjadi penting untuk membangun intervensi yang lebih beretika, adil, dan berbasis pada pemahaman komprehensif atas kerentanan yang berlapis. Hal ini sangat relevan untuk diterapkan di wilayah seperti NTT, yang secara sosial dan geografis menghadapi tantangan struktural dalam menangani kekerasan berbasis gender.
Narasi seperti kasus SDR seharusnya tidak menjadi bahan penghakiman moral publik, tetapi menjadi bahan refleksi kolektif untuk memperkuat sistem perlindungan dan pendidikan kritis bagi perempuan muda. Negara dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan termasuk mereka yang berada dalam wilayah abu-abu seperti SDR, agar tidak hanya terhindar dari kekerasan, tetapi juga mampu membaca dinamika kekuasaan yang mengelilingi mereka. Tanpa pendekatan yang kritis, struktural, dan penuh empati, kita berisiko mengulang pola pelabelan yang menutup peluang penyembuhan dan transformasi.

Membedah Ketimpangan: Kekuasaan sebagai Jaring Sunyi
Diskusi yang dipandu narasumber dari PKBI NTT ini membawa peserta pada satu benang merah: relasi kuasa.
Di balik tindakan SDR, muncul potongan-potongan kemungkinan yang selama ini tertutup: bahwa ia mungkin berada dalam cengkeraman kekuasaan, ketergantungan finansial, atau bahkan trauma yang belum selesai. Bahwa tubuhnya pernah menjadi korban. Bahwa ia mungkin dijadikan alat oleh seseorang yang tahu betul cara memanipulasi. Bahwa uang dan status bisa menciptakan kepatuhan, bahkan tanpa ancaman eksplisit.
Seorang peserta angkat suara: “Kalau dia sudah pernah dikendalikan, dan dia tak punya pegangan lain, mungkin satu-satunya cara bertahan adalah dengan ikut alurnya. Tapi alur itu jahat. Dan ia tak bisa keluar.”
Pernyataan peserta tersebut menyentuh inti persoalan tentang bagaimana kekuasaan bekerja secara halus, nyaris tak terlihat, namun sangat nyata dalam membentuk keputusan individu. Dalam literatur kekerasan berbasis gender, konsep coercive control menjadi penting untuk memahami situasi di mana seseorang tampak memiliki agensi, tetapi sebenarnya terkurung dalam logika kekuasaan yang meniadakan pilihan. SDR, dalam posisi itu, bisa jadi tidak sedang “memilih” untuk menjadi penghubung, tetapi sedang menjalani satu-satunya jalan yang ia anggap tersedia untuk bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi, sosial, dan emosional.

Relasi kuasa ini semakin rumit ketika pelaku memiliki status sebagai penegak hukum. Di masyarakat yang masih sangat menghormati hierarki dan institusi, posisi sebagai kapolres membawa kekuatan simbolik yang dapat membungkam keberatan, mereduksi resistensi, bahkan membelokkan persepsi masyarakat tentang benar dan salah. Maka, ketika perempuan seperti SDR terlibat, masyarakat cenderung menyalahkan secara individual, tanpa menyentuh akar sistemik yang memungkinkan kekerasan ini terjadi dan berulang. Narasi ini pun dengan cepat berubah menjadi victim blaming, terutama ketika pelakunya adalah sosok yang dianggap “terhormat”.
Pengalaman SDR harus dibaca sebagai gejala dari lemahnya sistem perlindungan dan minimnya pendidikan kritis terhadap relasi kuasa. Jika institusi pendidikan dan keluarga gagal membekali anak muda dengan pemahaman akan batas-batas sehat dalam relasi interpersonal dan kekuasaan, maka mereka akan terus rentan direkrut dalam praktik kekerasan tanpa menyadari perannya. Ini adalah kegagalan kolektif yang tidak bisa dibebankan hanya pada individu. Maka, penting untuk menyoroti pentingnya intervensi berbasis komunitas dan pendidikan gender di ruang-ruang sosial sejak dini.
Pengalaman SDR seharusnya menjadi titik tolak untuk membangun sistem keadilan yang lebih restoratif dan berpihak pada penyintas dalam arti luas. Artinya, keadilan tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku utama, tetapi juga untuk membongkar struktur yang memungkinkan terjadinya perekrutan korban menjadi alat kekerasan berikutnya. Kita memerlukan pendekatan yang mampu membaca trauma, memahami kerentanan, dan mengubah sistem; bukan sekadar memperdebatkan moralitas individu dalam ruang yang penuh bias dan penghakiman.
Dalam diskusi yang intens, muncul gagasan dari fasilitator tentang restitusi: bahwa hukuman bukan sekadar pemenjaraan, melainkan pemulihan hak dan martabat korban. Harta dan sumber daya pelaku yang menjadi alat kuasa diambil, dialihkan, dan dikembalikan kepada para penyintas sebagai bentuk keadilan. Konsep ini mengundang perdebatan. Ada yang menyebutnya “terlalu lunak”. Tapi lebih banyak peserta yang setuju: bahwa kekerasan seksual tidak cukup diselesaikan dengan memenjarakan tubuh pelaku. Perlu ada upaya memutus jaring kuasa yang membuat kekerasan mungkin diulang oleh orang lain atau bahkan oleh sistem itu sendiri.
Dari Vonis ke Refleksi: Apa yang Bisa Dilakukan Nakes?
Bukan tugas tenaga kesehatan untuk memutuskan siapa salah dan benar dalam proses hukum. Tapi diskusi ini membawa pesan penting bagi mereka: bahwa kekerasan seksual jarang terjadi dalam ruang kosong. Ia seringkali muncul dalam hubungan yang timpang — antara pasien dan nakes, antara atasan dan staf, antara orang tua dan anak. Para peserta menyadari, dalam posisi mereka sebagai penyedia layanan, mereka bisa menjadi pembuka jalan atau justru penghalang keadilan. Bahwa mendengar cerita pasien tanpa menghakimi, mengenali tanda-tanda relasi kuasa, dan mendukung korban untuk bicara adalah bentuk intervensi paling awal yang bermakna.
Tenaga kesehatan, dalam kapasitas profesionalnya, menempati posisi yang unik dan strategis dalam sistem sosial: mereka adalah pihak yang dipercaya, memiliki akses terhadap tubuh dan kerentanan pasien, serta dipandang sebagai otoritas dalam isu kesehatan. Posisi ini mengandung potensi besar, baik untuk menjadi agen perubahan maupun untuk secara tidak sadarmereproduksi ketimpangan struktural. Dalam konteks kekerasan seksual, relasi ini menjadi sangat krusial karena sering kali pasien tidak datang hanya dengan luka fisik, tetapi juga luka psikis yang kompleks dan tersembunyi. Ketika tenaga kesehatan gagal membaca dinamika kekuasaan yang membentuk pengalaman pasien, proses layanan kesehatan berisiko menjadi ruang kekerasan sekunder.
Diperlukan penguatan kapasitas tenaga kesehatan untuk mengintegrasikan pendekatan berbasis kesetaraan dan trauma dalam praktik klinis sehari-hari. Ini bukan sekadar persoalan pelatihan teknis, tetapi perubahan paradigma: dari melihat pasien sebagai objek perawatan, menjadi subjek yang memiliki sejarah hidup, pilihan, dan luka. Pendekatan trauma-informed care, misalnya, menuntut tenaga kesehatan untuk membangun relasi yang aman, menghormati otonomi pasien, dan menyadari potensi bahaya dari tindakan atau kata-kata yang bersifat meremehkan atau menyalahkan. Pendekatan ini juga harus dilengkapi dengan refleksi kritis terhadap posisi kuasa yang dimiliki oleh tenaga kesehatan itu sendiri.
Institusi kesehatan memiliki tanggung jawab struktural untuk menciptakan sistem internal yang sensitif terhadap kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa. Ini termasuk mekanisme pelaporan yang aman, SOP yang berpihak pada korban, serta budaya kerja yang menghargai integritas dan solidaritas. Dalam konteks ini, transformasi bukan hanya menyasar individu tenaga kesehatan, tetapi juga sistem yang menopang praktik mereka: dari kurikulum pendidikan, supervisi klinis, hingga kepemimpinan institusional. Ketika kekuasaan tidak dikritisi, ia dengan mudah menjelma menjadi dominasi yang menormalisasi kekerasan dalam pelayanan.
Diskusi ini menggarisbawahi bahwa sikap reflektif dan etis dari tenaga kesehatan bukanlah tambahan opsional, melainkan inti dari praktik pelayanan yang bermutu dan berkeadilan. Di tengah kompleksitas kasus seperti SDR, tenaga kesehatan ditantang untuk tidak menjadi hakim, tetapi menjadi saksi aktif yang hadir dengan empati, kesadaran kritis, dan keberpihakan. Peran ini menuntut keberanian untuk menggugat ketimpangan, termasuk di dalam dirinya sendiri, dan membangun praktik yang lebih manusiawi di mana keadilan bukan hanya soal vonis, tetapi juga tentang siapa yang didengar, dipercaya, dan disembuhkan.
Salah satu peserta, setelah sesi selesai, berkomentar lirih: “Dulu saya marah sekali sama SDR. Tapi setelah dengar cerita ini, saya juga merasa sedih. Bisa jadi dia sama sekali tidak punya pilihan. Mungkin satu-satunya yang dia punya hanyalah diam.”
Dan di situlah pembelajaran paling dalam muncul ketika kita berhenti mencari tokoh hitam dan putih, dan mulai bertanya: apa yang membuat kekerasan terus hidup? Jawaban dari pertanyaan itu tak akan menyelamatkan satu kasus saja, tapi bisa menyelamatkan banyak tubuh yang belum bicara.


Tinggalkan komentar