Melalui pernyataan ini, Komunitas Dokter Tanpa Stigma (DTS) dengan tegas mengecam setiap bentuk perundungan (bullying), termasuk perundungan di dunia maya (cyberbullying), yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, baik antar mahasiswa maupun antara dosen dan mahasiswa.
Sebagai komunitas yang berfokus pada isu kesetaraan di dunia kesehatan, DTS menaruh perhatian khusus terhadap kasus perundungan di fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan lainnya. Perundungan merupakan tindakan kekerasan yang tidak memiliki tempat dalam dunia pendidikan. Praktik ini telah menimbulkan banyak korban dan, dalam konteks pendidikan kedokteran serta ilmu kesehatan, secara fundamental bertentangan dengan nilai kemanusiaan, empati, dan integritas yang menjadi dasar profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Perundungan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Perundungan merupakan perilaku agresif yang disengaja untuk menyakiti individu lain dalam konteks ketimpangan relasi kuasa1. Terdapat tiga unsur utama dalam perundungan, yaitu adanya ketimpangan kekuasaan (power imbalance), niat untuk menyakiti (intention to harm), dan sifat repetitif (repetition) dari tindakan tersebut.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), bentuk perundungan dapat diklasifikasikan berdasarkan modus dan jenisnya.
- Berdasarkan modus, perundungan terbagi menjadi langsung (direct) yaitu dilakukan secara terbuka dari pelaku terhadap korban dan tidak langsung (indirect), misalnya melalui penyebaran rumor atau pengucilan sosial.
- Berdasarkan jenisnya, perundungan dapat berbentuk fisik, verbal, relasional, maupun perusakan barang atau properti milik korban.
Perkembangan teknologi telah memperluas ruang terjadinya perundungan. Kini, sebagian besar bentuk perundungan dapat terjadi dalam konteks digital, dikenal sebagai perundungan dunia maya (cyberbullying)2.
Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara disengaja, berulang, dan bertujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti, atau menghina harga diri seseorang, hingga menimbulkan permusuhan oleh individu maupun kelompok3.
Dalam praktiknya, pelaku cyberbullying sering memanfaatkan kerentanan korban baik dari segi identitas, latar belakang, atau kondisi pribadi untuk menjatuhkan harga diri dan posisi sosial korban4.
Dampak Serius Perundungan
Perundungan tidak hanya menimbulkan dampak psikologis, tetapi juga biologis dan sosial bagi korban. Sebuah studi korelasional di South Carolina menemukan bahwa depresi, gangguan kecemasan, rendahnya kepercayaan diri, masalah kesehatan fisik, ketidakhadiran di sekolah, serta penurunan prestasi akademik berhubungan signifikan dengan keterlibatan siswa dalam perundungan, baik sebagai pelaku maupun korban, dalam bentuk tradisional maupun dunia maya5.
Dalam konteks perundungan dunia maya, kejadian ini berperan sebagai stresor psikologis yang meningkatkan aktivitas hormon stres dalam tubuh, sehingga memicu gangguan tidur, gangguan makan, serta keluhan somatik6.
Baik korban maupun pelaku sama-sama berisiko mengalami masalah kesehatan mental. Studi mixed-method di India menunjukkan bahwa korban perundungan dunia maya memiliki tingkat kepercayaan diri terendah dibanding kelompok lain, dan mayoritas merespons pengalaman tersebut dengan menarik diri dari pergaulan sosial. Pengalaman traumatis ini berpotensi menyebabkan penurunan empati dan perubahan kepribadian.
Di sisi lain, pelaku perundungan dunia maya sering memiliki kebutuhan untuk mendominasi atau mencari validasi diri melalui perilaku bermasalah. Menariknya, rerata skor kepercayaan diri pelaku juga ditemukan lebih rendah dibanding mahasiswa tanpa pengalaman perundungan sama sekali4.
Paparan stres kronis akibat perundungan membuat korban dua kali lebih rentan mengalami depresi, gangguan kecemasan, dan stres berat7. Dampak ini diperparah oleh jejak digital yang sulit dihapus, potensi kebocoran data pribadi, serta anonimitas pelaku yang mendorong perilaku agresif tanpa kontrol sosial.
Secara psikososial, mekanisme koping korban umumnya berupa penarikan diri dari lingkungan sosial, namun sebagian dapat berbalik menjadi pelaku sebagai bentuk balas dendam terhadap luka yang dialami. Kombinasi gejala depresi, rasa terisolasi, perasaan menjadi beban, serta kehilangan penerimaan sosial dapat mengarah pada konsekuensi paling fatal dari perundungan — bunuh diri.8
Perundungan jelas menimbulkan dampak biopsikososial yang luas, namun hingga kini perguruan tinggi masih kurang memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus ini. Dalam proses mencari bantuan, korban sering kali menghadapi ketakutan dihakimi, invalidasi pengalaman, ketidakpercayaan terhadap figur otoritas, serta stigma sosial ketika menempuh jalur hukum atau pelaporan resmi.
Dari sisi pelaku, tindakan perundungan mencederai kepercayaan publik terhadap martabat profesi dokter dan menodai nilai-nilai kemanusiaan, empati, serta integritas moral yang menjadi fondasi pendidikan kedokteran.
Sementara dari sisi institusi pendidikan kedokteran dan ilmu kesehatan lainnya, pembiaran terhadap perilaku perundungan berarti turut membentuk lulusan dengan karakter abai terhadap empati dan keselamatan psikologis rekan sejawat. Tenaga medis dengan karakter demikian berpotensi memperkuat budaya kekerasan dan hierarki toksik di ruang kerja dan pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, berbagai dampak serius ini harus direspons dengan konsekuensi hukum yang sepadan, disertai tindakan tegas dan reformasi sistemik di tingkat institusi pendidikan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Aspek Hukum dan Etik Mengenai Perundungan di Perguruan Tinggi
Tindakan perundungan, termasuk perundungan dunia maya, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Untuk perundungan tradisional, pasal yang dapat dikenakan antara lain KUHP Pasal 170, 335, dan 351, sedangkan untuk perundungan dunia maya, pelaku dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) dan (4) serta KUHP Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik.
Namun demikian, ketentuan hukum yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau kompleksitas kasus perundungan dunia maya, terutama ketika ditinjau dari sudut pandang yang berfokus pada korban (victim-centered approach). Beberapa keterbatasan yang masih ditemukan antara lain:
- Pemrosesan kasus perundungan masih berdasarkan delik aduan, sehingga pelaporan sangat bergantung pada keberanian korban yang kerap berada dalam posisi rentan.
- Belum adanya undang-undang perlindungan saksi dan korban yang secara spesifik mengatur proses pelaporan kasus perundungan di lingkungan pendidikan tinggi.
- Belum ada kepastian hukum mengenai kompensasi bagi korban dari pihak perguruan tinggi, padahal kampus memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjamin hak mahasiswa menempuh pendidikan dalam lingkungan yang aman.
- Belum tersedia mekanisme hukum maupun kebijakan internal yang jelas terkait rehabilitasi korban perundungan, yang menyebabkan kesulitan proses reintegrasi korban ke dalam lingkungan akademik.
- Meskipun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi, belum terdapat pasal khusus mengenai sanksi atas perundungan dunia maya. Kekosongan ini mengakibatkan ketidaktegasan institusi pendidikan dalam menindak pelaku.
Selain kelemahan dalam payung hukum, penanganan kasus perundungan juga terhambat oleh rendahnya literasi kekerasan dan normalisasi perilaku kekerasan di kalangan perguruan tinggi. Padahal, kekerasan seharusnya didefinisikan berdasarkan dampak yang dirasakan korban, bukan oleh persepsi pihak institusi terhadap tingkat “keparahan” kasus. Ketika kasus perundungan dianggap remeh atau tidak ditangani dengan serius, institusi secara tidak langsung menormalkan kekerasan dan memperkuat budaya diam (culture of silence) di lingkungan akademik.
Tuntutan Komunitas Dokter Tanpa Stigma
Berdasarkan uraian dan kondisi di atas, Komunitas Dokter Tanpa Stigma (DTS) menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Tindakan dan Penegakan Hukum
Universitas yang sedang menangani kasus perundungan agar bekerja sama secara aktif dengan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil, berpihak pada korban, dan berperspektif pemulihan.
2. Pembentukan dan Penguatan Sistem Anti-Perundungan
Seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya Fakultas Kedokteran dan rumpun ilmu kesehatan lainnya, agar membentuk Task Force Anti-Bullying sebagai kolaborasi lintas fakultas untuk memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
Task force ini bertanggung jawab untuk:
- Melakukan evaluasi sistem pendidikan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya perundungan.
- Menyusun pedoman kegiatan belajar-mengajar yang bebas perundungan serta berorientasi pada keselamatan psikologis mahasiswa.
- Membangun sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban dan saksi.
- Menyusun serta memfasilitasi program rehabilitasi psikososial bagi korban, termasuk dukungan akademik agar korban dapat kembali berpartisipasi dalam lingkungan belajar dengan aman.
- Mengupayakan rehabilitasi etik dan edukasi bagi pelaku, agar memahami dampak perbuatannya dan terdorong melakukan perubahan perilaku.
- Menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi tentang kekerasan dan etika komunikasi digital bagi seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
3. Tuntutan Jangka Panjang
Khusus untuk fakultas kedokteran dan rumpun ilmu kesehatan lainnya, DTS menyerukan agar:
- Memperkuat layanan kesehatan mental mahasiswa melalui program promotif dan preventif, termasuk skrining rutin serta intervensi profesional bagi mahasiswa kelompok rentan seperti mereka yang memiliki riwayat masalah kesehatan mental, berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, hidup dengan disabilitas, atau terduga korban maupun pelaku perundungan.
- Mengedepankan pendidikan karakter berbasis empati dan nilai kemanusiaan dalam setiap proses pembelajaran kedokteran dan profesi kesehatan.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, termasuk mekanisme deteksi dini terhadap kecenderungan perilaku perundungan atau kekerasan.
Kami percaya bahwa perguruan tinggi, khususnya fakultas kedokteran, seharusnya menjadi ruang pendidikan yang aman, manusiawi, dan berorientasi empati. Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk mewujudkan sistem pendidikan yang sehat mental, bebas penindasan, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
Referensi:
- Volk A. A., Dane A. V., Marini Z. A. (2014). What is bullying? A theoretical redefinition. Developmental Review, 34(4), 327–343. https://doi.org/10.1016/j.dr.2014.09.001
- Gladden, R. M., Vivolo-Kantor, A. M., Hamburger, M. E., & Lumpkin, C. D. (2014). Bullying surveillance among youths: Uniform definitions for public health and recommended data elements. Version 1.0. Centers for Disease Control and Prevention.
- Friskilla Clara S.A.T, Eko Soponyono, AM. Endah Sri Astuti. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan cyberbulllying dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, 2016
- Deshmukh, N., Aranha, A., Borkar, A. and Velhal, G., 2025. Cyberbullying in Medical Schools: Prevalence, Self-Esteem Implications, Coping Strategies, and the Role of Social Support. Cureus, 17(1).
- Kowalski, R. M., & Limber, S. P. (2013). Psychological, physical, and academic correlates of cyberbullying and traditional bullying. Journal of Adolescent Health, 53(1, Suppl), S13–S20. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2012.09.018
- Nixon, C. L. (2014). Current perspectives: The impact of cyberbullying on adolescent health. Adolescent Health, Medicine and Therapeutics, 5, 143–158. https://doi.org/10.2147/AHMT.S36456
- Lee, M. H. L., Kaur, M., Shaker, V., Yee, A., Sham, R., & Siau, C. S. (2023). Cyberbulllying, Social Media Addiction and Associations with Depression, Anxiety, and Stress among Medical Students in Malaysia. International Journal of Environmental Research and Public Health, 20(4), 3136. https://doi.org/10.3390/ijerph20043136
- Mitchell, S. M., Seegan, P. L., Roush, J. F., Brown, S. L., Sustaíta, M. A., & Cukrowicz, K. C. (2016). Retrospective cyberbullying and Suicide Ideation: The Mediating Roles of Depressive Symptoms, Perceived Burdensomeness, and Thwarted Belongingness. Journal of Interpersonal Violence, 33(16), 2602-2620. https://doi.org/10.1177/0886260516628291 (Original work published 2018)

Tinggalkan komentar