Tindakan pemasungan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang. Namun, sampai hari ini, pasung masih terjadi di sekitar kita, utamanya karena stigma dan ketidaktahuan masyarakat. Sering kali, pasung dilakukan dengan alasan mencegah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Padahal, setiap orang yang memiliki masalah mental seharusnya mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi yang baik, sesuai diagnosis masing-masing.

Menurut Riskesdas 2018, sebanyak 6,7 per 1000 rumah tangga di Indonesia mengalami skizofrenia atau psikosis. Evaluasi Program Indonesia Sehat Melalui Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di puskesmas menunjukkan bahwa sebanyak 72% individu dengan gangguan jiwa yang tinggal bersama keluarga telah teridentifikasi. Namun, memang tidak semua puskesmas memiliki kemampuan untuk menyediakan pelayanan kesehatan jiwa yang memadai.

Data PIS-PK menunjukkan bahwa indikator kesehatan jiwa saat ini baru mencapai 26,47%, artinya hanya sekitar seperempat individu dengan gangguan jiwa yang mendapatkan penanganan yang memadai. 

Pemahaman tentang Pasung dan Keswa Belum Merata

Meskipun sudah mulai ada usaha penanganan, tetapi fakta menunjukkan bahwa pemasungan masih kerap dilakukan. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain:

  • Ketidaktahuan masyarakat
  • Keyakinan bahwa pemasungan dapat menyembuhkan
  • Keluarga yang tidak mampu merawat
  • Anggapan bahwa gangguan jiwa tidak mungkin sembuh
  • Takut melakukan tindak kriminal jika dilepas
  • Akses pengobatan yang sulit dan mahalnya biaya pengobatan
  • Kuatnya kepercayaan supranatural
  • Takut membahayakan diri sendiri atau orang lain
  • Dianggap sebagai aib keluarga
  • Takut mengkonsumsi obat dokter
  • Dukungan dari pemuka masyarakat, termasuk dari tenaga medis yang kurang memahami perihal pasung dan pilihan pengobatan

Bahkan, meskipun ada ODGJ yang sudah menjalani pengobatan medis, setelah pengobatan selesai dan mereka pulang kembali ke rumah, mereka akan kembali dipasung karena ketidaktahuan keluarga mengenai perlunya rutin kontrol dan pentingnya terapi berkelanjutan.

Photo by Luis Dalvan on Pexels.com

Ketidaktahuan masyarakat tentang obat rutin dan kontrol terapi, serta tidak tersedianya layanan kesehatan jiwa yang merata, sering kali menjadi penyebab kembali dipasungnya ODGJ setelah mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan yang terbatas dapat menjadi hambatan dalam memberikan perawatan yang efektif. Tidak jarang pula tenaga kesehatan (mulai dari perawat, bidan, sampai dokter) belum sepenuhnya paham tentang perawatan pasien ODGJ dan masih memberi stigma kepada pasien dan keluarga, sehingga ketika tenaga medis melihat situasi pemasungan, sering kali mereka tidak memberikan edukasi yang tepat, bahkan sampai ikut mendukung dilakukannya pemasungan.

Padahal pemasungan memiliki dampak yang merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis. Secara fisik, kondisi pemasungan dalam kandang sempit atau pengikatan tangan dan kaki dapat menyebabkan keterbatasan gerak, sehingga berlanjut menjadi atrofi otot atau kontraktur sendi, bahkan kelumpuhan. Individu yang mencoba melarikan diri juga sering mengalami cedera dan luka-luka. Dampak psikologis dari pemasungan meliputi trauma psikis, dendam terhadap keluarga, perasaan diabaikan, perasaan putus asa, rendah diri, dan dapat timbul gejala depresi hingga percobaan bunuh diri.

Dilema Pasung Sebagai Tindak Pidana

Di Indonesia, terdapat beberapa hukum dan regulasi yang mengatur hak asasi manusia dan perlindungan terhadap individu dengan gangguan jiwa. UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Sementara itu, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 42 memberikan hak bagi warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik, dan/atau cacat mental untuk memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, guna menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya.

Selain itu, UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa memberikan perlindungan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang dijabarkan melalui beberapa pasal berikut: 

  • Pasal 70: ODGJ berhak mendapatkan perlindungan dari penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi. 
  • Pasal 81: pemerintah wajib untuk melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum. 
  • Pasal 86: setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, atau kekerasan terhadap orang dengan masalah kesehatan jiwa dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, juga ada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 54 tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa yang telah mengatur ketentuan umum, penyelenggaraan, tugas, wewenang, pencatatan, pelaporan, monitoring, evaluasi, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan terkait penanggulangan pemasungan.

Jadi, aturan hukum dan regulasi untuk mengentaskan pasung sebetulnya sudah ada di Indonesia. Namun sayangnya, implementasinya masih kurang merata, dan sosialisasi mengenai bahaya pasung juga belum meluas. Hal ini didukung ketidaktahuan pemuka masyarakat yang cenderung membiarkan atau bahkan mendukung pemasungan karena dianggap “demi ketertiban umum”.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 333 dinyatakan bahwa sanksi pidana diberikan bagi mereka yang dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang. Namun, sanksi pidana sebetulnya berisiko memunculkan problema baru, yaitu ODGJ bisa kehilangan caregiver-nya sehingga proses pengobatan bisa menjadi semakin tidak terpantau. Dalam hal ini, Permenkes No. 54 tahun 2017 mewajibkan adanya rumah singgah untuk para ODGJ yang tidak memiliki keluarga. Namun proses penentuan caregiver pengganti mungkin bisa memakan waktu lama dengan proses yang berbelit-belit sehingga merugikan ODGJ yang membutuhkan perawatan.

Selain itu, pemasungan merupakan sebuah fenomena sosial yang lahir dari stigma masyarakat. Sering kali, keluarga ODGJ akan didorong oleh warga kampungnya untuk memasung individu yang dianggap “meresahkan” sehingga mereka terpaksa mengikuti agar tidak dikucilkan. Di sisi lain, faktor ekonomi membuat banyak caregiver tidak mampu mengurus ODGJ sepanjang waktu karena harus bekerja, sehingga mereka memilih jalan pemasungan. Sayangnya, mengantarkan ODGJ untuk berobat pun sering kali tidak dilakukan, karena berbagai stigma yang melekat. Individu tersebut pun akan terus mengalami gejala yang sama atau lebih berat karena tidak terdiagnosis dan tidak diobati.

Lingkaran setan stigma dan pasung ini harus diputus dengan jalan edukasi. Edukasi yang diberikan pun harus akurat dan tidak setengah-setengah. Warga, keluarga, dan pemuka masyarakat harus bersama-sama memahami berbagai isu kesehatan jiwa dan apa yang harus dilakukan jika ada anggota masyarakat yang mengalami gangguan jiwa. Proses terapi dan proses rehabilitas juga sangat penting untuk dipahami, karena pengobatan gangguan jiwa merupakan proses berkelanjutan yang akan melibatkan semua orang di sekitar individu tersebut.

Memberantas Pasung: Langkah Besar dan Langkah Individu

Untuk mengatasi masalah pemasungan dan meningkatkan kesehatan jiwa di Indonesia, diperlukan upaya dari berbagai pihak dari setiap lapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Program-program skala besar yang memadai: Diperlukan peningkatan upaya dalam menampung dan merehabilitasi ODGJ yang terlantar atau mengganggu ketertiban umum. Program-program ini harus didukung oleh pelaksanaan UU dan peraturan yang sudah ada mengenai kesejahteraan ODGJ.
  2. Perlindungan hak-hak ODGJ: Penting untuk meningkatkan perlindungan atas hak-hak ODGJ, termasuk hak atas perawatan kesehatan jiwa, pendidikan, dan kehidupan yang layak. Dalam hal ini, awareness dan pemahaman masyarakat mengenai isu-isu kesehatan jiwa perlu ditingkatkan.
  3. Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan: Perlu dilakukan pelatihan yang memadai bagi tenaga kesehatan dalam penanganan kasus kesehatan jiwa. Memperbanyak lembaga pendidikan kedokteran dan keperawatan jiwa juga menjadi langkah penting untuk menghasilkan lebih banyak tenaga profesional di bidang ini.
  4. Penyediaan obat-obatan dan terapi pendukung: Pemerintah perlu meningkatkan penyediaan obat-obatan dan terapi pendukung yang diperlukan oleh individu dengan gangguan jiwa. Aksesibilitas terhadap layanan kesehatan jiwa harus ditingkatkan, termasuk melalui fasilitas kesehatan yang ada.
  5. Peningkatan kualitas tenaga sosial dan terapis okupasional: Untuk memastikan proses rehabilitasi terpantau dengan baik, perlu ditingkatkan kualitas dan kuantitas pekerja sosial serta terapis okupasional yang terlibat dalam perawatan dan rehabilitasi individu dengan gangguan jiwa.
  6. Perhatian terhadap isu kesehatan jiwa di berbagai lapisan masyarakat: Isu kesehatan jiwa harus diperhatikan di berbagai sektor, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, dan ruang umum. Masyarakat perlu dilibatkan dalam menyuarakan kebutuhan dan hak-hak individu dengan gangguan jiwa.

Di samping langkah-langkah besar yang umumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, individu juga dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah pemasungan dan kesehatan jiwa, antara lain:

  1. Meningkatkan awareness dan literasi: Carilah informasi yang akurat mengenai kesehatan jiwa dan bagikan pengetahuan tersebut kepada orang-orang di sekitarmu.
  2. Memberikan edukasi: Edukasikan masyarakat mengenai isu kesehatan jiwa, pentingnya pemanfaatan fasilitas kesehatan, dan terapi yang tepat bagi individu dengan gangguan jiwa.
  3. Berpartisipasi dalam komunitas dan lembaga sosial: Bergabunglah dengan komunitas atau lembaga sosial yang peduli terhadap isu-isu kesehatan jiwa sehingga dapat memberikan dukungan dan solusi yang lebih luas.

Dengan demikian, pelaksanaan sanksi pidana untuk pelaku pasung seharusnya berjalan bersamaan (atau belakangan) dengan digalakkannya regulasi sosial-kesehatan untuk menyebarkan informasi dan menyediakan akses kesehatan jiwa yang layak bagi masyarakat. Dengan kolaborasi dan komitmen dari semua pihak, diharapkan masalah pemasungan dapat teratasi dan kualitas hidup individu dengan gangguan jiwa dapat ditingkatkan.

Bagaimana menurut Anda? Sudahkah pemerintah Indonesia mengupayakan edukasi yang adekuat untuk masyarakat mengenai isu-isu kesehatan jiwa dan masalah-masalah sosial yang menyertainya, seperti problema pasung? Semoga kelak kita akan bisa mewujudkan cita-cita untuk menuju Indonesia Bebas Pasung!

Referensi

Tinggalkan komentar