Secara global, sekitar 736 juta perempuan (hampir satu dari tiga) mengalami kekerasan setidaknya sekali dalam hidup mereka. Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling umum secara global adalah kekerasan oleh pasangan intim, yang berdampak pada sekitar 641 juta orang. Situasi ini bukanlah masalah privat, melainkan masalah sosial dan sudah menjangkau berbagai lingkungan, termasuk dunia maya. Kekerasan online terhadap perempuan dan anak perempuan meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, khususnya sejak masa pandemi ketika sebagian besar aktivitas berpindah ke dunia maya.

Photo by Sound On on Pexels.com

Berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Hak Fundamental Uni Eropa, European Union Agency for Fundamental Rights (FRA) tahun 2014, satu dari 10 perempuan di Uni Eropa telah mengalami kekerasan seksual termasuk di dunia maya sejak usia 15 tahun. Survei ini merupakan survei terbesar yang dilakukan karena melibatkan 62 ribu wanita Eropa berusia 18-74 tahun. Metode interview dilakukan pada 42 ribu wanita. Kekerasan seksual di dunia maya ini antara lain menerima email atau pesan SMS yang tidak diinginkan dan/atau menyinggung secara seksual, atau rayuan yang menyinggung dan/atau tidak pantas di media sosial serta situs-situs lainnya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Dokter Tanpa Stigma berpartisipasi dalam event talk show dan podcast interaktif dengan tema Body Right Campaign: How Young People Can Stop Technology-Facilited Gender-Based Violence (TFGBV). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Community of Practice dengan UNFPA Indonesia dan didukung oleh Global Affairs Canada melalui program BERANI II, dalam rangka memperingati International Women’s Day yang bertemakan Invest in Women: Accelerate Progress. Event ini dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu:

  • Mariana Yunita Opat, Perempuan Timor,
  • Putri Khatulistiwa, Community of Practice Siklus Indonesia, dan
  • Ida Ayu Prasasti, Program Director ICT Watch.

Mengenal Istilah Baru TFGBV

Technology-facilited gender-based violence (TFGBV) atau kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi adalah “setiap tindakan yang dilakukan, dibantu, diperburuk atau diperkuat oleh penggunaan teknologi komunikasi informasi atau alat digital lainnya yang mengakibatkan atau mungkin mengakibatkan dampak fisik, seksual, psikologis, sosial, politik atau kerugian ekonomi atau pelanggaran hak dan kebebasan lainnya.”

Kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi (TFGBV) mempunyai banyak bentuk, antara lain yang paling banyak dilaporkan terjadi adalah:

  • sextortion (pemerasan dengan mengancam akan mempublikasikan informasi, foto atau video seksual);
  • penyalahgunaan berbasis gambar (berbagi foto intim tanpa persetujuan);
  • doxxing (menerbitkan informasi pribadi pribadi);
  • perundungan siber;
  • pelecehan gender dan seksual online;
  • penguntitan dunia maya;
  • peretasan;
  • ujaran kebencian;
  • peniruan identitas online;
  • astroturfing untuk secara bersamaan membagikan konten yang merusak ke seluruh platform

Teknologi digital juga dapat memperburuk kekerasan yang terjadi secara offline, termasuk kekerasan pasangan intim/dalam rumah tangga dan perdagangan manusia, misalnya dengan menggunakan teknologi Find My Device untuk menemukan korban guna memicu kekerasan lebih lanjut, dan banyak lagi lainnya.

Siapa Saja yang Paling Terkena Dampak dari TFGBV?

Kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi (TFGBV) menyasar semua perempuan yang menggunakan teknologi, dan dapat memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap perempuan dan anak perempuan secara interseksional, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ras dan etnis, usia, orientasi seksual, agama, identitas/ekspresi gender, status sosial ekonomi, disabilitas, dan status pengungsi.

Perempuan yang mengalami berbagai jenis diskriminasi, termasuk perempuan penyandang disabilitas, perempuan kulit berwarna, perempuan migran, dan individu LGBTIQ+, menanggung konsekuensi yang lebih buruk. Sementara itu, kelompok perempuan tertentu lebih rentan terhadap kekerasan jenis ini karena aktivitas, identitas, atau akses mereka terhadap informasi dan layanan tertentu, misalnya: jurnalis, anggota parlemen/ politisi, aktivis perempuan, akademisi dan generasi muda.

Kekerasan Seksual Mengikuti Perkembangan Dunia Virtual

Transformasi digital tidak hanya memberikan peluang besar untuk kemajuan, namun juga merupakan ruang di mana kerugian dapat terjadi. Kecerdasan buatan (AI) menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan hak asasi manusia. Bias sosial yang terkait dengan peran dan identitas gender sudah tertanam dalam program dan layanan sosial melalui pengambilan keputusan yang otomatis, sehingga algoritma dan perangkat AI berpotensi menyebarkan dan memperkuat stereotip gender yang merugikan.

Bias gender ini menimbulkan risiko stigmatisasi dan marginalisasi perempuan lebih lanjut dalam skala global. Contohnya, ketika AI diminta mendeskripsikan laki-laki dan perempuan, AI cenderung menggunakan deskripsi ‘kuat dan karismatik’ untuk laki-laki dan deskripsi ’emosional dan lemah’ untuk perempuan. AI juga cenderung menyebut dokter sebagai laki-laki dan perawat sebagai perempuan, padahal kedua gender bisa berprofesi di kedua pekerjaan tersebut.

Kekerasan seksual di Internet memang sering dipandang sebelah mata dan dianggap tidak penting. Ketika seorang anak perempuan mengalami perkosaan virtual’ di metaverse, yang dialaminya mengundang polemik karena beberapa pihak menganggap bahwa hal tersebut ‘bukan kejahatan sungguhan’. Padahal, trauma psikologis yang ia alami sama seperti korban perkosaan di dunia nyata karena sifat virtual reality yang imersif.

Photo by Anna Shvets on Pexels.com

Beberapa pihak produsen sexbot (sex-robot) mengklaim bahwa keberadaan robot sebagai pengganti manusia dapat mempromosikan safe sex serta berpotensi memiliki efek ‘terapi’ untuk pelaku kekerasan seksual. Sexbot bahkan digadang-gadang mampu mengurangi angka kekerasan seksual pada anak karena sudah ada sexbot yang dibuat menyerupai anak. Akan tetapi, Xanthe Mallett, kriminolog forensik dari University of Newcastle, menyatakan bahwa tidak ada bukti bahwa sexbot punya andil mengurangi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Malah, sexbot yang sangat realistik berisiko meningkatkan objektifikasi dan seksualisasi perempuan dan anak-anak di dunia nyata karena semakin menstimulasi fantasi, meningkatkan feeling of power, dan mengaburkan perbedaan antara manusia dengan robot.

Fenomena deep fake juga kini semakin sering terdengar, dan banyak sekali perempuan yang menjadi korban image-based sexual violence lewat deep fake. Risikonya terhadap kesehatan mental juga sangat berat dan bersifat traumatis. Konten pornografi deep fake ini nyatanya sangat meresahkan, karena beberapa alasan yang mengkhawatirkan:

  • 96% dari video deep fake bersifat pornografis
  • Yang dibutuhkan seseorang untuk membuat video AI deep fake hanyalah sebuah aplikasi dan gambar seseorang
  • Pornografi deep fake sedang berkembang dengan cepat dalam skala global, dan belum ada kerangka hukum untuk melindungi korban saat ini
  • Sebagian besar video deep fake (90-95%) bersifat nonkonsensual, dan 90% menggambarkan perempuan

Akan tetapi, ternyata selain digunakan untuk membuat konten pornografi, deep fake juga sering digunakan untuk ‘menambah’ pakaian pada foto perempuan yang berpakaian minim menjadi lebih tertutup. Intinya, deep fake memberi keleluasaan pada seseorang untuk melakukan apa saja pada sesosok figur di dunia maya, sehingga teknologi ini kini bisa dimanfaatkan untuk semakin menunjukkan otoritas pada tubuh perempuan.

Apa yang Bisa Kita Lakukan untuk Addressing Isu Baru Ini?

Dalam talk show tersebut, disusun beberapa saran sebagai solusi yang bisa kita jalankan dalam menghadapi fenomena kekerasan online yang semakin mengkhawatirkan ini, di antaranya:

  1. Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, sektor teknologi, organisasi hak-hak perempuan dan masyarakat sipil untuk memperkuat kebijakan.
  2. Mengatasi kesenjangan data untuk meningkatkan pemahaman tentang penyebab kekerasan dan profil pelakunya serta untuk memberikan masukan bagi upaya pencegahan dan respons.
  3. Mengembangkan dan menerapkan undang-undang dan peraturan dengan partisipasi para penyintas dan organisasi perempuan.
  4. Mengembangkan standar akuntabilitas bagi perantara Internet dan sektor teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mengenai kekerasan digital dan penggunaan data.

Bagaimanapun perkembangan teknologi tidak bisa dicegah dan di masa depan kita akan menghadapi berbagai teknologi baru yang juga akan menghadirkan beragam masalah-masalah sosial baru. Tetapi selama budaya patriarki dan nafsu menguasai tubuh perempuan terus merajalela, maka teknologi yang seharusnya bisa digunakan untuk semakin memberdayakan perempuan dan kelompok marjinal justru hanya akan dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan menekan perempuan.

Oleh karena itu, kita membutuhkan banyak dukungan dari para ahli, juga pendukung kesetaraan di berbagai bidang, termasuk teknologi, untuk berjuang dalam perang ini. Perjuangan sangat panjang dan tak berkesudahan, tapi sangat layak untuk dilanjutkan.

Tinggalkan komentar