Semenjak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan pada 2022 lalu, kita telah mengetahui beberapa bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidana menurut undang-undang, salah satunya adalah pemaksaan kontrasepsi. Pemaksaan KB ini sering dialami terutama oleh perempuan, dari berbagai kelas sosial ekonomi, berbagai usia, bahkan termasuk juga perempuan disabilitas.
Pada bulan Agustus 2020, Perempuan Berkisah bersama Dokter Tanpa Stigma mengadakan diskusi daring di Instagram Live dengan judul “Otoritas Perempuan dalam Berkontrasepsi”. Dalam diskusi tersebut, dr. Sandra Suryadana menjelaskan tentang apa itu kontrasepsi, apa saja jenis-jenisnya, kontrasepsi darurat, infertilitas, dan beberapa isu sosial terkait kontrasepsi yang masih sering terjadi di masyarakat.
Pemaksaan Kontrasepsi Sebenarnya Bukan Barang Baru
Meskipun bentuk kekerasan seksual berupa pemaksaan kontrasepsi ini baru dijabarkan dalam UU TPKS, tetapi pada praktiknya pemaksaan kontrasepsi sudah sejak lama dilakukan di Indonesia, terutama pada masa Orde Baru. Program Keluarga Berencana yang dicanangkan oleh Presiden Soeharto memang memberikan janji-janji manis kemajuan pembangunan negara, akan tetapi dalam aplikasinya, program ini sering melibatkan cara-cara pemaksaan, bahkan dengan melibatkan pihak militer untuk menjemput warga ber-KB.
Ada banyak pengalaman-pengalaman miris yang sering terjadi kepada perempuan terkait pemaksaan kontrasepsi, contohnya sering sekali individu dengan disabilitas mental dipaksa keluarga untuk memakai KB karena sering menjadi korban kekerasan seksual dari keluarga dan lingkungan sekitar. Hal ini sangatlah menyedihkan karena artinya keluarga menyadari bahwa orang dengan disabilitas memang rentan mengalami kekerasan seksual, akan tetapi alih-alih melapor dan memberi ruang aman bagi korban, korban malah dipasangkan KB secara paksa.
Contoh lain yang juga sering terjadi ialah ketika ada ketimpangan kuasa dalam relasi laki-laki dengan perempuan, di mana laki-laki tidak ingin menggunakan kondom atau vasektomi karena merasa menurunkan kenikmatan dan kejantanannya, sehingga perempuanlah yang dipaksa menggunakan KB. Biasanya, laki-laki tersebut juga tidak memedulikan berbagai efek samping yang bisa timbul jika pasangan mereka menggunakan kontrasepsi jenis tertentu. Pemaksaan KB dalam relasi ini sudah termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan dalam pacaran (KDP).

Pemaksaan untuk TIDAK Berkontrasepsi Juga Marak Terjadi!
Di negara kita, perempuan yang belum menikah tetapi mengakses kontrasepsi dianggap sangat tabu. Bahkan, tidak jarang perempuan yang terlihat masih muda dimintai bukti kartu identitas jika ingin membeli KB di apotek, atau sering juga ditolak oleh tenaga medis ketika ingin ber-KB dengan alasan belum menikah. Padahal, menghambat akses kontrasepsi justru akan meningkatkan kejadian kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), aborsi yang tidak aman, hingga meningkatnya angka kematian ibu.
Baca Juga: Belajar Kontrasepsi Sejak Remaja: “Gak Bahaya Ta?”
Perempuan yang sudah menikah juga belum tentu bisa bebas berkontrasepsi. Banyak perempuan yang sebenarnya ingin menunda hamil atau membatasi jumlah anak, tetapi dilarang oleh suami atau mertua dengan alasan-alasan seperti, “Banyak anak kan banyak rezeki,” atau, “Nanti rahimmu kering atau malah jadi mandul.” Akibatnya, perempuan kehilangan haknya untuk mengatur kehidupannya sendiri, sementara ia juga yang menanggung berbagai beban: mulai dari hamil, melahirkan, menyusui, membesarkan anak sendiri tanpa support system, sampai mengurus rumah-tangga.
Dari cerita-cerita tadi kita bisa menyimpulkan bahwa masalahnya bukan hanya terletak pada isu kontrasepsi belaka, tetapi pada budaya patriarki yang selalu ingin mengontrol tubuh perempuan. Perempuan dianggap tidak bisa berpikir dan membuat keputusan untuk dirinya sendiri, jadi segala hal yang terbaik bagi perempuan harus ditentukan oleh orang lain, sementara perempuanlah yang menanggung akibat dari keputusan tersebut. Padahal, semua individu seharusnya memiliki hak autonomi atas dirinya, yang diiringi tanggung jawab atas keputusan-keputusannya sendiri.
Reclaiming Authority Bukan Hal yang Mudah, tetapi Harus Kita Upayakan

Keputusan untuk berkontrasepsi seharusnya merupakan keputusan yang dibuat oleh kedua belah pihak, karena membangun keluarga adalah peran suami bersama istri dan tidak boleh hanya dibebankan kepada salah satu pihak saja. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan harus melakukan komunikasi yang baik untuk mendiskusikan kontrasepsi, mulai dari siapa yang menggunakan, apa efek yang harus dipantau, sampai kapan, berapa lama, dan seterusnya. Keduanya pun wajib saling mendukung dalam memantau jalannya KB.
Baca Juga: Bapak-Bapak Jangan Malu ke Poli KB: Kontrasepsi Bukan Cuma Urusan Perempuan!
Salah satu cara yang bisa diusahakan agar pemaksaan KB tidak terus-menerus marak terjadi juga ialah meningkatkan edukasi dan wawasan kita bersama terkait kontrasepsi, dalam hal ini pengetahuan perempuan dan juga laki-laki. Carilah sumber informasi yang akurat dan bertanyalah kepada tenaga medis mengenai berbagai jenis KB dan perbedaannya. Tenaga medis juga memiliki andil untuk memberikan informasi yang tepat dan lengkap.
Kontrasepsi adalah salah satu bentuk pemberdayaan dalam rangka mewujudkan hak-hak autonomi seseorang dalam merencanakan keluarga. Dengan demikian, isu kontrasepsi dan isu hak-hak kesehatan reproduksi haruslah diperhatikan oleh semua orang, mulai dari individu, keluarga, komunitas, hingga pemerintah dan pembuat kebijakan. Selain memastikan masyarakat bebas dari stigma kontrasepsi, juga tenaga medis yang empatik, pemerintah pun berperan untuk memberikan akses dan ketersediaan KB seluas-luasnya.
Anda dapat membaca lebih lanjut tentang kompleksitas KB dan edukasinya dalam buku Bebaskan Kami Berkontrasepsi, Seri Gender dari Penerbit EA Books.

Tinggalkan komentar