Artikel ini adalah bagian 2 dari 5 refleksi dari tindak lanjut pelatihan VCAT KBGS untuk tenaga kesehatan di Kupang yang diadakan oleh Komunitas Dokter Tanpa Stigma berkolaborasi dengan PKBI NTT.
Dalam wacana hak atas kesehatan, konsep SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characteristics) menjadi dimensi penting yang sering terabaikan dalam sistem layanan kesehatan arus utama. Ketika sistem pelayanan kesehatan seharusnya menjamin non-diskriminasi, banyak individu dengan keragaman SOGIESC justru menghadapi hambatan struktural dan interpersonal yang serius saat mengakses layanan kesehatan. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan institusi dalam mengimplementasikan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Secara historis, komunitas LGBTQIA+ telah lama menjadi sasaran stereotipe patologis dalam praktik kedokteran dan keperawatan. Konsepsi-konsepsi patologis ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan dibentuk oleh paradigma biomedis hegemonik yang melihat tubuh dan seksualitas dalam kerangka heteronormatif dan biner. Hal ini menjelaskan mengapa individu interseks, transgender, dan homoseksual sering kali dilihat sebagai “penyimpangan” yang perlu dikoreksi, alih-alih dirayakan sebagai bagian dari spektrum keragaman manusia.
Dalam praktiknya, banyak tenaga kesehatan masih memegang prasangka personal yang tercermin dalam sikap, bahasa, dan pendekatan klinis terhadap pasien dengan identitas SOGIESC tertentu. Misalnya, dalam sesi konsultasi, pasien transgender sering kali dipanggil dengan nama lahir (deadnaming), ditanya pertanyaan invasif yang tidak relevan dengan masalah kesehatannya, atau bahkan ditolak secara langsung oleh tenaga medis. Praktik-praktik ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hak dasar atas martabat dan otonomi pasien.
Salah satu stigma paling berbahaya yang melekat pada komunitas LGBTQIA+ adalah anggapan bahwa mereka adalah penyebar utama HIV/AIDS. Narasi ini telah berakar sejak epidemi HIV merebak pada 1980-an, terutama di negara-negara global utara, di mana homoseksualitas dikaitkan langsung dengan penularan HIV. Di Indonesia, meskipun data epidemiologi menunjukkan bahwa kerentanan terhadap HIV bersifat struktural dan tidak eksklusif pada kelompok mana pun, stigma ini terus hidup, bahkan diperkuat oleh pernyataan pejabat publik dan media arus utama.
Konsekuensinya, banyak individu dari kelompok SOGIESC enggan melakukan tes HIV atau mengakses terapi antiretroviral (ARV), karena khawatir akan penghakiman sosial maupun perlakuan diskriminatif dari penyedia layanan kesehatan. Dalam beberapa kasus, status HIV positif diperlakukan seperti “hukuman moral”, alih-alih sebagai kondisi medis yang membutuhkan pendekatan suportif dan tanpa stigma. Hal ini memperburuk kerentanan mereka terhadap komplikasi kesehatan, dan memperdalam marginalisasi mereka di dalam sistem layanan publik.

Stigma Struktural dan Diskriminasi dalam Praktik Layanan
Asumsi bahwa komunitas LGBTQIA+ adalah penyebab utama penyebaran HIV juga berbahaya karena mengaburkan kerentanan populasi lain, seperti perempuan heteroseksual, pengguna narkotika suntik, dan pasangan heteroseksual dengan hubungan seksual tidak aman. Dengan menstigmatisasi satu kelompok, pendekatan kesehatan masyarakat menjadi bias dan gagal menjangkau populasi kunci lain yang juga membutuhkan layanan pencegahan dan pengobatan.

Kerangka hukum dan kebijakan yang ada di Indonesia juga berkontribusi pada pelanggengan stigma tersebut. Ketiadaan perlindungan hukum spesifik bagi kelompok minoritas seksual dan gender membuat mereka berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi baik di ruang publik maupun institusi kesehatan. Bahkan dalam beberapa peraturan daerah, keberadaan individu LGBTQIA+ justru dikriminalisasi, yang tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga mempersempit ruang aman untuk mengakses layanan dasar.
Pendekatan “moralistik” terhadap isu kesehatan seksual dan reproduksi di banyak fasilitas kesehatan, baik milik negara maupun swasta, menambah kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh kelompok SOGIESC. Misalnya, tenaga kesehatan sering kali mengaitkan orientasi seksual atau ekspresi gender non-biner dengan “penyimpangan perilaku” atau “kerusakan moral”, dan memberikan nasihat-nasihat normatif yang bertentangan dengan prinsip medis berbasis bukti. Ini merupakan bentuk kekerasan simbolik yang memperkuat stigma internal dan membuat pasien merasa tidak layak dirawat.

Padahal, prinsip etika kedokteran termasuk beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak membahayakan), autonomy (menghargai pilihan pasien), dan justice (keadilan) menuntut perlakuan yang setara bagi semua pasien tanpa kecuali. Ketika tenaga kesehatan gagal memenuhi prinsip-prinsip ini karena bias terhadap orientasi seksual atau identitas gender seseorang, maka terjadi pelanggaran serius terhadap etika profesi dan mandat hak asasi manusia.
Pelatihan sensitisasi terhadap isu SOGIESC sangat diperlukan bagi tenaga kesehatan, tidak hanya sebagai formalitas atau kurikulum tambahan, tetapi sebagai bagian integral dari pembentukan profesionalisme dan kompetensi budaya. Pelatihan ini harus mencakup pembongkaran stereotipe, studi kasus berbasis pengalaman nyata penyintas, serta penguatan kemampuan komunikasi empatik yang menghormati keragaman identitas pasien.
Mewujudkan Layanan Kesehatan Inklusif dan Berperspektif SOGIESC
Pelayanan kesehatan yang berperspektif SOGIESC bukan hanya soal inklusi, tetapi soal transformasi sistemik. Ini mencakup revisi formulir administrasi agar tidak biner, penyediaan ruang aman untuk konseling, serta jaminan kerahasiaan data kesehatan bagi pasien LGBTQIA+. Inklusivitas bukan sekadar retorika, tetapi harus diwujudkan dalam infrastruktur, kebijakan, dan perilaku harian di ruang-ruang pelayanan.
Berbagai studi menunjukkan bahwa ketika individu LGBTQIA+ mendapatkan layanan kesehatan yang afirmatif, risiko kesehatan menurun drastis baik dalam aspek kesehatan mental, deteksi dini HIV, hingga kepatuhan terhadap terapi jangka panjang. Hal ini menegaskan bahwa pendekatan berbasis hak asasi manusia tidak hanya etis, tetapi juga efektif dari sisi kesehatan masyarakat.
Dewasa ini, narasi publik dan kebijakan kesehatan di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh tekanan moral, sosial, dan politik yang anti-SOGIESC. Dalam banyak kasus, kebijakan kesehatan yang seharusnya berbasis bukti justru disandera oleh pandangan mayoritas yang tidak ilmiah. Ini menjadi tantangan serius bagi upaya dekolonisasi pengetahuan medis dan penerapan prinsip kesehatan universal.

Tantangan lain adalah kurangnya representasi individu dengan identitas SOGIESC di dalam sistem kesehatan itu sendiri. Sedikitnya tenaga kesehatan, manajer layanan, atau pembuat kebijakan dari komunitas LGBTQIA+ membuat suara mereka tidak terdengar dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan. Representasi ini penting bukan hanya demi keberagaman, tetapi juga untuk menjamin bahwa pengalaman hidup dan kebutuhan nyata dari kelompok tersebut diakomodasi dalam desain layanan. Perjuangan untuk layanan kesehatan yang adil bagi kelompok SOGIESC tidak bisa dipisahkan dari perjuangan yang lebih luas untuk demokratisasi sistem kesehatan dan pengakuan atas keberagaman sebagai kekuatan. Ini mencakup penguatan suara komunitas, advokasi lintas sektor, serta kolaborasi antara tenaga kesehatan progresif dan organisasi masyarakat sipil.

Penting juga untuk memahami bahwa stigma dalam layanan kesehatan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memperkuat siklus ketimpangan sosial. Ketika individu LGBTQIA+ mendapatkan perlakuan tidak adil, mereka lebih rentan mengalami kemiskinan, pengangguran, dan gangguan psikologis, yang semuanya berkontribusi pada deteriorasi status kesehatan secara umum. Maka, diskriminasi di layanan kesehatan bukan hanya persoalan etika medis, tetapi juga soal keadilan sosial.
Mengakhiri stigma terhadap kelompok SOGIESC dalam layanan kesehatan membutuhkan perubahan paradigma: dari paradigma “pengendalian penyakit” menuju paradigma “penghormatan terhadap martabat manusia.” Perubahan ini tidak akan terjadi secara otomatis, melainkan memerlukan keberanian politis, keteguhan akademik, dan solidaritas lintas identitas. Tanpa itu, sistem kesehatan hanya akan terus menjadi reproduktor ketidakadilan.
Kesehatan adalah hak, bukan privilese. Dan hak ini berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali. Menolak stigma terhadap kelompok SOGIESC dalam layanan kesehatan bukanlah tindakan politis semata, tetapi adalah bentuk komitmen pada kemanusiaan itu sendiri.
Artikel ini ditulis oleh Ns. Fentia Budiman, S.Kep, Perawat, Koord. Jaringan Nakes Indonesia & Ketua Pokja HKSR Komunitas Dokter Tanpa Stigma

Tinggalkan komentar